Dewan Pemilu Tertinggi merekrut 15 Asisten Ahli Pemilu

Panitia pemilihan tinggi akan melakukan perekrutan asisten ahli pemilihan
Panitia pemilihan tinggi akan melakukan perekrutan asisten ahli pemilihan

Ujian masuk (lisan) akan diadakan untuk merekrut 15 Asisten Ahli Pemilu untuk dipekerjakan di Kepresidenan Badan Pemilu.

 KONDISI APLIKASI

Kandidat yang akan melamar ujian masuk (lisan) Asisten Seleksi Spesialis;

a) Memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No.48,

b) Lulus dari Fakultas Hukum, Ilmu Politik, Ekonomi, Bisnis, Ekonomi dan Ilmu Administrasi, yang menyediakan minimal empat tahun pendidikan sarjana, atau salah satu teori pendidikan dalam atau luar negeri yang diterima oleh YÖK,

c) Memiliki sekurang-kurangnya tujuh puluh poin dari KPSS P2019 atau KPSS P2020 jenis Ujian Seleksi Kepegawaian yang dilaksanakan pada tahun 4 dan 5 oleh Ketua Balai Pengkajian, Seleksi dan Penempatan,

ç) Tidak berusia di atas 1 (tiga puluh lima) pada hari pertama Januari (2020 Januari 35) pada tahun di mana ujian masuk (lisan) dibuka (lahir pada atau setelah 01/01/1985) atau

Berdasarkan ayat 7062 Pasal Sementara 1 Undang-Undang tentang Organisasi dan Tugas Badan Pemilihan Umum, no. (lahir pada atau setelah 9/1/2020),

d) Tidak mengidap penyakit yang dapat menghalanginya untuk menjalankan tugas secara terus menerus,

Mereka yang tidak memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dan tidak mendaftar dalam batas waktu tidak akan diizinkan untuk mengikuti ujian masuk (lisan).

WAKTU APLIKASI, METODE, TEMPAT DAN MASALAH LAINNYA

Tanggal Aplikasi: Aplikasi akan mulai pada 16:12 pada 2020/09.00/23 dan berakhir pada 12:2020 pada 17.00/XNUMX/XNUMX.

Metode Aplikasi: Aplikasi dibuat di situs web resmi Dewan Pemilihan Tertinggi (https://www.ysk.gov.tr), "Formulir Aplikasi" akan diisi dengan lengkap dan benar, dan akan dibuat secara elektronik.

Aplikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam pengumuman dan aplikasi yang dibuat melalui surat atau saluran komunikasi lainnya tidak akan diterima.

Empat kali lipat jumlah posisi yang akan diangkat, kandidat akan diundang ke ujian masuk (lisan). Pemeringkatan akan dilakukan dimulai dengan calon yang memiliki nilai tertinggi dalam jenis skor KPSS P4 atau KPSS P5 di antara calon dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Jika ada lebih dari satu kandidat dengan skor yang sama dengan kandidat peringkat terakhir, semua kandidat ini akan diundang ke ujian masuk lisan.

Daftar kandidat yang memenuhi syarat untuk ujian masuk (lisan) dan tempat ujian akan diumumkan di situs web Dewan. Tidak ada pemberitahuan yang akan dibuat untuk pelamar yang tidak dapat menghadiri ujian.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*