Fakultas Kedokteran Universitas Kırıkkale Akan Merekrut 118 Tenaga Kesehatan Kontrak

fakultas kedokteran universitas kirikkale
fakultas kedokteran universitas kirikkale

Personil kontrak yang disahkan dengan Keputusan Kabinet tertanggal 657 dan bernomor 4/6.6.1978, untuk dipekerjakan di Rumah Sakit Fakultas Kedokteran Universitas Kırıkkale dan dipekerjakan sesuai dengan ayat (B) Pasal 7 UU Pegawai Negeri Sipil No. 15754, dengan ketentuan biaya-biaya tersebut ditanggung oleh anggaran khusus. Sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dari Prinsip-Prinsip Mengenai Ketenagakerjaan, berdasarkan peringkat skor kelompok KPSS (B), 118 tenaga kesehatan kontrak akan direkrut untuk Posisi Kontrak Personil di bawah ini.

universitas kirikkale akan menerima staf perawatan kesehatan yang dikontrak

universitas kirikkale akan menerima staf perawatan kesehatan yang dikontrak
universitas kirikkale akan menerima staf perawatan kesehatan yang dikontrak

KONDISI UMUM YANG HARUS DICARI DALAM APLIKASI

1- Memenuhi Ketentuan Umum yang ditentukan pada sub ayat (A) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 48,

2- Tidak memiliki masalah kesehatan yang dapat mencegah kejang atau kerja malam,

3- Setelah menyelesaikan usia 18 tahun pada tanggal aplikasi,

4- Tidak dapat menerima pensiun atau pensiun hari tua dari lembaga jaminan sosial mana pun,

5- Skor KPSS P2020 Kelompok KPSS (B) 3 untuk lulusan sarjana,

Skor KPSS P2020 Grup KPSS (B) 93 untuk lulusan Associate Degree,

Bagi Lulusan Pendidikan Menengah memiliki nilai KPSS (B) kelompok KPSS P2018 94.

6- Untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan di bawah judul "Kualifikasi yang Dibutuhkan" untuk gelar yang akan diterapkan,

7- Syarat KPSS tidak diwajibkan untuk melamar posisi apoteker, dan calon yang akan melamar memiliki nilai kelulusan yang tinggi, jika nilai kelulusannya sama maka akan dilakukan pemeringkatan mulai dari yang lama.

8- Selama bekerja sebagai pegawai kontrak di lembaga dan organisasi publik lainnya sesuai dengan klausul (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 4; Personil Kontrak, yang kontrak jasanya telah habis atau yang melamar ditempatkan pada posisi kontrak dalam pengumuman ini, dalam klausul (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 4 dan Keputusan Dewan Menteri No. 6.6.1978/7 tanggal 15754 Harus dipertimbangkan bahwa ketentuan dalam paragraf ketiga dan keempat (**) dari artikel Annex 1 dari Prinsip Mengenai Operasi akan berlaku. Di antara mereka yang telah ditempatkan di posisi ini, mereka yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pengecualian yang disebutkan di paragraf ketiga dan keempat dari tambahan pasal 1 dari Prinsip-Prinsip Mengenai Mempekerjakan Karyawan Kontrak tidak akan diangkat.

(*) Ketentuan yang tercantum dalam ayat (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 4: “... Mereka yang dipekerjakan dengan cara ini diberhentikan oleh lembaganya karena melanggar prinsip kontrak jasa atau kontrak dibatalkan selama masa kontrak, kecuali pengecualian yang ditentukan oleh keputusan Presiden. Jika mereka memberhentikan secara sepihak, mereka tidak dapat dipekerjakan pada posisi personel yang dikontrak di lembaga tersebut sampai 1 (satu) tahun telah berlalu sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. "

(**) Ketentuan yang termasuk dalam paragraf tiga dan empat dari Lampiran 1 dari Prinsip-Prinsip Mengenai Mempekerjakan Personil yang Dikontrak: “Dalam hal kontrak personel yang dikontrak diputus oleh institusi mereka atau secara sepihak mengakhiri kontrak dalam periode kontrak karena pelanggaran prinsip kontrak layanan, Kecuali 1 (satu) tahun telah berlalu, mereka tidak dapat dipekerjakan kembali pada posisi personel yang dikontrak di lembaga dan organisasi publik. "

Kontrak;

a) Dari karyawan yang paruh waktu atau dibatasi oleh periode proyek,

b) Dari mereka yang mengubah gelar mereka dengan menugaskannya dalam kerangka Lampiran 4 ke posisi yang terkait dengan gelar yang termasuk dalam tabel nomor 4, yang dikeluarkan dalam hal tingkat pendidikan mereka

c) Dengan meminta relokasi karena pasangan atau kondisi kesehatannya; Bergantung pada salah satu alasan mengapa tidak ada unit layanan yang akan dipindahkan, unit tersebut tidak memiliki posisi kosong dengan gelar dan kualifikasi yang sama, atau tidak dapat memenuhi persyaratan kerja yang sebenarnya untuk setidaknya 1 (satu) tahun, sub-ayat (b) atau (c) dari Lampiran 3 Mereka yang ketentuannya tidak berlaku bagi mereka, yang menghentikannya secara sepihak, dapat dipekerjakan kembali tanpa tunduk pada persyaratan jangka waktu 1 (satu) tahun. "

METODE DAN TEMPAT APLIKASI

Jangka waktu permohonan pengumuman adalah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diumumkan dalam Berita Resmi. http://basvuru.kku.edu.tr/sozlesmeli akan dilakukan secara elektronik di. Aplikasi secara langsung atau melalui surat tidak akan diterima.

