Zehra Zümrüt Selçuk, Menteri Keluarga, Perburuhan dan Pelayanan Sosial, mengumumkan bahwa Komisi Penetapan Upah Minimum, yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan perwakilan publik, akan mengadakan pertemuan pertamanya pada tanggal 2021 Desember, dalam lingkup studi penentuan upah minimum yang akan diterapkan pada tahun 4.
Zehra Zümrüt Selçuk menyatakan bahwa mereka bertukar pandangan dengan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk pertemuan pertama Komisi Penentuan Upah Minimum.
Menyatakan bahwa kami telah memutuskan bahwa Komisi Penetapan Upah Minimum kami akan mengadakan rapat pertama pada tanggal 2021 Desember untuk menentukan upah minimum yang akan berlaku pada tahun 4, Menteri Selçuk mengatakan, “Saya berharap prosesnya dapat bermanfaat bagi semua segmen mulai sekarang. Tahun ini, saya berharap upah minimum ditentukan dengan kesepakatan semua pihak ”.
Jadilah yang pertama mengomentari