Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan Merekrut 47 Personel Kontrak

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata merekrut 47 Personel Kontrak dengan syarat berdasarkan peringkat skor kelompok KPSS (B).

Lampiran 657 dari Prinsip-prinsip tentang Mempekerjakan Pegawai Kontrak diberlakukan oleh Keputusan Dewan Menteri no 4/6 dan tanggal 6/1978/7 sesuai dengan paragraf B Pasal 15754 UU Pegawai Negeri Sipil No. 8, di untuk bekerja di unit-unit berikut oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam ruang lingkup pasal th pasal, seniman kontrak di cabang dan nomor berikut akan direkrut untuk bekerja hingga 31/12/2021. Setelah tanggal ini, dengan mereka yang keadaannya sesuai; Kontrak baru dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan, keberhasilan, status disiplin dan evaluasi yang akan dilakukan oleh Kementerian.

  • 11 Orkestra Simfoni Kepresidenan
  • 21 Orkestra Simfoni Negara Istanbul,
  • 8 Paduan Suara Musik Polifonik Negara Ankara,
  • 1 Paduan Suara Musik Kepresidenan Turki Klasik,
  • 2 Paduan Suara Musik Turki Klasik Negara Bagian Ankara,
  • 1 Ensemble Musik Dunia Turki Ankara,
  • 1 Ensemble Penelitian dan Aplikasi Musik Turki Negara Bagian Istanbul,
  • 1 Ensemble Musik Turki Bersejarah Istanbul,
  • 1 Ensemble Musik Sufi Turki Konya.

Batas waktu aplikasi Februari 15 2021 Mereka harus mendaftar sebelum pukul 23:00 pada hari Senin. Bukan tanggung jawab lembaga jika aplikasi tidak sampai ke lembaga karena masalah keterlambatan pengiriman email setelah batas waktu.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*