Direktorat Jenderal Kehutanan 102 Kontrak Rekrutmen Personel Harus Dilakukan

Direktorat Jenderal Kehutanan 102 Kontrak Rekrutmen Personel Harus Dilakukan
Direktorat Jenderal Kehutanan 102 Kontrak Rekrutmen Personel Harus Dilakukan

Tentang Penggunaan Tenaga Kontrak yang diumumkan dalam Berita Resmi tertanggal 657 dan bernomor 4 terlampir pada Surat Keputusan tanggal 06.06.1978 dan bernomor 7/15754, untuk dapat dipekerjakan di unit provinsi Direktorat Jenderal Kehutanan sesuai dengan ayat (B) Pasal 28.06.2007 UU Pegawai Negeri Sipil No. 26566. Sesuai dengan klausul (b) Lampiran 2 dari Prinsip Perubahan Prinsip, "Tanpa melakukan ujian tertulis dan / atau lisan, berdasarkan peringkat skor kelompok KPSS (B)" Lampiran-1 Sebanyak 2 personel kontrak akan direkrut dari kelulusan yang disebutkan di

PROSEDUR APLIKASI

Kandidat antara 14.10.2020-21.10.2020 http://isealim.ogm.gov.tr Mereka akan menerapkan dengan sandi e-Government dari sistem di. Proses aplikasi akan berakhir pada 21.10.2020:23 malam 59. Periode ini tidak akan diperpanjang. Aplikasi yang dibuat secara langsung, melalui surat, petisi atau lainnya tidak akan diterima.

Kandidat harus mendapatkan kata sandi e-Government sebelum proses aplikasi.

Setiap kandidat hanya dapat melamar dari satu program pelatihan untuk posisi yang ditentukan dalam LAMPIRAN-2 dalam pengumuman.

Kandidat akan dapat membuat maksimal 2 preferensi untuk posisi dengan kurang dari 10 provinsi di Lampiran-10, dan posisi dengan lebih dari 10 provinsi.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*