Kontrol Dinamis Terkonsentrasi Dimulai Hari Ini

kontrol dinamis yang diintensifkan dimulai hari ini
kontrol dinamis yang diintensifkan dimulai hari ini

Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat edaran Kegiatan Inspeksi Dinamis Intensif kepada 81 Gubernur Provinsi. Dalam surat edaran tersebut, diingatkan bahwa keputusan penutupan sebagian telah diambil dan langkah-langkah baru dipraktikkan. Dinyatakan bahwa pengendalian tindakan ini sama pentingnya dengan tindakan yang diambil untuk memerangi epidemi.

Dalam surat edaran yang dikirim ke seluruh negeri, isu-isu berikut mengenai inspeksi yang akan dilakukan selama proses penutupan sebagian disebutkan:

1. Titik fokus inspeksi adalah pembatasan jam malam, pembatasan perjalanan antarkota, tindakan terkait fasilitas akomodasi, dan kepatuhan dengan jam buka dan tutup tempat kerja.

2. Pendekatan panduan akan ditampilkan untuk mengajak pemilik usaha / karyawan dan warga negara untuk mematuhi peraturan / bertindak secara bertanggung jawab dalam semua jenis kegiatan audit yang akan dilakukan, dan jika terjadi sikap dan perilaku yang kasar seperti desakan, pengulangan, pelanggaran mendasar aturan, administrasi / yudisial yang diperlukan Fasilitas pemrosesan tidak akan dihindari.

3. Dalam konteks ini, inspeksi akan dilakukan di mana aparat penegak hukum berpartisipasi secara maksimal (diperkuat dengan personel / pejabat lembaga dan organisasi lain) di bawah koordinasi Gubernur dan Gubernur Distrik kami, terutama pada akhir pekan di mana jam malam akan diterapkan.

4. Persiapan audit skala besar akan dimulai pada Kamis, 15 April 2021, dan kegiatan audit intensif akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, 17-18 April 2021, dengan partisipasi personel level tertinggi. Mulai tanggal 17-18 April 2021, Sabtu dan Minggu, kegiatan pemeriksaan intensif akan difokuskan pada periode dan hari-hari pemberlakuan jam malam.

5. Dalam kegiatan audit untuk pembatasan jam malam;

5.1- Kegiatan inspeksi akan diintensifkan di sekitar jalan-jalan penting, jalan raya dan alun-alun kota, titik transportasi umum dan tempat kerja seperti pasar, toko bahan makanan, pedagang sayur, tukang daging dan kacang-kacangan kering.

5.2- Selama periode dan hari-hari ketika jam malam diberlakukan, orang-orang di luar akan dihentikan dan diperiksa satu per satu dan apakah ada pengecualian dari jam malam, alasan, waktu dan rute pembebasan akan diperiksa.

5.3- Akan diperiksa apakah pengecualian dari pembatasan jam malam yang diberikan kepada orang asing yang berada di negara kita untuk sementara / jangka waktu pendek hanya dalam lingkup kegiatan wisata digunakan oleh orang asing lain di luar lingkup.

5.4- Selama jam malam diberlakukan pada akhir pekan, akan diperiksa apakah warga negara kita bertindak sesuai dengan aturan bahwa pasar, toko kelontong, penjual sayur, tukang daging dan toko buah kering, yang dapat beroperasi antara pukul 10.00-17.00, hanya boleh pergi ke orang terdekat tanpa menggunakan kendaraan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.

5.5- Selama jam malam diberlakukan pada akhir pekan, warga negara kami yang berusia 65 ke atas, yang tidak tercakup oleh pengecualian apa pun, dan remaja serta anak-anak kami di bawah usia 18 tahun akan dipastikan untuk mematuhi jam malam tersebut.

6. Dalam kegiatan audit untuk tindakan pembatasan perjalanan antarkota;

6.1- Pos pemeriksaan akan didirikan di semua pintu masuk dan keluar kota dengan memastikan koordinasi yang diperlukan antar provinsi untuk mengontrol pembatasan perjalanan antarkota selama periode dan hari di mana jam malam diberlakukan.

6.2- Semua kendaraan perjalanan antarkota akan dihentikan dan akan diperiksa apakah orang-orang di dalamnya memiliki izin perjalanan dan apakah perjalanan mereka sesuai dengan alasan pengecualian, waktu dan rute.

