Kapan Larangan Berakhir? Kapan Jam Malam dan Larangan Lainnya Berakhir?

kapan larangan akan berakhir, kapan jam malam dan larangan lainnya akan berakhir?
kapan larangan akan berakhir, kapan jam malam dan larangan lainnya akan berakhir?

Proses normalisasi bertahap, yang dimulai pada 1 Juni, terus berlanjut. Pada Rapat Kabinet terakhir, status semua pembatasan yang diterapkan, seperti gym, bioskop, kolam renang, jam malam akhir pekan hari kerja, diserahkan kepada keputusan berikutnya. Jutaan orang mencari jawaban atas pertanyaan kapan larangan itu akan berakhir, setara dengan penurunan jumlah kasus virus corona, dan apakah larangan itu akan dicabut pada 10 Juni. Dengan pertemuan yang akan diadakan minggu ini, kapan Larangan akan berakhir, apakah akan dicabut pada 10 Juni? Diharapkan jawaban atas pertanyaan kapan larangan berakhir dengan kalender Normalisasi 2021 akan menemukan jawabannya.

Sebagai bagian dari normalisasi bertahap dalam kehidupan sosial, sementara jam malam berlanjut pada hari kerja dan akhir pekan, telah diputuskan untuk membebaskan perjalanan antar kota selama periode dan hari-hari ketika jam malam tidak diterapkan. Sementara mata dan telinga Turki tertuju pada keputusan dan hasil Rapat Kabinet, pertanyaan tentang kapan larangan akan dicabut diharapkan akan terjawab.

jam malam
Pada tahap kedua periode normalisasi bertahap; Antara pukul 22.00-05.00 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu; Pada hari Minggu, jam malam akan diterapkan, mulai pukul 22.00:05.00 pada hari Sabtu, mencakup seluruh hari Minggu dan berakhir pada pukul XNUMX:XNUMX pada hari Senin.

NORMALISASI SETELAH 1 JUNI, KEPUTUSAN BARU DIAMBIL BISNIS – 31 MEI 2021

Selama bulan Juni, pembatasan jam malam akan terus diterapkan pada hari kerja dan Sabtu antara pukul 22.00:05.00 malam dan XNUMX:XNUMX pagi.

Batasan ini akan diterapkan pada akhir pekan antara pukul 22.00:05.00 pada hari Sabtu dan pukul XNUMX:XNUMX pada hari Senin pagi, yaitu mencakup seluruh hari Minggu.

Pada bulan Juli, periode dan hari pembatasan ini akan ditentukan kembali sesuai dengan perubahan jumlah kasus dan kematian, serta jarak yang ditempuh dalam vaksinasi.

Tempat makan dan minum akan dapat melayani meja sesuai aturan yang ditentukan antara pukul 07.00-21.00, dan dapat melanjutkan layanan paket hingga pukul 24.00

Bisnis seperti kedai kopi, kafe, kebun teh, lapangan karpet, ruang olahraga, dan taman hiburan akan dapat bekerja dari pukul 07.00:21.00 hingga XNUMX:XNUMX, kecuali hari Minggu, dalam kerangka aturan.

Pernikahan dan upacara pernikahan di area terbuka dan tertutup dapat dimulai dari 1 Juni sesuai dengan ketentuan yang ditentukan.

PEMBATASAN SAAT INI
Pada tahap kedua periode normalisasi bertahap; Antara pukul 22.00-05.00 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu; Pada hari Minggu, jam malam akan diterapkan, mulai pukul 22.00:05.00 pada hari Sabtu, mencakup seluruh hari Minggu dan berakhir pada pukul XNUMX:XNUMX pada hari Senin.

1.1- Tempat-tempat dan orang-orang yang disebutkan dalam Lampiran akan dibebaskan dari pembatasan untuk menjamin kelangsungan produksi, manufaktur, rantai pasokan dan logistik, dan untuk menjamin kelangsungan kegiatan kesehatan, pertanian dan kehutanan selama periode dan hari-hari ketika jam malam akan diterapkan. Pengecualian yang diberikan untuk jam malam terbatas pada alasan pengecualian dan sesuai dengan waktu dan rute, sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam Surat Edaran kami tertanggal 14.12.2020 dan bernomor 20799, jika tidak kasus akan dianggap sebagai penyalahgunaan pengecualian dan akan dikenakan sanksi administratif/yudisial. Orang-orang yang bekerja di tempat-tempat seperti tempat kerja/pabrik/produsen yang dibebaskan dari jam malam, wajib menyerahkan "dokumen tugas izin kerja" yang diperoleh melalui sistem aplikasi elektronik Kementerian Dalam Negeri pada platform e-government di dalam rangka Surat Edaran kami tertanggal 29.04.2021 dan bernomor 7705. Namun, dalam kasus seperti kesalahan pencocokan kode NACE, ketidakmampuan untuk mendapatkan sertifikat pekerjaan karena subkontraktor tidak berada dalam lingkup pengecualian meskipun bekerja di tempat kerja dalam lingkup pengecualian, atau kesalahan akses, contoh "work izin, yang diisi secara manual dan ditandatangani dengan pernyataan/komitmen pemberi kerja dan pekerja, "tercantum dalam lampiran surat edaran tersebut. formulir sertifikat" juga dapat diserahkan selama audit.

