Cuti Dua Hari Dijual di Market Place dengan Market Place Circular

pasar melingkar dari kementerian dalam negeri
pasar melingkar dari kementerian dalam negeri

Surat Edaran di Market Places dikirim ke 81 Pemerintahan Provinsi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam Surat Edaran, pengecualian untuk pembatasan jam malam dalam periode penutupan total, tempat-tempat di mana makanan pokok, obat-obatan dan produk pembersih dijual (toko kelontong, pasar, tukang daging, pedagang sayur, toko buah-buahan kering, toko roti dan tempat makan dan minum) dan produksi, manufaktur, pasokan dan rantai logistik. Diingatkan bahwa semua perusahaan komersial, tempat kerja dan / atau kantor di luar lingkup tempat kerja akan ditutup.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa terdapat ketentuan bahwa hasil pertanian (buah dan sayur segar) yang dihasilkan petani dapat hilang akibat peningkatan pasokan produk akibat pengaruh musim, sulitnya menyimpan hasil dan umur simpan yang pendek.

Dalam arahan ini, keputusan yang diambil sebagai hasil pertemuan dengan Kementerian terkait, lembaga dan organisasi publik, asosiasi perdagangan dan perwakilan sektor adalah sebagai berikut:

Selama periode penutupan penuh, pasar yang hanya menjual sayur / buah segar dan bibit akan buka antara pukul 8-15 pada hari Sabtu, yang bertepatan dengan tanggal 2021 dan 10.00 Mei 17.00. Warga kami akan diizinkan pergi ke pasar terdekat dengan tempat tinggal mereka untuk memenuhi kebutuhan sayuran / buah segar dan bibit.

Di pasar yang akan dibuka antara pukul 10.00-17.00 pada hari Sabtu, hanya sayuran / buah segar dan bibit yang dapat dijual (terutama produk penduduk desa kami), produk kebersihan, pakaian, barang pecah belah, mainan, ornamen, tas, dll. penjualan produk tidak akan diizinkan.

Tindakan yang diperlukan akan diambil oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi Pemerintahan / Pemerintahan Distrik, mengingat kepadatan yang mungkin terjadi di pasar. Untuk tujuan ini, pasar yang ada akan diperluas atau area pasar tambahan akan dibuat.

Kecuali untuk titik-titik yang ditentukan untuk memberikan akses masuk / keluar yang terkendali ke pasar, semua area lain akan ditutup dengan penghalang besi dan peralatan serupa dan masuk / keluar yang tidak terkendali akan dicegah.

Sebagaimana tercantum dalam Pedoman Kerja dan Manajemen Wabah Kementerian Kesehatan, jarak setidaknya 3 meter akan tersisa antara pameran dan kios di pasar.

Untuk melaksanakan kontrol yang diperlukan di setiap pasar, sejumlah personel yang cukup, terutama polisi, akan ditugaskan, tindakan yang diperlukan akan diambil oleh personel yang ditugaskan untuk mencegah pembentukan kepadatan di pasar, dan pelanggan baru. entri tidak akan diizinkan sementara sampai kepadatan internal berkurang.

Sayur dan buah segar yang dijual tanpa kemasan di pasar akan dikemas dan dijual langsung oleh pedagang dengan memperhatikan kondisi kebersihan, tanpa menghubungi konsumen.

Tindakan yang diperlukan akan diambil dalam hal pengumpulan sampah, kebersihan dan desinfeksi di pasar oleh unit administrasi lokal terkait.

Pemasar yang akan berjualan di pasar akan dibebaskan dari jam malam pada hari Sabtu, dengan syarat mereka menyerahkan sertifikat kegiatan profesional dan dokumen penugasan kendaraan niaga yang dikeluarkan oleh asosiasi perdagangan terkait dan tetap dibatasi pada rute.

Sejalan dengan prinsip-prinsip ini, keputusan Dewan Kebersihan Umum Provinsi / Kabupaten akan segera diambil sesuai dengan Pasal 27 dan 72 Undang-Undang Kebersihan Umum.

Semua jenis tindakan untuk pasar; Ini akan direncanakan dengan partisipasi Gubernur / Gubernur Kabupaten, walikota dan perwakilan kamar profesional dan akan diikuti di lapangan.

Kegiatan pengendalian yang diperlukan terkait masalah ini akan dilakukan sepenuhnya oleh tim pemeriksa, terutama aparat kepolisian dan aparat penegak hukum.

Tidak akan ada gangguan dalam praktik dan tidak ada keluhan yang akan ditimbulkan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*