Lembaga Ombudsman Akan Merekrut 3 Staf Informasi Kontrak

Lembaga Ombudsman Akan Merekrut 3 Staf Informasi Kontrak
Lembaga Ombudsman Akan Merekrut 3 Staf Informasi Kontrak

Lembaga Ombudsman adalah lembaga ketatanegaraan yang termasuk dalam pasal 74 Konstitusi kita. Berdasarkan Pasal 6328 UU No. 5, “Otoritas, atas pengaduan tentang berfungsinya pemerintahan, melakukan segala macam tindakan dan tindakan, sikap dan perilaku pemerintahan; memeriksa, menyelidiki dan memberikan saran kepada penyelenggara dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan kewajaran dalam pemahaman tentang keadilan berdasarkan hak asasi manusia… ”.

Lembaga kami, memastikan supremasi hukum, penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan cincin melawan atas dasar tanggung jawab dan kesetaraan, Turki sebagai mekanisme kontrol yang melekat pada Majelis Nasional pada kegiatannya mulai 2013 menunjukkan cara untuk menangani keputusan yang membuat advokasi rakyat dan pengambilan.

Lembaga Ombudsman yang menganut prinsip “Hidupkan Rakyat agar Negara Hidup” dengan keyakinan bahwa “Yang terbaik dari rakyat adalah yang paling bermanfaat bagi rakyat”; Ia berusaha berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan, pembangunan HAM, supremasi hukum, penyebaran budaya menuntut hak, dan pembentukan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada rakyat.

Infrastruktur TI lembaga baru-baru ini mengalami peningkatan fisik dan perangkat lunak yang signifikan. Perangkat lunak Sistem Manajemen Keluhan (SYS) domestik dan nasional telah diselesaikan di dalam institusi, dan hampir 100.000 aplikasi keluhan yang diterima tahun ini telah diselesaikan dengan cepat dan efektif berkat perangkat lunak ini. Selain itu, banyak penelitian masih terus dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, termasuk aplikasi mobile. Ke arah ini, kami mencari rekan kerja yang akan melayani misi dan visi Lembaga kami yang disebutkan di atas, yang akan merealisasikan proyek-proyek yang akan membawa lembaga kami maju dengan menyatukan tujuan bersama, dan yang rentan terhadap kerja sama tim.

Dalam kerangka ini, Lampiran 375 dari Keputusan Undang-Undang No. 6 dan Peraturan tentang Prinsip dan Prosedur Mengenai Penggunaan Tenaga IT yang Dikontrak di Unit Pemrosesan Informasi Skala Besar Lembaga Publik dan Organisasi dipublikasikan dalam Lembaran Berita Resmi tertanggal 31/12/2008 Menurut pasal 27097, 8 persen (tujuh puluh) nilai KPSSP2018 yang diperoleh dalam Ujian Seleksi Pegawai Negeri 3 (nilai KPSS calon yang tidak memiliki nilai KPSS atau tidak menyerahkan dokumen dianggap 70 (tujuh puluh)) dan YDS atau setara dengan 70 persen dari nilai yang diterima Dewan Pendidikan Tinggi. Berdasarkan jumlah (tiga puluh) (skor bahasa asing mereka yang tidak menyerahkan YDS atau skor setara akan dihitung sebagai 30 (nol)), dimulai dari skor tertinggi menurut peringkat, 0 (sepuluh) kali posisi staf IT yang dikontrak, ujian lisan yang akan dilakukan oleh Institusi kami 10 (tiga) Personel IT yang dikontrak akan direkrut.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*