6.3- Dalam audit yang akan dilakukan di kendaraan angkutan umum antarkota, apakah kewajiban untuk menanyakan kode HEPP dalam penerimaan kendaraan ini dengan cermat dan apakah penumpang yang bepergian dengan kendaraan ini memiliki kode HES yang valid akan diperiksa dengan cermat, meskipun wajib mendapatkan izin perjalanan, bepergian tanpa dokumen, menyalahgunakan pengecualian dan sanksi Yudisial dan administratif akan dikenakan kepada penumpang yang diketahui melakukan perjalanan tanpa kode HES dan pada kendaraan angkutan umum yang tidak mematuhi kewajiban untuk menanyakan kode HES, dan perjalanan mereka tidak akan diizinkan.

7. Dalam kegiatan pemeriksaan fasilitas akomodasi;

7.1- Akan diperiksa apakah fasilitas akomodasi memiliki Sertifikat Pariwisata Aman dan pemberitahuan akan diberikan kepada lembaga yang mengeluarkan izin untuk fasilitas yang tidak memiliki Sertifikat Pariwisata Aman.

7.2- Akan diperiksa apakah pertanyaan Kode HES dibuat di pintu masuk fasilitas, apakah pemberitahuan pelanggan dibuat sesuai dengan undang-undang dan apakah pelanggan di restoran atau restoran termasuk di antara orang-orang yang telah diberitahu. sesuai dengan ketentuan Lampiran 2 Undang-Undang Pemberitahuan Identitas. Pemesanan palsu dll. Jalan curang akan dicegah dan penyalahgunaan pengecualian bagi mereka yang tinggal di fasilitas akomodasi akan dicegah.

7.3- Apakah tempat makan dan minum di fasilitas akomodasi hanya melayani tamu yang menginap, apakah pembatasan melayani maksimal dua orang di meja sudah dipenuhi, layanan makanan dan minuman, terutama di bagian mana pun dari akomodasi. fasilitas atau pada interval waktu tertentu, apakah tindakan telah diambil untuk mencegah mereka datang akan diperiksa.

7.4- Musik live tidak diizinkan di restoran, restoran, dan aula hotel lainnya di fasilitas akomodasi hingga 17 Mei 2021. Dipastikan bahwa siaran musik akan dihentikan selambat-lambatnya pada pukul 21.00:XNUMX.

7.5- Kepatuhan terhadap tindakan dan aturan yang ditentukan dalam Surat Edaran terkait untuk fasilitas akomodasi dan Panduan Kerja dan Manajemen Wabah Kementerian Kesehatan akan diperiksa secara rinci.

8. Dalam kegiatan audit untuk jam buka dan tutup tempat kerja;

8.1- Tempat-tempat seperti pemandian Turki, sauna, pusat kecantikan / salon, astroturf, kolam renang, gym, taman hiburan dan taman hiburan, kedai kopi, kedai kopi, kafe, klub asosiasi, kebun teh, dan internet Akan diperiksa apakah kafe / aula, area permainan elektronik, dan ruang biliar ditutup.

8.2- Untuk mematuhi jam malam, semua tempat kerja (kecuali yang ada pengecualian) akan ditutup pada pukul 18.00:XNUMX pada hari kerja.

8.3- Akan diperiksa apakah tempat makan dan minum menerima pelanggan di meja di area terbuka atau tertutup dan apakah mereka mematuhi batas waktu yang ditetapkan untuk pengiriman take-and-take.

8.4- Akan diperiksa apakah pasar, toko kelontong, pedagang sayur, tukang daging, dan toko buah kering, yang diharapkan beroperasi antara pukul 10.00-17.00 selama jam malam yang diterapkan pada akhir pekan, bertindak sesuai dengan jam buka dan tutup.

8.5- Selama bulan Ramadhan, produksi pita dan roti, termasuk produksi pesanan khusus, akan dihentikan 1 jam sebelum buka puasa, dan akan diperiksa apakah penjualan dilakukan mulai saat ini hingga buka puasa.

9. Data kegiatan yang dilakukan sebagai hasil studi audit akan langsung dimasukkan ke dalam ISDEM dan hasilnya akan dianalisis dari segi kabupaten, provinsi dan negara melalui software ISDEM.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*