Prosedur Administratif Diambil terhadap 9 ribu 583 orang yang tidak mematuhi Keputusan Pembatasan

Tindakan administratif diambil terhadap seribu orang yang tidak mematuhi perintah pembatasan.
Tindakan administratif diambil terhadap seribu orang yang tidak mematuhi perintah pembatasan.

Sanksi administratif dijatuhkan pada 9 orang yang tidak mematuhi jam malam.

Pernyataan Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut: Selama wabah Covid-19 yang melanda negara kita pada bulan Maret, terlihat bahwa terjadi peningkatan di negara kita, seperti di seluruh dunia.

Akibat peningkatan wabah ini, pemberlakuan pembatasan jam malam dimulai pada akhir pekan sejalan dengan keputusan yang diambil di Kabinet Presiden yang diketuai oleh Presiden kita.

Dalam konteks ini, jam malam telah dibatasi dari pukul 21:20 pada hari Sabtu, 00 November hingga 22:10 pada hari Minggu, 00 November, dan dari pukul 22:20 pada hari Minggu, 00 November hingga 23:05 pada hari Senin, 00 November, kecuali pengecualian.

Warga kami sebagian besar telah beradaptasi dengan keputusan pembatasan. Meskipun sejumlah kecil warga negara tidak mematuhi keputusan pembatasan, proses administratif atau yudisial tetap diterapkan. Proses peradilan atau administratif dilakukan dalam ruang lingkup Undang-Undang Kebersihan Umum dan pasal-pasal TCK yang relevan dengan total 9 orang yang tidak mematuhi keputusan pembatasan tersebut.

Sangat penting untuk mematuhi langkah-langkah yang diambil untuk memerangi epidemi virus korona dan berlanjut dari sekarang seperti yang terjadi hingga saat ini.

Mengingat pengorbanan yang telah kami lakukan selama ini, kami harus terus menerapkan pengukuran pembersihan, masker, dan jarak dengan tepat.

Jangan lupa bahwa selama kita benar-benar mematuhi langkah-langkah tersebut, kita dapat mengendalikan epidemi virus korana dan beralih ke proses normalisasi lebih cepat.

Sekali lagi kami berterima kasih kepada bangsa tercinta atas kesabaran, pengorbanan, dan pengabdian mereka dalam proses yang sulit ini.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*