Surat Edaran Tambahan Sertifikat Izin Perjalanan

surat edaran tambahan izin perjalanan
surat edaran tambahan izin perjalanan

Surat Edaran Tambahan Sertifikat Izin Perjalanan dikirim ke 81 Pemerintahan Provinsi oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam ruang lingkup surat edaran; Selain pejabat publik yang ditugaskan oleh lembaganya untuk melaksanakan tugas publik wajib, atlet nasional, manajer, dan ofisial lainnya (wasit, pengamat, perwakilan, dll.) Cukup menyerahkan kartu identitas dan dokumen tugas untuk perjalanan antarkota. mereka akan membuatnya dengan berbagai cara. Selain itu, izin perjalanan tidak diperlukan.

Dalam perjalanan yang akan dilakukan dengan kendaraan angkutan umum (pesawat, kereta api, bus, dll.), Pengawasan akan diberikan oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan angkutan umum. Mereka yang memiliki kartu identitas dan dokumen tugas (tanpa memerlukan izin perjalanan) akan diperbolehkan menggunakan kendaraan angkutan umum.

Dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penegak hukum, pejabat publik, atlet, manajer, dan ofisial lain yang memenuhi persyaratan akan diizinkan melakukan perjalanan antar kota dan tidak akan diminta izin perjalanan.

Sejalan dengan prinsip-prinsip ini, keputusan Dewan Kebersihan Umum Provinsi / Kabupaten akan segera diambil sesuai dengan Pasal 27 dan 72 Undang-Undang Kebersihan Umum. Tidak ada gangguan dalam praktik yang diizinkan dan tidak ada keluhan yang akan ditimbulkan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*