Apakah Ada Larangan Perjalanan? Siapa yang Bisa Bepergian di Bawah Jam Malam?

Apakah ada larangan perjalanan, apakah ada pembatasan perjalanan antarkota akan diterapkan?
Apakah ada larangan perjalanan, apakah ada pembatasan perjalanan antarkota akan diterapkan?

Dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Turki tertanggal 30.11.2020 dan bernomor E-89780865-153-20076 tentang Pembatasan Jam Malam, mengelola risiko yang ditimbulkan oleh epidemi virus Corona (Covid19) dalam hal kesehatan masyarakat dan ketertiban umum, memastikan isolasi sosial, melindungi jarak fisik, dan tingkat penyebaran penyakit Untuk menjaganya tetap terkendali, pembatasan baru yang termasuk dalam lampiran akan diterapkan mulai Selasa, 01.12.2020.

Perjalanan antarkota akan diizinkan dalam situasi wajib yang ditentukan dalam periode dan hari jam malam dalam cakupan batasan yang relevan. Situasi wajib yang relevan diatur dalam pasal 3 dan 3.1 dari surat edaran.

3. Perjalanan antarkota akan diizinkan selama periode dan hari (untuk diterapkan pada hari kerja dan akhir pekan) dalam situasi wajib berikut.

3.1. Kondisi untuk Dipertimbangkan sebagai Kondisi Wajib;

  • Siapa yang dipulangkan dari rumah sakit tempat ia dirawat dan ingin kembali ke tempat asalnya, yang telah dirujuk dengan laporan dokter dan / atau sebelumnya menerima janji / kontrol dokter,
  • Untuk menghadiri pemakaman diri sendiri atau pasangannya, saudara atau saudara kandung yang meninggal dunia atau untuk menemani pemindahan pemakaman (maksimal 4 orang),
  • Mereka yang telah datang ke kota dalam 5 hari terakhir tetapi tidak memiliki tempat tinggal tetapi ingin kembali ke tempat tinggal mereka (mereka yang menyerahkan tiket perjalanan, plat nomor kendaraan, dokumen lain yang menunjukkan perjalanan, informasi dan informasi mereka),
  • Mereka yang akan mengikuti ujian yang diumumkan oleh ÖSYM dan ujian pusat lainnya beserta peserta,
  • Yang ingin menyelesaikan dinas militer mereka dan kembali ke pemukiman mereka,
  • Surat undangan untuk kontrak harian pribadi atau publik,
  • Dirilis dari lembaga pemasyarakatan,

Dalam situasi yang disebutkan di atas, warga negara kita akan dapat melakukan perjalanan dengan transportasi umum atau melalui sistem EBAŞVURU dan ALO 199 dari Kementerian Dalam Negeri, atau dengan mendaftar langsung ke Dewan Gubernur / Provinsi, dengan mendapatkan izin dari Dewan Izin Perjalanan.

3.2. Perjalanan antarkota orang yang tidak membawa dalih tersebut di atas hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkutan umum (pesawat, bus, kereta api, kapal, dll.). Pejabat kendaraan angkutan umum yang mendokumentasikan status pekerjaan mereka dan tiket, kode reservasi, dll. Yang akan mereka tempuh antarkota. Mengirim dengan sertifikat akan dibebaskan dari jam malam.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*