Pemerintah Istanbul memberikan informasi tentang studi dan keputusan yang diambil terkait pengaturan shift bertahap.
Untuk mencegah epidemi COVID-19, jam kerja yang ditetapkan di Istanbul per 657 telah ditingkatkan sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil No. 2020 dan Surat Edaran Presiden No. 11/28.09.2020.
- Lembaga pendidikan SD kelas 1 dan pra sekolah (taman kanak-kanak) baik negeri maupun swasta, pada pukul 09.30,
- Beberapa Direktorat Regional bekerja dengan sistem shift, Komando Gendarmerie Provinsi, Direktorat Keamanan Provinsi dan Coast Guard Marmara dan Komando Regional Selat, mulai pukul 07.00 dan bertahap pukul 08.00 dan 09.00,
- Kotamadya Metropolitan Istanbul dan kotamadya distrik antara pukul 09.00-12.30, 13.00-16.30,
- Organisasi Kesehatan antara 08.30-16.30
- Di semua lembaga dan organisasi publik lainnya akan diberlakukan pukul 09.00-12.30, 13.00-16.30.
Ketentuan mengenai lembaga dan organisasi publik yang harus mengatur jam kerja berbeda menurut Undang-Undang, Anggaran Dasar, dan Peraturan Khusus dicadangkan.
Jadilah yang pertama mengomentari