Siapa dan Lembaga Mana Yang Akan Dibebaskan Dari Aplikasi Penutupan Penuh?

Siapa yang akan dibebaskan dari aplikasi penutupan penuh
Siapa yang akan dibebaskan dari aplikasi penutupan penuh

Dewan Menteri, yang bersidang di bawah kepemimpinan Presiden Erdogan, mengambil keputusan penutupan penuh. Menyusul perkembangan menit terakhir ini, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan kepada publik dengan surat edaran yang menerbitkan semua rincian larangan yang akan diterapkan antara 29 April -17 Mei 2021. "Siapa yang terlibat dalam penutupan penuh pada 29 April - 17 Mei, siapa yang akan dibebaskan dari jam malam?" Jawaban atas pertanyaan diberikan secara melingkar dalam lingkup ini. Berikut adalah orang-orang dan institusi yang akan dibebaskan dari proses penutupan penuh

Pada hari-hari ketika pembatasan jam malam akan diterapkan, asalkan masih dalam lingkup pengecualian dan dibatasi pada alasan / rute pembebasan;

1. Anggota Parlemen dan pegawai,

2. Mereka yang bertanggung jawab untuk memastikan ketertiban dan keamanan publik (termasuk petugas keamanan swasta),

3. Lembaga dan organisasi publik dan perusahaan (bandara, pelabuhan, gerbang perbatasan, bea cukai, jalan raya, panti jompo, panti jompo, pusat rehabilitasi, PTT, dll.) Yang diperlukan untuk pemeliharaan wajib pelayanan publik, pegawai dan pejabat agama di tempat ibadah , Pusat Panggilan Darurat, Unit Dukungan Sosial Loyalitas, Pusat Pengendalian Epidemi Provinsi / Kabupaten, Manajemen Migrasi, Bulan Sabit Merah, AFAD dan mereka yang bekerja di lingkup bencana dan mereka yang ditugaskan secara sukarela, kakek dan petugas pemakaman,

4. Lembaga dan organisasi kesehatan publik dan swasta, apotek, klinik hewan dan rumah sakit hewan, dan yang bekerja di sana, dokter dan dokter hewan,

5. Mereka yang memiliki janji kesehatan wajib (termasuk donor darah dan plasma untuk dikirim ke Bulan Sabit Merah),

6. Tempat kerja yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan produksi, pengangkutan dan penjualan obat-obatan, alat kesehatan, masker dan desinfektan medis, serta yang bekerja di sana,
7. Fasilitas produksi dan manufaktur serta aktivitas konstruksi dan yang bekerja di lokasi ini,

8. Individu yang bekerja di bidang produksi, irigasi, pengolahan, penyemprotan, pemanenan, pemasaran dan transportasi produk jamu dan hewani,

9. Pestisida pertanian, benih, bibit, pupuk dan lain sebagainya untuk produksi pertanian. tempat kerja tempat produk dijual dan mereka yang bekerja di sana,

10. Perusahaan yang bergerak dalam transportasi domestik dan internasional (termasuk tiket ekspor / impor / transit) dan logistik beserta karyawannya,

11. Mereka yang terlibat dalam transportasi atau logistik produk dan / atau bahan (termasuk kargo), dalam lingkup transportasi domestik, internasional, penyimpanan dan kegiatan terkait,

12. Hotel dan akomodasi serta mereka yang bekerja di sana

13. Mereka yang akan memberi makan hewan liar, petugas / karyawan sukarelawan penampungan hewan / peternakan / pusat perawatan dan anggota Kelompok Nutrisi Hewan yang ditetapkan oleh Surat Edaran kami No. 7486,

14. Mereka yang pergi untuk memenuhi kebutuhan wajib hewan peliharaan mereka asalkan mereka terbatas di depan tempat tinggal mereka,

15. Koran, majalah, radio, televisi dan organisasi media internet, pusat pemantauan media, percetakan surat kabar, karyawan dan distributor surat kabar di tempat-tempat ini,

16. SPBU, bengkel ban dan karyawannya,

17. Pasar grosir sayur / buah dan makanan laut dan yang bekerja di sana,

18. Tempat kerja berizin toko roti dan / atau toko roti tempat roti diproduksi, kendaraan yang ditugaskan dalam distribusi roti yang diproduksi dan mereka yang bekerja di sana,

19. Mereka yang bertanggung jawab atas pemakaman penguburan (pejabat agama, rumah sakit dan pejabat kota, dll) dan mereka yang akan menghadiri pemakaman kerabat tingkat pertama mereka,

20. Fasilitas dan perusahaan besar yang secara strategis beroperasi di sektor gas alam, kelistrikan dan perminyakan (seperti pabrik penyulingan dan petrokimia serta pembangkit listrik siklus gas dan termal) dan yang bekerja di area ini,

