Inspeksi Intensif Coronavirus Akan Dilakukan Hingga Senin

Pengendalian virus corona secara intensif akan dilakukan hingga Senin
Pengendalian virus corona secara intensif akan dilakukan hingga Senin

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan selama 4 hari akan dilakukan pemeriksaan intensif di tempat-tempat yang ramai warga, antara lain pasar, kendaraan umum, dan pusat perbelanjaan.

Kementerian Dalam Negeri mengirim surat edaran tentang Inspeksi Covid-81 ke 19 gubernur provinsi. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa dalam masa kehidupan sosial yang terkendali dalam lingkup pemberantasan epidemi virus corona, kepatuhan terhadap langkah-langkah yang ditetapkan untuk semua lini bisnis dan tempat tinggal serta aturan kebersihan, masker dan jarak sangat penting dalam rangka keberhasilan penanggulangan epidemi.

Dalam surat edaran yang telah disebutkan bahwa audit saya dengan visibilitas tinggi dalam koordinasi gubernur / gubernur telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam penanggulangan epidemi, berikut informasi tentang pemeriksaan yang akan dilakukan selama 4 hari di antaranya:

1. Di bawah koordinasi gubernur dan gubernur kabupaten di seluruh provinsi dan kabupaten pada tanggal 26-27-28-29 November 2020; Inspeksi intensif akan dilakukan terhadap tempat-tempat yang warganya dapat ditemukan dalam jumlah besar, terutama pasar, kendaraan angkutan umum dan pusat perbelanjaan.

2. Kendaraan angkutan umum akan dilakukan pengecekan satu persatu dalam pemeriksaan kendaraan angkutan umum. Penekanan khusus akan diberikan pada batasan kapasitas penumpang, penyerahan kode HEPP, kewajiban untuk memakai masker dan mengambil tindakan kebersihan / pembersihan yang diperlukan dalam kendaraan transportasi.

3. Manajer pasar akan ditentukan oleh pemerintah daerah terkait, secara terpisah untuk setiap pasar, dan segera dibagikan dengan gubernur / gubernur kabupaten.

4. Komunikasi dan koordinasi manajer pasar, yang akan bertanggung jawab atas tindakan yang akan diambil untuk memerangi epidemi dan kepatuhan terhadap aturan yang ditentukan, akan dipastikan secara efektif.

5. Dalam inspeksi pusat perbelanjaan, penekanan akan ditempatkan pada kepatuhan terhadap batasan jumlah orang yang dapat berada di mal pada waktu dan jam kerja yang sama.

6. Dalam pemeriksaan pusat perbelanjaan, dalam lingkup surat edaran yang sebelumnya dikirim ke provinsi, pemeliharaan AC pusat perbelanjaan dan sistem penyaringan dan apakah perubahan filter dilakukan secara teratur akan diperiksa secara khusus.

Koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum umum, lembaga dan organisasi publik, mukhtar desa / lingkungan dan kamar profesional akan dilakukan oleh gubernur dan gubernur, dan perencanaan yang diperlukan akan dibuat dan tidak ada gangguan dalam pelaksanaannya.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*