Peraturan Mengenai Paspor Khusus yang Diberikan kepada Eksportir

Peraturan Mengenai Paspor Khusus yang Diberikan kepada Eksportir
Peraturan Mengenai Paspor Khusus yang Diberikan kepada Eksportir

Pejabat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengembalian paspor bermaterai khusus yang diberikan kepada eksportir tidak akan diberikan paspor bermaterai khusus selama 4 tahun.

Dengan Keputusan Perubahan atas Keputusan Pokok-pokok Mengenai Penerbitan Paspor Khusus bagi Eksportir, dilampiri Keputusan Presiden tanggal 07.10.2020 dan bernomor 31267 yang diumumkan dalam Berita Resmi tanggal 06.10.2020 dan bernomor 3064, maka dilakukan perubahan sebagai berikut;

  • Definisi dalam pasal ke-3 keputusan tersebut telah diubah. Otoritas yang berwenang telah disesuaikan dengan Kementerian Perdagangan dan unit-unit terkait.
  • Jangka waktu penerbitan paspor berstempel khusus dalam lingkup keputusan telah ditingkatkan dari dua menjadi empat tahun.
  • Prosedur aplikasi dan judul artikel 8 telah diubah, dan otoritas persetujuan yang terkait dengan aplikasi telah diubah.
  • Sebuah peraturan telah dibuat bahwa mereka yang kehilangan salah satu syarat untuk mendapatkan paspor berstempel khusus tidak akan diberikan paspor berstempel khusus selama 15 tahun jika mereka tidak mengembalikan paspor dalam waktu 10 hari.

Untuk Berita Resmi tentang Keputusan tersebut KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*