Periode Penjualan Terjamin untuk Handphone dan Tablet Bekas

Menteri Perdagangan Ruhsar Pekcan mengatakan, dengan regulasi baru yang disiapkan kementerian dan mencapai tahap akhir, ponsel dan tablet yang sering diperdagangkan di pasar bekas, bisa diperbarui hingga standar tertentu dan ditawarkan untuk dijual secara tersertifikasi dan terjamin.

Dalam keterangan tertulisnya, Pekcan melakukan penilaian terkait regulasi Kementerian Perdagangan untuk "penjualan produk baru".

Menyinggung pentingnya regulasi tersebut, Pekcan mengatakan, "Dengan adanya regulasi tersebut, kami bertujuan untuk membawa produk teknologi yang belum kadaluwarsa ke dalam perekonomian, mencegah pemborosan dan kerusakan lingkungan, mengurangi impor, dan memastikan konsumen membeli perangkat bekas dengan harga yang lebih terjangkau." menggunakan ekspresi.

Memperhatikan bahwa peraturan tersebut akan memastikan bahwa konsumen bertindak aman saat membeli dan menjual produk bekas, Pekcan mengatakan:

“Dalam situasi saat ini, kami melihat ada informalitas dan ketidakamanan terutama di pasar ponsel bekas. Kami ingin menghilangkan situasi ini dan memastikan bahwa konsumen membeli produk ini dengan aman dan dengan biaya yang lebih rendah daripada produk nol. Rancangan regulasi yang telah kami siapkan akan menjadi infrastruktur hukum dari sistem "produk yang diperbarui" di negara kami. Dengan cara ini, konsumen kita akan dapat bertindak aman saat menjual produk teknologi bekas atau membeli produk bekas. Dia juga akan dapat menggunakan haknya yang timbul dari garansi jika dia memiliki masalah dengan produk refurbished yang dia beli. "

"Setidaknya garansi 12 bulan akan menjadi wajib"

Pekcan menyatakan bahwa ponsel dan tablet bekas dapat diperbarui sesuai dengan standar tertentu oleh pusat perbaikan yang disetujui kementerian, dan dapat dijual kembali dengan cara yang bersertifikat dan terjamin.

Menekankan bahwa pusat pembaruan yang akan beroperasi dengan memperoleh "Sertifikat Otorisasi Pembaruan" dari Kementerian dapat menciptakan saluran "pembeli" dan "penjual" yang bekerja di bawah mereka untuk membeli produk bekas dan menjual produk baru, Pekcan mengatakan, "Kemasan, label, dan iklan produk yang diperbarui mencakup frasa 'produk yang diperbarui'. Ini akan menjadi kewajiban untuk memasarkannya dan memberikan garansi setidaknya 12 bulan untuk produk ini. " memberi informasi.

Menteri Pekcan menyampaikan bahwa pendapat dan evaluasi dari instansi dan organisasi terkait telah dituangkan dalam rancangan peraturan tersebut dan peraturan tersebut akan segera dilaksanakan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*