21. Listrik, air, gas alam, telekomunikasi dll. Mereka yang bertanggung jawab untuk memelihara sistem transmisi dan infrastruktur yang tidak boleh diganggu dan memperbaiki malfungsi mereka dan karyawan layanan teknis, dengan syarat mereka mendokumentasikan bahwa mereka bertugas untuk memberikan layanan,

22. Perusahaan distribusi kargo, air, koran, dan tabung dapur beserta karyawannya,

23. Personil pemerintah daerah yang akan bekerja untuk melaksanakan pelayanan angkutan umum, pembersihan, persampahan, air dan limbah, anti salju, desinfeksi, pemadam kebakaran dan pemakaman,

24. Pengemudi dan petugas kendaraan angkutan umum perkotaan (metrobus, metro, bus, minibus, taxi, dll),

25. Asrama, asrama, lokasi konstruksi dll. mereka yang bertugas memenuhi kebutuhan dasar yang dibutuhkan oleh mereka yang tinggal di tempat umum,

26. Karyawan (dokter tempat kerja, satpam, penjaga, dll.) Yang diharuskan hadir di tempat kerja untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja serta keselamatan tempat kerja,

27. Mereka yang memiliki “Kebutuhan Khusus” seperti autisme, keterbelakangan mental yang parah dan down syndrome dan orang tua / wali mereka atau orang yang menyertai,

28. Dalam kerangka keputusan pengadilan, mereka akan menjalin hubungan pribadi dengan anak-anak mereka (asalkan mereka menyerahkan keputusan pengadilan),

29. Atlet nasional yang berpartisipasi dalam kompetisi dan kamp domestik dan internasional dan kompetisi olahraga profesional yang dapat dimainkan tanpa penonton, atlet, manajer, dan ofisial lainnya,

30. Pusat pemrosesan informasi dan pegawai lembaga, organisasi dan bisnis yang memiliki jaringan layanan yang luas di seluruh pelosok negeri, terutama bank (asalkan jumlahnya minimal),

31. Mereka yang dapat mendokumentasikan bahwa mereka akan menghadiri ujian sentral yang diumumkan oleh ÖSYM (pasangan, saudara kandung, ibu atau ayah yang mendampingi orang-orang ini) dan peserta ujian,

32. Tempat makan dan minum serta pegawai di sarana dengar yang terletak di pinggir jalan raya antarkota, atas ijin dari Dinas Kebersihan Provinsi / Kabupaten,

33. Pengacara, asalkan terbatas pada pelaksanaan tugas kehakiman seperti wajib pengacara / jaksa, sidang, berekspresi,

34. Para pihak atau pengacaranya (pengacara) dan mereka yang akan pergi ke ruang lelang untuk pekerjaan dan transaksi wajib terkait dengan proses gugatan dan eksekusi,

35. Stasiun inspeksi kendaraan dan personel yang bekerja di sana, dan pemilik kendaraan dengan janji pemeriksaan kendaraan,

36. Personil yang melaksanakan kegiatan pengambilan gambar video pendidikan jarak jauh, mengedit dan montase atau mengkoordinasikan kegiatan tersebut di sekolah / lembaga pendidikan menengah kejuruan dan teknik yang terafiliasi dengan Kementerian untuk disiarkan di platform Kementerian Pendidikan Nasional EBA LİSE TV MTAL dan EBA,

37. Memberikan dokumen yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas pengelola lokasi profesional dan manajemen apartemen / lokasi, serta pembersihan, pemanas, dll. Dari apartemen dan lokasi, dengan ketentuan bahwa mereka terbatas pada rute ke dan dari apartemen atau lokasi di mana mereka yang bertanggung jawab. petugas yang menjalankan pekerjaannya,

38. Pemilik dan karyawan tempat kerja yang menjual hewan peliharaan, terbatas pada rute antara tempat tinggal dan tempat kerja, untuk memberikan perawatan harian dan memberi makan hewan di tempat kerja,

39. Pemilik kuda, pelatih, pengurus dan karyawan lainnya, asalkan mereka hanya merawat dan memberi makan kuda pacuan dan mempersiapkan diri untuk perlombaan dan terbatas pada rute antara tempat tinggal dan tempat perlombaan atau latihan,

40. Mereka yang bekerja di perusahaan yang menyemprot tempat kerja mereka terhadap hama dan serangga berbahaya lainnya, dengan syarat mereka hanya tinggal di jalur yang wajib untuk kegiatan penyemprotan dan mendokumentasikan situasi ini,

41. Akuntan independen, penasihat keuangan akuntan independen, akuntan publik bersertifikat dan karyawannya, tergantung pada alasan pembebasan dan terbatas pada keberangkatan / kedatangan mereka dari tempat tinggalnya,

42. Cabang dan pegawai bank yang akan melayani dengan jumlah cabang dan pegawai yang terbatas antara jam 10.00-16.00 yang besarnya akan ditentukan oleh pengurus bank,

43. Notaris yang bertugas dan mereka yang bekerja di sini.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*