Menit terakhir! 17 Mei-1 Juni Tindakan Normalisasi Bertahap Melingkar Telah Dipublikasikan

mungkin Juni tindakan normalisasi bertahap melingkar
mungkin Juni tindakan normalisasi bertahap melingkar

Rincian normalisasi bertahap telah terungkap. Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat edaran baru ke gubernur. Pembatasan jalan akan diterapkan antara pukul 21.00-05.00 pada hari kerja. Taman kanak-kanak dan taman kanak-kanak dibuka. Warga berusia 65 ke atas yang telah menerima dua dosis vaksin dapat keluar.

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan rencana normalisasi bertahap, yang akan dimulai setelah periode penutupan penuh yang akan berakhir pada pukul 05.00:1 besok pagi dan akan berlangsung hingga XNUMX Juni.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut; “Untuk mengelola risiko epidemi virus corona (Covid-19) dari segi kesehatan masyarakat dan ketertiban masyarakat serta pengendalian penyebaran penyakit, prinsip dasar proses penanggulangan epidemi, serta prinsip dasar. pembersihan, topeng dan jarak, serta aturan dan tindakan pencegahan yang harus diikuti untuk semua bidang kehidupan; Ini ditentukan sejalan dengan keputusan yang diambil sebagai hasil evaluasi perjalanan umum epidemi dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Komite Ilmiah Coronavirus.

Dalam konteks ini, karena peningkatan dalam perjalanan epidemi, langkah-langkah penutupan parsial telah diterapkan mulai 14 April 2021, dan langkah-langkah penutupan penuh telah diterapkan pada 29 April 2021.

Diketahui oleh masyarakat bahwa telah terjadi penurunan serius dalam jumlah kasus harian, pasien dan pasien serius sebagai akibat dari peningkatan isolasi sosial dengan tindakan yang diambil selama penutupan sebagian dan periode penutupan total, dan pendekatan bijaksana dan altruistik dari bangsa kita tercinta untuk mematuhi langkah-langkah tersebut. Di sisi lain, sangat penting untuk mematuhi langkah-langkah anti-epidemi untuk menjaga keberhasilan yang dicapai bersama, untuk menjaga penyebaran epidemi terkendali dan untuk memastikan normalisasi permanen bersamaan dengan kegiatan vaksinasi yang dipercepat kembali.

Ke arah ini, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Ilmiah Coronavirus Kementerian Kesehatan dan perkembangan dalam perjalanan epidemi, dievaluasi bahwa langkah-langkah berikut harus dilaksanakan dalam periode normalisasi bertahap yang akan dilaksanakan mulai pukul 17 pada hari Senin, 2021 Mei. , 05.00 sampai 1 pada hari Selasa, 2021 Juni 05.00.

1. Pembatasan Jam Malam

Dalam periode normalisasi bertahap; pada hari-hari dalam seminggu (Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) antara pukul 21.00-5.00, pada akhir pekan mulai pukul 21.00 pada hari Jumat, mencakup seluruh Sabtu dan Minggu dan berakhir pada pukul 05.00 pada hari Senin pembatasan akan diberlakukan.

1.1- Tempat dan orang yang ditentukan dalam Lampiran harus dibebaskan dari pembatasan untuk memastikan kontinuitas produksi, manufaktur, rantai pasokan dan logistik dan kelangsungan kegiatan kesehatan, pertanian dan kehutanan selama periode dan hari-hari ketika jam malam. pembatasan akan diterapkan.
Pengecualian untuk jam malam dibatasi oleh alasan pengecualian dan, oleh karena itu, waktu dan rute, sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam Surat Edaran kami No. 14.12.2020 tanggal 20799, jika tidak, akan dianggap sebagai penyalahgunaan pengecualian dan akan tunduk pada administrasi. / sanksi yudisial.

