Gaziantep University Akan Merekrut 102 Tenaga Kesehatan Kontrak

gaziantep university akan melakukan rekrutmen tenaga kesehatan yang dikontrak
gaziantep university akan melakukan rekrutmen tenaga kesehatan yang dikontrak

Gaziantep University akan menerima 102 personel perawatan kesehatan yang dikontrak, batas waktu pendaftaran adalah 31 Mei 2021.

Rektorat Universitas Gaziantep, sesuai dengan klausul (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 4, akan dipekerjakan di rumah sakit universitas, sebagai Lampiran Pokok-pokok Mengenai Pekerjaan Tenaga Kontrak yang dilampirkan pada Keputusan Kabinet tertanggal 06/06/1978 dan bernomor 7/15754. Dalam ruang lingkup ayat (b) Pasal 2, berdasarkan pemeringkatan yang akan dibuat menurut skor kelompok KPSS (B) 2020, personil kontrak dengan nomor yang ditentukan dan kualitas akan direkrut untuk posisi yang ditentukan di bawah ini.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

gaziantep university akan melakukan rekrutmen tenaga kesehatan yang dikontrak

gaziantep university akan melakukan rekrutmen tenaga kesehatan yang dikontrak

* Nilai diploma pada ijazah atau dokumen kelulusan sementara wajib diserahkan oleh calon yang mengajukan gelar apoteker (salinan resmi seperti cetakan asli atau e-Government dan transkrip dengan kode persegi). Jika tidak, permohonannya tidak akan dipertimbangkan. Kandidat yang akan melamar posisi Apoteker tidak memerlukan nilai KPSS sesuai dengan Prinsip Mengenai Pekerjaan Tenaga Kontrak.

PERSYARATAN CALON UNTUK MENDAFTAR

Kandidat A yang akan melamar diharuskan untuk mempelajari kondisi dan kondisi umum berikut yang ditetapkan dalam Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 48.

1. Menjadi warga negara Republik Turki,

2. Kecuali untuk Kejahatan Kelalaian; Tidak sedang dihukum karena tindak pidana atau tidak sedang diselidiki, bahkan jika catatan hukuman mereka dihapus dari catatan kriminal, jika diampuni atau kedaluwarsa atau diubah menjadi denda atau ditangguhkan,

3. Berusia minimal (18) tahun sejak tanggal aplikasi,

4. Untuk kandidat laki-laki, yang telah menyelesaikan dinas militer, untuk dibebaskan atau ditunda,

5. Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 657 UU No. 53, tidak menderita penyakit fisik atau mental atau cacat atau cacat yang dapat menghalanginya untuk terus menerus menjalankan tugasnya,

B- Berdasarkan Pasal 657 / B UU Pegawai Negeri Sipil No. 4, “mereka yang dipekerjakan berdasarkan kontrak, jika kontrak mereka diputus oleh institusi mereka karena melanggar kontrak layanan atau jika mereka mengakhiri kontrak secara sepihak dalam masa kontrak, kecuali untuk pengecualian yang ditentukan oleh Keputusan Dewan Menteri, Sampai satu tahun berlalu, mereka tidak dapat dipekerjakan dalam posisi personel kontrak teori. " Sesuai ketentuan, lamaran mereka tidak akan diterima.

C- Aplikasi mereka yang kontrak kerjanya diputus oleh institusi kami saat bekerja di institusi kami dan mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya secara sukarela tidak akan diterima.

D- Dari ujian kelompok KPSS (B), KPSSP2020 3 untuk lulusan sarjana, KPSSP2020 untuk lulusan sarjana, dan KPSSP93 2020 untuk lulusan SMA. (Tidak termasuk posisi apoteker)

E- Aplikasi mereka yang memberikan dokumen palsu atau membuat pernyataan atau mereka yang ditemukan telah menyerahkan dokumen yang tidak lengkap dan mereka yang tidak dapat menyerahkan dokumen yang diminta akan dianggap tidak sah, akan dibatalkan bahkan jika kontrak telah dibuat, dan legal tindakan akan diambil terhadap mereka.

F- Kandidat yang melamar posisi Apoteker harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6197, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 4 tentang Apoteker dan Apotek.

FORMULIR APLIKASI, TEMPAT DAN WAKTU

Aplikasi akan dibuat secara langsung ke Departemen Personalia Universitas kami dalam waktu 15 hari (hingga akhir jam kerja) setelah hari pengumuman dipublikasikan di Lembaran Resmi.

Aplikasi yang dibuat dengan kargo atau surat akan dianggap tidak valid.

Kandidat hanya akan mengajukan satu gelar. Dalam kasus aplikasi lebih dari satu judul, kedua aplikasi akan dianggap tidak valid.

Aplikasi dari mereka yang kemudian ditentukan untuk membuat pernyataan palsu selama aplikasi dan prosedur dan mereka yang tidak menyerahkan dokumen yang diminta akan dianggap tidak sah dan akan dibatalkan bahkan jika mereka membuat janji.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*