Topeng akan dikenakan di mana-mana kecuali di rumah di Ankara!

Masker akan dikenakan di mana-mana kecuali di rumah di Ankara!
Masker akan dikenakan di mana-mana kecuali di rumah di Ankara!

Dewan Kebersihan Umum Provinsi Ankara bersidang secara luar biasa di bawah kepemimpinan Gubernur Ankara Vasip Şahin pada 08/09/2020, sesuai dengan Pasal 1593, 23 dan 27 Undang-Undang Kesehatan Masyarakat No. 72, dan mengambil keputusan berikut.

Dalam periode kehidupan sosial yang terkendali, di samping prinsip-prinsip umum memerangi epidemi, pembersihan, masker, dan aturan jarak, kepatuhan dengan langkah-langkah yang ditentukan secara terpisah untuk setiap bidang kegiatan / jalur bisnis dan mekanisme kontrol yang efektif sangat penting.

Dalam konteks ini, sejalan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal yang berbeda, dengan keputusan Dewan kami, setiap orang telah diwajibkan untuk memakai masker untuk kelompok / profesi tertentu yang kurang beruntung atau di beberapa tempat umum, peraturan mengenai angkutan penumpang antarkota dan dalam kota telah dibuat, dan di mana kondisi dan kondisi angkutan umum perkotaan Tarif penumpang berdiri ditentukan dan pembatasan diberlakukan pada aktivitas musik di restoran, restoran, kafe, dan tempat serupa.

Karena kegagalan untuk mematuhi langkah-langkah yang diambil, terutama aturan jarak fisik, pada tahap saat ini meningkatkan laju penyebaran penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat; Presidensi bersidang pada 07.09.2020 di bawah kepemimpinan Presiden kita

Sejalan dengan keputusan yang diambil di kabinet;

1. Kewajiban warga negara kita untuk memakai masker tanpa terkecuali di semua area (tempat umum, jalan raya, jalan, taman, kebun, tempat piknik, pantai, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, pabrik, dll) di seluruh provinsi kita (tidak termasuk tempat tinggal),

2. Tidak diperbolehkan mengambil penumpang berdiri di kendaraan angkutan umum perkotaan dimana aturan jarak fisik tidak dapat diterapkan dalam hal volume internal, seperti minibus / midibus dan bus tanpa pengenceran dan kapasitas angkat kursi,

Di kendaraan angkutan umum selain ini;

a) Pada kendaraan sistem rel (subway, trem, dll.), mereka dapat duduk sebanyak kapasitas kursi gerbong dan mengangkut hingga 50% dari kapasitas penumpang berdiri, jika ada pengaturan tempat duduk timbal balik, satu kursi dibiarkan kosong dan duduk secara diagonal di kursi-kursi ini,

b) Pada kendaraan angkutan umum dengan berat penumpang berdiri seperti bus dengan kapasitas tempat duduk encer / diangkat; Mampu mengangkut penumpang berdiri hingga 30% dari kapasitas penumpang berdiri yang tercantum dalam izin kendaraan dengan cara duduk sebanyak kapasitas tempat duduk yang tertera di izin kendaraan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan jarak fisik;

c) Kendaraan sistem rel (metro, trem, dll.) dan kapasitas kursi

Pada bus yang diencerkan / diangkat, tanda / rambu yang menunjukkan jumlah penumpang yang boleh dibawa berdiri harus digantung sedemikian rupa sehingga setiap orang dapat melihat, dan tempat di mana penumpang dapat berdiri ditentukan dengan menandainya secara fisik.

3. Restoran, kafe dll. Tidak mengizinkan siaran musik (termasuk jenis siaran apa pun, seperti musik langsung, rekaman, dll.) Di semua tempat makanan dan minuman atau hiburan setelah pukul 24.00:XNUMX. Mengambil semua tindakan yang diperlukan dalam hal ini oleh unit penegakan hukum dan pemerintah daerah di bawah koordinasi gubernur setempat.

4. Tempat di mana warga berada / dapat ditemukan secara kolektif (pasar, pantai, dll.) Dan kafe, restoran, dll. di tempat makan dan hiburan; Untuk menanggulangi wabah virus Corona, perlu dilakukan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Gubernur Kabupaten untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Penanggulangan Wabah dan Pedoman Kerja serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait dan langkah yang diambil,

Untuk menunjukkan kepekaan yang diperlukan oleh Gubernur Distrik dan semua lembaga terkait dalam pemungutan denda administratif yang dikenakan pada badan hukum dan badan hukum (bisnis, dll.) Yang tidak mematuhi tindakan yang diambil dalam lingkup penanggulangan virus corona,

Dengan suara bulat diputuskan untuk tidak menyebabkan gangguan dalam praktik dan menyebabkan perlakuan yang tidak adil, untuk menetapkan tindakan administratif bagi mereka yang tidak mematuhi keputusan yang diambil sesuai dengan pasal yang relevan dari Undang-Undang Kesehatan Masyarakat dan untuk memulai proses peradilan yang diperlukan dalam ruang lingkup Pasal 195 KUHP Turki.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*