Orang yang bekerja di tempat-tempat seperti tempat kerja / pabrik / bengkel yang dibebaskan dari jam malam wajib menyerahkan dokumen tugas izin kerja yang diperoleh melalui sistem e-aplikasi Kementerian Dalam Negeri di platform e-government dalam kerangka surat kami tertanggal 29.04.2021 .7705 dan bernomor XNUMX. Namun, dalam kasus seperti kesalahan pencocokan kode Nace, ketidakmampuan untuk mendapatkan sertifikat tugas karena sub-pemberi kerja tidak berada dalam ruang lingkup pengecualian meskipun bekerja di tempat kerja dalam lingkup pengecualian, atau kesalahan akses, dokumen tugas izin kerja. , yang ditandatangani secara manual dengan pernyataan / komitmen pemberi kerja dan karyawan, formulir juga dapat diserahkan pada saat audit.

1.2- Pada hari Sabtu dan Minggu, di mana jam malam penuh akan diberlakukan, toko kelontong, pasar, pedagang sayur, tukang daging, buah-buahan kering dan toko makanan pencuci mulut akan dapat beroperasi antara pukul 10.00-17.00, dengan syarat bahwa warga negara kami dibatasi untuk memenuhi kebutuhan mereka. kebutuhan wajib dan tidak mengemudikan kendaraan (kecuali untuk warga cacat) Dia akan dapat mengunjungi toko kelontong, pasar, pedagang sayur, tukang daging, buah-buahan kering dan toko makanan penutup.

1.3- Toko roti tempat produksi roti dibuat dan / atau bisnis berlisensi toko roti dan hanya dealer dari bisnis ini (hanya untuk penjualan roti dan produk roti) yang akan buka selama periode dan hari di mana jam malam diberlakukan. Warga kita akan dapat pergi ke dan dari toko roti yang berada dalam jarak berjalan kaki dari tempat tinggal mereka, asalkan mereka dibatasi untuk memenuhi kebutuhan produk roti dan roti mereka dan tidak mengendarai kendaraan (kecuali bagi warga difabel).

Kendaraan distribusi roti milik bisnis berizin toko roti dan toko roti hanya dapat menyajikan roti ke pasar dan toko kelontong, dan tidak akan ada penjualan di jalanan.

1.4- Pembebasan jam malam bagi orang asing hanya berlaku bagi orang asing yang berada di negara kita untuk sementara / untuk waktu yang singkat dalam lingkup kegiatan wisata; Orang asing yang berada di negara kita di luar lingkup kegiatan wisata, termasuk pemegang izin tinggal, orang di bawah status perlindungan sementara atau pemohon perlindungan internasional dan pemegang status, tunduk pada pembatasan jam malam.

1.5- Selama proses penutupan lengkap, kebutuhan dasar warga negara kita di kelompok usia lanjut yang tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka atau yang memiliki penyakit parah akan dipenuhi oleh Grup Dukungan Sosial VEFA, dan tindakan pencegahan yang diperlukan dalam hal penempatan personel dan pemenuhan kebutuhan sesegera mungkin akan dipenuhi oleh Gubernur dan akan diambil oleh gubernur kabupaten.

1.6- Terlepas dari pembatasan jam malam yang diberlakukan untuk semua orang, tidak ada jam malam tambahan yang akan diberlakukan untuk warga negara kami yang berusia 65 tahun ke atas, yang telah menerima dua dosis vaksinasi dengan menggunakan hak vaksinasi mereka, dan untuk remaja dan anak-anak kami di bawah usia 18 tahun .

Warga berusia 65 tahun ke atas yang tidak divaksinasi meskipun memiliki hak vaksinasi hanya dapat keluar di jalan antara pukul 10.00-14.00 pada hari kerja dan akan dikenakan jam malam sehari penuh pada akhir pekan.

Terlepas dari apakah mereka dikenakan jam malam atau tidak, warga negara kami yang berusia 65 ke atas dan kaum muda serta anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak akan dapat menggunakan kendaraan transportasi umum perkotaan (metro, metrobus, bus, minibus, minibus, dll. ) selama periode normalisasi bertahap.

