Untuk dipekerjakan dalam Direktorat Jenderal Otoritas Bandara Negara dalam lingkup Pasal 399 / c dari Undang-Undang Keputusan No. 3, Direktorat Jenderal Otoritas Bandara Negara yang diterbitkan dalam Lembaran Berita Resmi tertanggal 08.07.2018 dan bernomor 30472 akan ditugaskan ke posisi Trainee Air Traffic Controller dan Assistant Air Traffic Controller. Ujian seleksi akan diadakan dalam kerangka ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan tentang Pemeriksaan Kandidat.
Unit Pemeriksaan: Direktorat Jenderal Otoritas Bandara Negara.
Tempat Tugas: DHMI (Negara)
Judul Posisi dan Jumlah Janji:
- Asisten Pengendali Lalu Lintas Udara: 7 unit.
- Trainee Air Traffic Controller: 200 buah.
- Jenis Skor KPSS dan Skor Dasar untuk Calon Asisten Pengawas Lalu Lintas Udara: Setidaknya 3 poin dari jenis skor KPSSP70
- Jenis Skor KPSS dan Skor Dasar untuk Calon Pengendali Lalu Lintas Udara Trainee: Setidaknya 3 poin dari jenis skor KPSSP70
Jadilah yang pertama mengomentari