Jumlah Aplikasi dalam Restrukturisasi Premium SSI Melebihi 2 Juta 248 Ribu

Jumlah aplikasi dalam konfigurasi premium berat melebihi satu juta ribu
Jumlah aplikasi dalam konfigurasi premium berat melebihi satu juta ribu

Vedat Bilgin, Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial, menyatakan 2 juta 248 ribu 894 orang telah mengajukan restrukturisasi utang premi SGK dan 101 miliar 7 juta utang TL telah direstrukturisasi.

Menyatakan bertujuan untuk meringankan beban para pelaku kehidupan kerja dengan melakukan restrukturisasi utang premi SSI, Bilgin menggarisbawahi bahwa batas waktu pembayaran utang premi ke Lembaga Jaminan Sosial dalam lingkup restrukturisasi adalah 31 Agustus 2021, dan batas waktu pembayaran tunai dan angsuran pertama adalah 1 November 2021, menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar agar dapat memanfaatkan keuntungan dan fasilitas pembayaran yang ditawarkan oleh konfigurasi tersebut.

Memperhatikan bahwa warga yang membayar preminya sendiri, seperti tertanggung Bağ-Kur dan pemegang asuransi opsional, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui e-government, Bilgin mengatakan, “Warga kami yang ingin mengajukan dapat mengajukan permohonan ke Direktorat Provinsi SSI/ Pusat Jaminan Sosial secara langsung atau melalui surat. Hutang Asuransi Kesehatan Umum tidak akan diminta untuk mengajukan permohonan, dan semua hutang dalam lingkup ini akan secara otomatis direstrukturisasi.

“Total 101 Miliar 7 Juta TL Hutang Direstrukturisasi”

Menyatakan telah diterima 7256 juta 2 ribu 248 permohonan dalam lingkup UU No 894 yang masih berlaku sebelum restrukturisasi ini, Menteri Bilgin mengatakan, “Sebanyak 101 miliar 7 juta TL utang direstrukturisasi. Pada 01 Juni 2021, 14 miliar 100 juta TL dikumpulkan. Mereka yang tidak mengajukan restrukturisasi atau yang strukturnya rusak dapat memanfaatkan UU No. 7326”.

Menteri Bilgin menyatakan bahwa restrukturisasi premi SSI yang mulai berlaku dalam lingkup Undang-Undang Restrukturisasi Piutang Tertentu dan Perubahan Undang-Undang Tertentu, meliputi piutang yang telah diselesaikan pada tahun 2021/April dan sebelumnya; Premi asuransi, premi asuransi kesehatan umum, premi asuransi pengangguran, denda administrasi, piutang recourse yang timbul dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, piutang yang timbul dari pendapatan dan pensiun yang dibayarkan secara tidak wajar, dan piutang yang akan timbul dalam hal menghidupkan kembali masa kerja Bag yang sebelumnya ditangguhkan. -Kur Tertanggung juga dalam lingkup penataan, menyatakan bahwa itu akan.

Selain itu, biaya keterlambatan dan denda serta bunga hukum dari utang dalam lingkup restrukturisasi akan dihapus dan jumlah utang akan diperbarui dengan D-PPI (Indeks Harga Produsen Dalam Negeri). 90 persen dari D-PPI yang dihitung dalam pembayaran tunai dan 2 persen dalam 50 kali angsuran akan dihapus. Bagi yang lebih suka mencicil, pembayaran dapat dilakukan dalam dua periode bulanan dengan 6, 9, 12 dan 18 pilihan pembayaran yang sama. Selain itu, hak gadai yang dikenakan sebelumnya dapat dicabut secara proporsional dengan pembayaran yang harus dilakukan menurut undang-undang ini.

Hutang Asuransi Kesehatan Umum Juga Dalam Ruang Lingkup Restrukturisasi

Dalam hal mereka yang memiliki utang premi GSS membayar lunas utang pokoknya pada tanggal 31 Desember 2021, maka seluruh denda keterlambatan dan kenaikan akan dihapuskan. Bagi yang belum pernah menjalani tes pendapatan dan kedapatan tidak mampu membayar, utangnya akan dilunasi dan preminya akan dibayar oleh negara, dengan ketentuan tes pendapatan itu sampai 30 November 2021.

Hutang Bag-Kur Tertanggung Ditangguhkan

Persyaratan layanan pemegang polis Bag-Kur dengan hutang premi sebelum 30.04.2021 ditangguhkan jika hutang tidak dibayar. Utang premi asli tertanggung Bag-Kur yang telah ditangguhkan oleh peraturan sebelumnya, harus diperbarui dengan D-PPI dan dilunasi dengan jumlah baru sampai dengan 1.11.2021/XNUMX/XNUMX.

Dimungkinkan untuk mendaftar secara online

Warga yang ingin mendaftar akan dapat memilih salah satu metode aplikasi online, surat atau langsung. Permohonan yang dibuat secara online dapat dilakukan melalui e-Insurance, dan permohonan yang dibuat secara manual dapat diajukan ke Direktorat/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Provinsi SSI.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*