2. Pembatasan Perjalanan Antar Kota

Dalam periode normalisasi bertahap; Pembatasan perjalanan antarkota akan diterapkan selama periode dan hari (hari kerja dan akhir pekan) di mana jam malam diberlakukan.

2.1- Pengecualian untuk pembatasan perjalanan antarkota;

- Selama periode dan hari di mana jam malam diberlakukan, warga negara kami tidak akan diminta untuk mendapatkan izin perjalanan terpisah untuk perjalanan antarkota dengan transportasi umum seperti pesawat, kereta api, bus, tiket, kode reservasi, dll. Itu akan cukup untuk mempresentasikannya. Mobilitas orang-orang tersebut antara kendaraan angkutan umum antarkota dan tempat tinggal mereka akan dibebaskan dari jam malam, asalkan sesuai dengan waktu keberangkatan-kedatangan.

- Dalam lingkup pelaksanaan tugas publik wajib, perjalanan antarkota pejabat publik (inspektur, auditor, dll.) Yang ditugaskan oleh Kementerian terkait atau lembaga atau organisasi publik akan diizinkan untuk bepergian dengan kendaraan pribadi atau resmi, dengan syarat menunjukkan kartu identitas institusi dan dokumen tugas.

- Aplikasi yang harus dibuat oleh kerabat pemakaman melalui sistem E-APPLICATION atau ALO 199 dari Kementerian Dalam Negeri di gerbang e-government untuk menghadiri pemakaman dirinya atau pasangannya, kerabat tingkat pertama yang sudah meninggal atau saudara laki-laki atau untuk menemani pemindahan pemakaman (selain 9 orang yang merupakan kerabat) Ini akan secara otomatis disetujui oleh sistem tanpa kehilangan waktu, dan izin perjalanan yang diperlukan akan dibuat untuk kerabat almarhum untuk bepergian dengan kendaraan pribadi mereka.

Warga negara yang akan mendaftar dalam lingkup pemindahan pemakaman dan prosedur penguburan tidak akan diminta untuk menyerahkan dokumen apa pun, dan pertanyaan yang diperlukan akan dilakukan secara otomatis sebelum mengeluarkan izin perjalanan melalui integrasi yang disediakan dengan Kementerian Kesehatan.

2.2- Penting bahwa warga negara kita tidak melakukan perjalanan antarkota dengan kendaraan pribadi mereka selama periode dan hari-hari di mana pembatasan jam malam diberlakukan. Namun, dalam situasi wajib berikut ini, warga negara kami, asalkan mereka menyatakan situasi ini; Mereka juga akan dapat bepergian dengan kendaraan pribadi mereka, asalkan mereka mendapatkan izin dari Dewan Izin Perjalanan yang didirikan di bawah Gubernur / Gubernur Distrik melalui sistem E-APPLICATION dan ALO 199 Kementerian Dalam Negeri melalui e-government. Orang yang diberi Izin Perjalanan akan dibebaskan dari jam malam selama periode perjalanan mereka.

Kondisi untuk Dipertimbangkan Diperlukan;

▪ Mereka yang ingin keluar dari rumah sakit tempat mereka dirawat dan kembali ke tempat tinggal semula, yang dirujuk dengan laporan dokter dan / atau telah diambil janji / pengawasan dokter sebelumnya

▪ Menemani saudara atau saudara kandung pasangannya (maksimal 2 orang),

▪ Mereka yang telah datang ke kota tempat mereka berada dalam 5 hari terakhir tetapi tidak memiliki tempat tinggal tetapi ingin kembali ke tempat tinggalnya (mereka yang telah tiba dalam 5 hari, tiket perjalanan, plat nomor kendaraan mereka berasal, dokumen lain yang menunjukkan perjalanan mereka, dan informasi),

▪ Mereka yang akan mengikuti ujian sentral yang diumumkan oleh ÖSYM,

▪ Mereka yang ingin kembali ke pemukiman mereka dengan menyelesaikan dinas militer mereka,

▪ Surat undangan pribadi atau publik untuk kontrak harian,

▪ Dibebaskan dari lembaga eksekusi hukuman,

Akan diterima bahwa orang-orang memiliki status wajib.

