Flash Circular pada Fasilitas Ski dengan 81 dari Kementerian Dalam Negeri

termos melingkar tentang fasilitas ski dengan kementerian dalam negeri
termos melingkar tentang fasilitas ski dengan kementerian dalam negeri

Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat edaran ke 81 gubernur provinsi tentang hotel / fasilitas ski. Dalam surat edaran tersebut diingatkan bahwa standar dan tindakan yang akan diterapkan ditentukan dengan surat edaran yang dikirimkan ke provinsi sebelumnya. Dengan surat edaran ini, maka wajib untuk menanyakan Sertifikat Pariwisata Aman dan kode HES di pintu masuk hotel dan fasilitas akomodasi, di mana hanya dapat melayani pelanggan yang menginap di fasilitas tersebut, live music, rekaman di restoran, restoran, dan hotel lainnya. aula setelah pukul 22.00 mendengarkan dll. Diingatkan bahwa segala macam publikasi, termasuk yang tidak diizinkan, diatur.

Terlepas dari adanya peraturan tentang fasilitas akomodasi untuk memerangi epidemi, belakangan ini, organisasi / acara yang akan menyebabkan orang banyak melanggar aturan jarak fisik, terutama di hotel ski, hiburan musik, dll. Dinyatakan bahwa kesehatan masyarakat sangat terancam dengan tindakan melanggar aturan dan prinsip yang ditetapkan, terutama penggunaan masker, dalam organisasi / acara di mana pelanggan hotel berkumpul secara tidak terkendali.

Dalam surat edaran tersebut, yang menekankan bahwa hotel ski juga tunduk pada tindakan pembatasan yang diberlakukan pada fasilitas akomodasi, keputusan yang diambil adalah sebagai berikut:

  • Akan dipastikan bahwa semua aturan dan prinsip yang ditentukan untuk fasilitas akomodasi di surat edaran yang relevan dari Kementerian kami dan Panduan Kerja Manajemen Wabah Kementerian Kesehatan akan diterapkan sepenuhnya di hotel ski.
  • Semua jenis tindakan pencegahan akan diambil untuk mencegah pelanggan berkumpul bersama di bagian mana pun dari fasilitas akomodasi atau pada interval waktu tertentu, terutama layanan makanan dan minuman. Ke arah ini, pesta, hiburan, dll. acara tidak akan diizinkan untuk diadakan.
  • Dibawa ke fasilitas akomodasi Tidak ada siaran musik (termasuk musik live, pemutaran rekaman, dll.) Yang diperbolehkan dalam keadaan apa pun di restoran, restoran, dan aula hotel lainnya, termasuk area terbuka, setelah pukul 22.00:XNUMX aturan akan diterapkan dengan cara mencakup seluruh durasi dan hari jam malam untuk hotel ski.
  • Area tunggu akan diatur sesuai dengan aturan jarak fisik untuk mencegah kemungkinan penumpukan di titik pendaratan dan boarding jalur mekanis seperti kursi gantung dan teleski.
  • Kapasitas ruang ski akan ditentukan sesuai dengan rencana jarak fisik, dan periode penggunaan ruang ski akan diatur untuk mencegah konflik.
  • Lemari pengaman akan digunakan sesuai dengan aturan jarak sosial. Selama mereka menginap, loker yang sama akan digunakan oleh tamu yang sama. Setelah akhir masa sewa setiap tamu, loker pengaman, ski, tongkat, sepatu ski, papan dan sepatu akan disiapkan untuk digunakan dengan menyediakan pembersihan, pemeliharaan dan kebersihan untuk penggunaan tamu baru.
  • Kepatuhan terhadap tindakan Covid-19 di hotel dan fasilitas ski akan diaudit secara teratur oleh tim pengendalian epidemi provinsi / kabupaten dan petugas penegak hukum oleh gubernur dan gubernur distrik.

Keputusan Badan Kebersihan Umum Provinsi / Kabupaten akan segera diambil oleh gubernur dan gubernur kabupaten sesuai dengan pasal 27 dan 72 UU Kesehatan Umum sejalan dengan prinsip tersebut di atas. Tidak akan ada gangguan dalam aplikasi.

Tindakan administratif akan diambil sesuai dengan pasal terkait dari Undang-Undang Kebersihan Umum dan Undang-undang Insentif Pariwisata untuk hotel dan fasilitas akomodasi yang terbukti bertindak bertentangan dengan prinsip yang ditentukan atau beroperasi sebagai tempat hiburan.

Proses peradilan yang diperlukan akan dimulai dalam ruang lingkup Pasal 195 KUHP Turki tentang perilaku yang merupakan kejahatan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*