Keputusan Perpanjangan Tunjangan Kerja Singkat ada dalam Berita Resmi

Keputusan tentang perpanjangan masa kerja pendek ada dalam Berita Resmi.
Keputusan tentang perpanjangan masa kerja pendek ada dalam Berita Resmi.

Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa jangka waktu tunjangan kerja singkat yang dimulai karena wabah Kovid-19 diperpanjang hingga 31 Maret 2021, diumumkan dalam Berita Resmi.

Keputusan Memperpanjang Durasi Tunjangan Kerja Singkat untuk Tempat Kerja dengan Alasan yang Memaksa dalam Lingkup Situasi Berkala Akibat Dampak Luar Akibat Covid-19 ”dipublikasikan dalam Berita Resmi pada 19 Februari 2021 dan mulai berlaku.

Menurut keputusan tersebut, dalam kerangka prinsip-prinsip yang ditentukan dalam pasal 4447 sementara dari "Undang-Undang Asuransi Pengangguran" bernomor 23, tempat kerja yang mengajukan pekerjaan jangka pendek hingga 19 Januari 31 (termasuk tanggal ini) untuk alasan yang memaksa dalam ruang lingkup situasi berkala yang disebabkan oleh dampak eksternal akibat Covid-2021. Jangka waktu tunjangan kerja yang singkat, tanpa dibatasi pada jangka waktu perpanjangan dalam lingkup tambahan pasal 2 Undang-Undang tersebut, dalam kerangka prinsip yang ditentukan dalam Keputusan Presiden No. Ini diperpanjang sampai dengan 29 Maret 2020 mulai nanti.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*