3. Aktivitas Tempat Kerja

3.1- Tempat makan dan minum (seperti restoran, restoran, kafetaria, toko kue);

- Layanan penjemputan dan pengantaran antara pukul 07.00-20.00 pada hari kerja, dan hanya layanan antar-jemput antara pukul 20.00-24.00,

- Pada akhir pekan, mereka hanya dapat beroperasi sebagai layanan dibawa pulang antara pukul 07.00-24.00.

Selama periode normalisasi bertahap yang akan diterapkan antara 3.2 Mei dan 17 Juni, penghentian sementara aktivitas tempat kerja yang tercantum di bawah ini akan terus berlanjut.

- Kasino, bar, pub, hookah lounge / kafe,

- Bioskop,

- Tempat-tempat seperti kedai kopi, kedai kopi, kafe, klub asosiasi, kebun teh,

- Kafe / lounge internet, tempat permainan elektronik, ruang biliar,

- Lapangan Astro, kolam renang, gym,

- Pemandian Turki, sauna, dan panti pijat,

- Taman hiburan dan taman hiburan.

Kedai teh tetap bisa melanjutkan aktivitasnya dengan syarat melepas meja, kursi / bangku dan hanya melayani pedagang.

3.3- Toko seperti pakaian, pakaian laki-laki, barang pecah belah, perangkat keras di sektor ritel dan jasa, yang berada di luar tempat kerja yang disebutkan di atas dan yang aktivitasnya ditangguhkan selama periode penutupan penuh, serta kantor dan kantor. tempat kerja;

- Mereka akan dapat beroperasi antara pukul 07.00:20.00 dan XNUMX:XNUMX pada hari kerja, asalkan mereka mematuhi semua langkah untuk memerangi epidemi yang ditentukan untuk lini bisnis mereka dalam Panduan Kerja dan Manajemen Wabah Kementerian Kesehatan.

- Pusat perbelanjaan (pusat perbelanjaan); Dapat beroperasi antara pukul 10.00-20.00 pada hari kerja dan akan ditutup pada akhir pekan.

3.4- Untuk menghindari intensitas pembukaan atau aplikasi diskon umum khusus untuk hari atau jam tertentu oleh berbagai tempat kerja, terutama pasar berantai, aplikasi diskon harus dibuat untuk jangka waktu yang lama setidaknya satu minggu.

3.5- Di supermarket (termasuk rantai dan pasar super) barang elektronik, mainan, alat tulis, pakaian dan aksesori, alkohol, tekstil rumah, aksesori mobil, perlengkapan taman, perangkat keras, barang pecah belah, dll. Penjualan produk tidak akan diizinkan pada akhir pekan, saat jam malam penuh akan diberlakukan.

3.6- Pasar akan dapat beroperasi antara pukul 07.00:19.00 dan XNUMX:XNUMX pada hari kerja, dengan ketentuan bahwa aturan yang ditentukan dalam Manajemen Wabah Kesehatan dan Panduan Kerja dipatuhi, dan pasar tidak akan diizinkan untuk didirikan pada akhir pekan.

3.7- Pasar online dan perusahaan pesanan makanan akan dapat bekerja sebagai layanan ke rumah / alamat antara pukul 07.00-24.00 pada hari kerja dan akhir pekan.

4. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Taman kanak-kanak akan melanjutkan kegiatannya dalam periode normalisasi bertahap dalam rangka evaluasi yang dilakukan dengan Kementerian Pendidikan Nasional bersama dengan pembibitan yang saat ini aktif, dan praktik tersebut akan berlanjut sebagaimana diumumkan kepada publik oleh Kementerian Pendidikan Nasional untuk semua. tingkat sekolah dan kelas lainnya.

