Berikan Dukungan untuk Peternakan Lebah, Ulat Sutra, Angsa dan Kalkun dari Kementerian

Berikan Dukungan untuk Peternakan Lebah, Ulat Sutra, Angsa dan Kalkun dari Kementerian
Berikan Dukungan untuk Peternakan Lebah, Ulat Sutra, Angsa dan Kalkun dari Kementerian

Komunikasi tentang Prinsip-Prinsip Implementasi untuk Mendukung Investasi dalam Peternakan Lebah, Ulat Sutra, Angsa, dan Kalkun diterbitkan dalam Lembaran Negara Resmi dan mulai berlaku.

Menteri Pertanian dan Kehutanan, Dr. Bekir Pakdemirli menyatakan dalam lingkup komunike tersebut, 50% bantuan hibah akan diberikan untuk proyek peternakan lebah, 75% untuk proyek peternakan angsa dan kalkun, dan 100% untuk proyek ulat sutera.

Menyatakan bahwa hibah akan diberikan kepada produsen yang ingin memproduksi produk lebah seperti royal jelly, pollen dan propolis dalam rangka dukungan pemeliharaan lebah, Menteri Pakdemirli mengatakan, “Produsen anggota Asosiasi Petani Lebah atau Asosiasi Produsen Madu yang memiliki 50 atau lebih sarang lebah dan terdaftar dalam Sistem Pendaftaran Lebah minimal 3 tahun akan dapat mengajukan permohonan dukungan ini. "Dukungan hibah 50% akan diberikan kepada mesin, peralatan, peralatan, dan pondok peternak lebah keliling untuk digunakan dalam produksi produk lebah."

Menteri Pakdemirli menekankan bahwa 100% dukungan hibah akan diberikan kepada badan hukum dan nyata yang terlibat dalam budidaya ulat sutera, pembangunan kebun murbei, pembangunan rumah pakan ulat sutera, mesin, peralatan dan perlengkapan dalam lingkup dukungan untuk budidaya ulat sutera dan berkata, “Dalam lingkup Pembibitan dan Komersial Angsa dan Dukungan Pemuliaan Kalkun Komersial 1.000% dukungan hibah akan diberikan untuk investasi angsa komersial, angsa komersial berkapasitas 500 atau perusahaan kalkun komersial berkapasitas 1.000. Bantuan hibah akan diterapkan untuk pembangunan unggas baru dan tempat penetasan di perusahaan peternakan angsa, untuk pembelian mesin, peralatan dan perlengkapan, dan untuk pembelian konstruksi unggas baru, mesin, perkakas dan peralatan di perusahaan angsa dan kalkun komersial ”.

Menteri Pakdemirli menyampaikan bahwa pengajuan akan dilakukan melalui Direktorat Provinsi / Kabupaten Kementerian Pertanian dan Kehutanan serta menambahkan kriteria dan rincian teknis mengenai investasi akan dicantumkan dalam panduan aplikasi yang akan dipublikasikan di website Kementerian.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*