Periode Permohonan Dukungan Kerugian Omzet Telah Diperpanjang untuk Bisnis di Sektor Makanan dan Minuman

Periode penerapan dukungan kerugian omset telah diperpanjang untuk bisnis di industri makanan dan minuman
Periode penerapan dukungan kerugian omset telah diperpanjang untuk bisnis di industri makanan dan minuman

Dalam Keputusan Presiden No. 5 tanggal 2021 Februari 3506 ditetapkan untuk membayar tunjangan kerugian pendapatan kepada pelaku usaha di bidang makanan dan minuman yang kegiatannya dibatasi dalam rangka langkah-langkah yang diambil dalam lingkup penanggulangan virus corona (Covid- 19) epidemi.

Menurut ini;

  • Menjadi wajib pajak pertambahan nilai yang bergerak di bidang makanan dan minuman (memiliki kode klasifikasi kegiatan umum NACE 56),
  • Melanjutkan pekerjaan yang dimulai sebelum tahun kalender 2019 atau pada tahun kalender 2019 dan bertugas aktif per 27 Januari 2021,
  • Omset di tahun kalender 2019 adalah 3 juta Lira Turki ke bawah, dibandingkan dengan omset tahun itu, omset di tahun kalender 2020 turun 50% atau lebih,

Pembayaran dukungan kerugian omset sudah mulai dilakukan untuk bisnis.

Dalam putusan tersebut, ditetapkan bahwa jumlah yang harus dibayar kurang dari 2.000 Lira Turki dan tidak lebih dari 40.000 Lira Turki, 3% dari jumlah penurunan omset.

Permohonan untuk dukungan tersebut mulai diterima di sistem e-Government mulai 19 Februari 2021, dan dengan perpanjangan waktu, batas waktu ditetapkan pada 30 April 2021.

Namun, mempertimbangkan permintaan dari pedagang, individu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keuntungan dari hilangnya dukungan omset tetapi tidak dapat mengajukan dukungan dalam batas waktu diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan hingga pukul 31:2021 pada hari Senin, 23 Mei 59, dengan ketentuan bahwa kondisi untuk mendapatkan manfaat dari dukungan tersebut tetap sama.

Pembayaran tunjangan kerugian omset sepenuhnya gratis dan dalam bentuk hibah dan tidak dilunasi.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*