50 Persen Pembatasan Angkutan Umum Perkotaan Telah Dirilis

Pembatasan persentase angkutan umum perkotaan kembali muncul
Pembatasan persentase angkutan umum perkotaan kembali muncul

Sebuah Surat Edaran Penutupan Sebagian dikirim ke 81 Gubernur Provinsi oleh Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan surat edaran Kementerian, kapasitas tempat duduk kendaraan angkutan di angkutan umum dibatasi hingga 50 persen.

Di kendaraan angkutan umum perkotaan;

  • Kapasitas tempat duduk akan dibatasi hingga 50%,
  • Penumpang yang berdiri tidak diperbolehkan dalam kendaraan angkutan umum perkotaan dimana aturan jarak fisik tidak dapat diterapkan dalam hal volume interior, seperti minibus / midibus dan bus tanpa pengenceran dan kapasitas angkat kursi,
  • Selain itu, pada kendaraan angkutan umum seperti kendaraan sistem rel (metro, trem, dll.), Metrobus dan bus dengan kapasitas tempat duduk yang diencerkan / diangkat; Ini akan ditentukan oleh dewan kebersihan publik provinsi / kabupaten, berapa tingkat / jumlah penumpang yang dapat diterima, tanpa melanggar aturan jarak fisik.

Pada kendaraan sistem rel (kereta bawah tanah, trem, dll.), Metrobus dan bus dengan kapasitas tempat duduk yang diencerkan / diangkat, tanda / papan nama akan digantung sedemikian rupa sehingga semua orang dapat melihat dan tempat di mana penumpang yang berdiri dapat berdiri akan ditentukan secara fisik. menandai.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*