Apa itu Perlindungan Asuransi Lalu Lintas? Kapan Bayaran Asuransi Lalu Lintas?

situasi dimana asuransi lalu lintas tidak membayar
situasi dimana asuransi lalu lintas tidak membayar

Asuransi lalu lintas adalah jenis asuransi yang diwajibkan oleh negara untuk dimiliki oleh semua pemilik kendaraan bermotor, dan jika terjadi kemungkinan terjadi kecelakaan, maka pemegang asuransi memberikan jaminan atas kerugian korban lain atau pihak ketiga. Pembayaran asuransi jika terjadi kecelakaan mencakup semua kerugian fisik dan material.

Apa itu Perlindungan Asuransi Lalu Lintas?

  • Jika kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kendaraan tertanggung, maka biaya kerusakan ditanggung oleh polis asuransi lalu lintas. Kerusakan yang ditanggung oleh asuransi lalu lintas adalah sebagai berikut:
  • Kerusakan material pada kendaraan pihak lain dilindungi oleh asuransi lalu lintas. Selain itu, kerusakan barang publik seperti tiang listrik, lampu, tempat sampah, hidran kebakaran, dan kerusakan material milik pihak ketiga seperti rumah dan toko di daerah kecelakaan dilindungi oleh asuransi lalu lintas.
  • Kecelakaan lalu lintas dapat menyebabkan kerusakan fisik maupun kerusakan material. Cedera pada individu yang mengalami kecelakaan lalu lintas dilindungi oleh asuransi lalu lintas. Biaya rumah sakit seperti pertolongan pertama, pemeriksaan dokter, perawatan, obat-obatan bagi korban luka ditanggung oleh polis asuransi lalu lintas.
  • Kerugian nyawa yang terjadi selama kecelakaan juga ditanggung oleh asuransi lalu lintas. Biaya penguburan mereka yang meninggal akibat kecelakaan dibayar oleh asuransi lalu lintas. Pada saat yang sama, kerusakan orang atau orang yang menjadi tanggungan almarhum selama proses kecelakaan juga ditanggung.
  • Dalam hal orang yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas tidak dapat bekerja sebagian atau tanpa batas waktu, maka asuransi lalu lintas diaktifkan. Orang-orang yang terluka dan tanggungan mereka secara ekonomi dilindungi oleh asuransi lalu lintas.
  • Jika tertanggung tidak bersalah atas kecelakaan tersebut dan pihak lain masih mengklaim tidak adil, maka asuransi lalu lintas wajib menanggung biaya pembelaan tertanggung. Semua biaya pengacara dan pengadilan dilindungi oleh asuransi lalu lintas.

Kapan Bayaran Asuransi Lalu Lintas?

  • Dalam kasus dimana kendaraan dengan asuransi lalu lintas tidak digunakan, yaitu tidak bergerak dalam lalu lintas, kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan tidak ditanggung oleh asuransi.
  • Jika pemilik kendaraan yang diasuransikan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan ditemukan bersalah, maka kerusakan kendaraannya sendiri tidak ditanggung oleh asuransi lalu lintas. Keluarga dari tertanggung yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut mungkin berada dalam kendaraan yang sama. Namun, bahkan dalam kasus ini, asuransi lalu lintas tidak mencakup klaim kompensasi materi atau moral.
  • Kerusakan tidak langsung seperti pendapatan atau kehilangan keuntungan karena kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, penghentian pekerjaan dan kerugian sewa tidak ditanggung oleh asuransi lalu lintas.
  • Kecuali bagasi dan barang milik mereka yang rusak saat kecelakaan, kerusakan barang yang diangkut di trailer tidak ditanggung oleh asuransi.
  • Asuransi lalu lintas tidak memberikan jaminan untuk kerusakan non-uang dan tuntutan hukum yang timbul dari kecelakaan tersebut.
  • Kerusakan material yang disebabkan oleh pengangkutan bahan peledak dan bahan yang mudah terbakar selain bahan bakar yang digunakan sebagai suku cadang tidak ditanggung oleh asuransi lalu lintas.
  • Dalam kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang dicuri atau disita, tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh asuransi lalu lintas karena pemilik kendaraan dan perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab.
  • Kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan yang digunakan untuk perdagangan, pemeliharaan-perbaikan dan transaksi serupa tidak ditanggung oleh asuransi lalu lintas. Kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diserahkan untuk perawatan tidak ditanggung oleh asuransi lalu lintas, kerusakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan yang mengoperasikan jasa kendaraan tersebut.
  • Jika kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas adalah milik orang yang sama, maka asuransi lalu lintas tidak akan membayar kerusakan tersebut karena tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
  • Asuransi lalu lintas tidak bertanggung jawab atas biaya jika kendaraan yang digunakan untuk kegiatan teroris mengalami kecelakaan.
  • Kerusakan akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang berpartisipasi dalam perlombaan cepat atau pelatihan di rute perlombaan tidak ditanggung oleh asuransi lalu lintas. Pada saat yang sama, kerusakan tidak disengaja yang disebabkan oleh kendaraan yang digunakan dalam pertunjukan dan kendaraan yang mengiringi perlombaan tidak dibayar oleh asuransi lalu lintas.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*