DOKUMEN YANG DIMINTA

1- Petisi aplikasi (Contoh petisi tersedia di platform aplikasi.)

2- Dokumen Hasil Ujian KPSS (Kode verifikasi wajib diisi).

3- Sertifikat Pendidikan (dokumen yang diterima melalui e-Government akan dianggap valid).

4- Kartu Identitas / Kartu Identitas TC.

5- Sertifikat Status Militer untuk kandidat pria.

6- Foto

7- Calon yang akan melamar diharuskan untuk mendokumentasikan jam kerja mereka terkait dengan persyaratan pengalaman yang ditentukan dengan judul "Kualifikasi yang Dibutuhkan" dengan surat resmi dari institusi tempat mereka bekerja atau dengan stempel yang disetujui oleh surat resmi dan dokumen layanan lembaga jaminan sosial.

8- Di bawah judul "Kualifikasi yang Diperlukan", Sertifikat / Dokumen yang diperlukan harus diberi tanggal atau didokumentasikan dengan surat tambahan, dan sertifikat / dokumen yang diterima dalam periode aplikasi pengumuman tidak akan dianggap valid.

EVALUASI APLIKASI DAN HASIL

1- Sertifikat hasil KPSS dari semua kandidat akan diperiksa oleh catatan ÖSYM dan aplikasi dari mereka yang membuat pernyataan palsu akan dianggap tidak valid.

2- Calon kepala sekolah dan pengganti yang memenuhi syarat untuk diangkat sesuai peringkat skor kelompok KPSS (B) akan diumumkan di halaman web universitas (atau platform aplikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode aplikasi.

3- Pengumuman tentang pengumuman hasil yang dimaksud bersifat pemberitahuan dan tidak ada pemberitahuan yang akan diberikan kepada kandidat.

4- Kandidat cadangan akan ditentukan sebanyak jumlah posisi yang diumumkan untuk setiap posisi.

5- Calon yang berhak diangkat harus melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal hasil diumumkan dan menyerahkannya kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas kami. Kandidat pengganti akan diundang untuk menggantikan kandidat yang tidak menyerahkan dokumennya dalam periode ini dan mereka yang tidak menjalankan tugasnya pada waktunya setelah menyerahkan dokumen dan memberi tahu bahwa penunjukan telah dibuat.

Dari Rektorat Universitas Kırıkkale:

Pengumuman Perekrutan KARYAWAN LANJUTAN

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Cara dan Prinsip Mempekerjakan Pegawai pada Lembaga dan Organisasi Publik yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan bernomor 4857 dan Undang-Undang tersebut, pegawai tetap akan direkrut dari calon pegawai yang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang tercantum dalam pengumuman terbuka ISKUR.

Pekerja yang akan dipekerjakan di Rumah Sakit Fakultas Kedokteran Universitas kami akan ditentukan langsung oleh pengundian notaris tanpa melalui pemeriksaan sesuai dengan Pasal Sementara 6 Peraturan tersebut di atas, dan dari semua pelamar, jumlah lowongan kerja (jumlah staf yang diumumkan) serta jumlah kandidat asli dan asli akan langsung Itu akan ditentukan oleh lotere notaris.

Tenaga kerja yang akan dipekerjakan di Sekretariat Jenderal dan Departemen Administrasi dan Keuangan Universitas kita akan ditentukan sesuai dengan hasil Ujian Lisan dari antara calon yang akan diundang hingga 4 (empat) kali jumlah tenaga kerja terbuka (jumlah posisi yang diumumkan) yang akan ditentukan oleh notaris.

Referensi iklan ke Badan Ketenagakerjaan Turki terkait dengan rekrutmen (işkur) esube.iskur.gov.t dari alamat internet 03 - 12 antara elektronik (online) akan dibuat. Tempat, tanggal dan waktu pengundian akan dicantumkan dalam iklan lowongan ISKUR.

Masa percobaan bagi mereka yang akan diangkat untuk semua posisi yang diumumkan adalah 4857 (dua) bulan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 2.

Aplikasi kandidat yang kemudian ditemukan tidak memenuhi persyaratan aplikasi; Ini akan diselesaikan pada setiap tahap proses pengumuman, pengundian, pemeriksaan dan pengangkatan.

di setiap tahap proses perekrutan; Semua informasi dan pengumuman mengenai tempat, tanggal dan waktu ujian lisan serta dokumen yang akan diminta dari calon yang akan diangkat dan tanggal penyerahan dokumen tersebut, https://kku.edu.tr akan diumumkan di alamat internet. Tidak ada pemberitahuan tertulis yang akan diberikan kepada para kandidat mengenai masalah ini dan pengumuman ini akan berbentuk pemberitahuan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*