5. Lembur di Lembaga dan Organisasi Publik

Sejalan dengan Surat Edaran Kepresidenan tertanggal 14.04.2021 dan bernomor 2021/8 serta surat Urusan Administrasi Kepresidenan tertanggal 27.04.2021 dan bernomor 17665, dilakukan normalisasi bertahap terhadap pelaksanaan prosedur kerja yang fleksibel seperti jam kerja jarak jauh / bergantian antara pukul 10.00- Jam 16.00 di lembaga dan organisasi publik akan berlanjut selama periode tersebut.

6. Kegiatan Kegiatan dan Upacara yang Ditunda

6.1- Semua jenis kegiatan organisasi nonpemerintah, serikat pekerja, organisasi profesi yang berstatus lembaga publik dan organisasi yang lebih tinggi, serikat pekerja dan koperasi, termasuk majelis umum, akan ditunda hingga 1 Juni 2021.

6.2- Meski pelaksanaan pernikahan akan terus berlanjut, namun praktik tidak membuat upacara dan acara pernikahan seperti pertunangan dan henna, yang masih berlaku, akan berlanjut hingga 1 Juni 2021.

6.3- Pembatasan pengunjung saat ini di pusat perlindungan / perawatan sosial seperti panti jompo, panti jompo, pusat rehabilitasi, panti anak akan diperpanjang hingga 1 Juni 2021.

7. Tindakan Angkutan Umum

7.1- Kendaraan angkutan umum yang beroperasi antarkota (tidak termasuk pesawat terbang); Mereka akan dapat menerima penumpang dengan tarif 50% dari kapasitas angkut penumpang yang ditentukan dalam izin kendaraan dan tempat duduk penumpang di dalam kendaraan akan sedemikian rupa sehingga penumpang tidak dapat saling menghubungi (1 penuh 1 kosong).

7.2- Kendaraan angkutan umum perkotaan (minibus, midibus, dll.), Di sisi lain, akan dapat beroperasi dengan batasan kapasitas 14.04.2021% dan aturan untuk tidak menerima penumpang berdiri, dalam kerangka prinsip yang diperkenalkan oleh kami Surat Edaran No. 6638 tanggal 50.

8. Tindakan Mengenai Fasilitas Akomodasi

8.1- Fasilitas rekreasi (tidak termasuk yang terletak di daerah pemukiman) dan tempat makanan dan minuman (terbatas untuk tamu dengan akomodasi saja) di fasilitas akomodasi (hotel, motel, hotel apartemen, hostel, dll.) Di jalan raya antarkota dapat berada di meja yang sama pada waktu yang sama.Mereka akan mampu melayani 2 orang, dengan syarat layanan dibuka.

8.2- Pusat hiburan di area tertutup dari fasilitas akomodasi akan tetap ditutup dan pelanggan tidak akan diterima di area ini.

8.3- Kegiatan dalam bentuk hiburan kolektif tidak diperbolehkan di area terbuka fasilitas akomodasi, dan perhatian maksimum akan diberikan pada aturan jarak fisik untuk mencegah konsentrasi di tempat-tempat ini.

8.4- Memiliki reservasi di fasilitas akomodasi (asalkan harga dibayar penuh) selama periode dan hari di mana jam malam akan diberlakukan akan memberikan pembebasan dari jam malam dan / atau pembatasan perjalanan antarkota untuk warga negara kami, dan akan diberlakukan. cukup bagi warga negara kami yang akan melakukan perjalanan untuk tujuan ini untuk menyerahkan reservasi dan dokumen pembayaran mereka selama inspeksi.

8.5- Sesuai dengan Surat Edaran kami tertanggal 30.09.2020 dan bernomor 16007 dan tertanggal 28.11.2020 dan bernomor 19986, pemeriksaan fasilitas akomodasi akan dilanjutkan secara efektif, dan segala macam penyalahgunaan, terutama reservasi palsu, akan dicegah.

Sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 27 dan 72 UU Kebersihan Umum, keputusan dari Badan Kebersihan Umum Provinsi / Kabupaten segera diambil, agar tidak menimbulkan gangguan dalam praktek dan menimbulkan perlakuan yang tidak adil. ;

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*