Dalam Berita Resmi yang diterbitkan hari ini, tambahan Keputusan Presiden Nomor 26.10.2020 tanggal 3134 adalah sebagai berikut; Perpanjangan waktu tunjangan kerja jangka pendek, PASAL 1- (1) Dalam kerangka prinsip yang ditentukan dalam ketentuan sementara pasal 25 UU Asuransi Pengangguran tanggal 8/1999/4447 dan bernomor 23, dalam lingkup situasi periodik yang disebabkan oleh dampak eksternal akibat virus corona baru (Covid-19), adalah Untuk tempat kerja yang mengajukan pekerjaan jangka pendek sampai dengan tanggal 30/6/2020 (termasuk tanggal ini), jangka waktu tunjangan kerja pendek sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 2 tanggal 29/6/2020, tanpa dibatasi pada jangka waktu perpanjangan dalam lingkup tambahan pasal 2706 Undang-Undang tersebut di atas dan Sudah diperpanjang dua bulan, terhitung setelah dua bulan diperpanjang dengan Keputusan Presiden Nomor 30 tanggal 8/2020/2915. "
Jadilah yang pertama mengomentari