'Dukungan Normalisasi' akan diberikan ke Tempat Kerja dan Karyawan

Foto: Kementerian Keluarga, Perburuhan dan Layanan Sosial

Zehra Zümrüt Selçuk, Menteri Keluarga, Tenaga Kerja dan Layanan Sosial, mengatakan, “Kami akan terus mendukung tempat kerja dan karyawan kami yang pekerjaannya terhenti selama pandemi COVID-19 dengan nama 'Dukungan Normalisasi'. Karenanya, kami akan terus melindungi lapangan kerja dengan dukungan normalisasi. " kata.

Mengingatkan bahwa Dukungan Normalisasi diberlakukan di Majelis Besar Nasional Turki dan mulai berlaku pada 1 Agustus, Menteri Selçuk membuat pernyataan mengenai rincian dukungan tersebut.

Menteri Selçuk menyatakan bahwa tertanggung yang telah mengajukan tunjangan kerja jangka pendek atau tunjangan upah tunai hingga 1 Juli 2020, dan yang mendapat tunjangan kerja jangka pendek atau tunjangan upah tunai, dapat memperoleh manfaat dari perintah kerja normal, jika mereka beralih ke perintah kerja normal. Menteri Selçuk mengatakan, “Dalam konteks ini, kami akan melakukan penjaringan premi karyawan dan pemberi kerja yang dihitung dari rata-rata jumlah hari kerja singkat atau cuti tidak dibayar per bulan dan upah minimum, asalkan tidak melebihi 3 bulan dari bulan setelah berakhirnya kerja singkat dan tunjangan upah tunai. . ” kata.

Dengan publikasi di Lembaran Resmi, Dukungan Normalisasi akan diperpanjang oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan hingga 6 bulan untuk mencakup sektoral atau semua sektor.

Dukungan untuk Pengusaha yang telah beralih ke Perintah Kerja Normal

Memberikan informasi tentang jumlah yang harus dibayar dalam lingkup Dukungan Normalisasi dan bagaimana mendapatkan manfaat dari dukungan tersebut, Menteri Selçuk mengatakan: “Dalam hal rata-rata jumlah hari dalam sebulan karyawan yang beralih ke perintah kerja normal menerima tunjangan kerja singkat atau tunjangan upah tunai adalah 30 hari; 1.103,63 TL akan dipotong dari premi yang akan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada SSI.

Bagi Tertanggung yang kembali ke masa kerja normal dan tetap bekerja di bulan Agustus, dokumen premi SGK akan diterbitkan antara 1-26 September 2020. Dalam konteks ini, layar definisi akan dibuka untuk pemberi kerja oleh SSI pada 25 Agustus. "

Aplikasi akan dibuat di Sistem SSI

Menteri Selçuk mencatat bahwa akan cukup bagi tempat kerja untuk mendapatkan manfaat dari dukungan normalisasi untuk mendaftar melalui e-SGK dan menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemberi kerja sebagai berikut: “Tempat kerja kami yang akan mengajukan Dukungan Normalisasi akan masuk ke situs web resmi Lembaga Jaminan Sosial. Sistem Pemberi Kerja / Identifikasi Tertanggung untuk Mendapatkan Manfaat dari Insentif akan dapat melakukan transaksinya dari menu 'Undang-Undang No. 7252 4447 Dukungan Pasal 26 Sementara' di layar. "

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*