1.2- Toko kelontong, pasar, pedagang sayur, tukang daging, kacang-kacangan, dan toko permen akan dapat beroperasi antara pukul 10.00-17.00 pada hari Minggu ketika jam malam akan diterapkan, asalkan warga negara kita dibatasi untuk memenuhi kebutuhan wajib mereka dan tidak mengemudi ( kecuali untuk warga negara cacat kami), Mereka akan dapat pergi ke pasar, penjual sayur, tukang daging, kacang-kacangan dan toko manisan.

1.3- Pada hari-hari dan hari-hari ketika jam malam diterapkan, toko roti dan/atau tempat kerja berlisensi toko roti di mana produksi roti dibuat dan hanya dealer yang menjual roti di tempat kerja ini (hanya untuk penjualan roti dan produk roti) yang akan dibuka. Warga kami akan dapat pergi ke toko roti, yang berada dalam jarak berjalan kaki dari tempat tinggal mereka (kecuali untuk warga negara kami yang cacat), asalkan mereka dibatasi untuk memenuhi kebutuhan roti dan produk roti mereka dan tidak mengemudi.

Roti hanya dapat disajikan ke pasar dan toko kelontong dengan kendaraan distribusi roti milik toko roti dan tempat kerja berlisensi toko roti, dan tidak ada penjualan yang akan dilakukan di jalanan.

1.4- Pembebasan jam malam bagi orang asing hanya mencakup orang asing yang berada di negara kita untuk sementara waktu/singkat dalam lingkup kegiatan wisata; Orang asing di negara kita di luar lingkup kegiatan wisata, termasuk mereka yang memiliki izin tinggal, status perlindungan sementara atau pemohon dan pemegang status perlindungan internasional, dikenakan jam malam.

1.5- Kebutuhan dasar warga negara kita, yang berada dalam kelompok usia lanjut yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, atau yang memiliki penyakit berat, dilaporkan melalui nomor 112, 155 dan 156, akan dipenuhi oleh Kelompok Dukungan Sosial VEFA. diambil oleh

1.6- Untuk warga negara kami yang berusia 65 tahun ke atas, orang muda di bawah usia 18 tahun dan anak-anak kami yang telah divaksinasi untuk dua dosis dengan menggunakan hak mereka untuk divaksinasi, jam malam tidak akan diterapkan selain jam malam untuk semua orang.

Meskipun memiliki hak untuk divaksinasi, warga negara kita yang berusia 65 tahun ke atas yang tidak divaksinasi hanya dapat keluar antara pukul 10.00-14.00 pada hari lain kecuali hari Minggu; Pada hari Minggu, mereka akan dikenakan jam malam sehari penuh.

1.7- Terlepas dari apakah mereka tunduk pada jam malam, warga negara kami yang berusia 65 tahun ke atas, orang muda di bawah usia 18 tahun dan anak-anak kami tidak akan dapat menggunakan kendaraan transportasi umum perkotaan (metro, metrobus, bus, minibus, minibus, dll.).

Siswa yang dianggap layak oleh Kementerian Pendidikan Nasional untuk melakukan pendidikan dan pelatihan tatap muka dikecualikan dari ketentuan ini.

2 - PEMBATASAN PERJALANAN ANTAR KOTA
Pada tahap kedua periode normalisasi bertahap; Pembatasan perjalanan antar kota akan diterapkan hanya selama periode dan hari di mana jam malam diterapkan, dan tidak ada batasan mengenai perjalanan antar kota yang akan diterapkan selama periode ketika jam malam tidak diterapkan.

2.1- Pengecualian untuk pembatasan perjalanan antarkota;

  • Selama periode dan hari-hari ketika jam malam diterapkan, warga negara kita tidak akan diharuskan untuk mendapatkan izin perjalanan terpisah untuk perjalanan antarkota mereka dengan transportasi umum seperti pesawat, kereta api, bus, dan mereka tidak akan diharuskan untuk melakukan perjalanan tiket antarkota, reservasi kode, dll. Cukup untuk memberi mereka Mobilitas orang-orang tersebut antara kendaraan angkutan umum antarkota dan tempat tinggal mereka akan dibebaskan dari jam malam, asalkan mereka sesuai dengan waktu keberangkatan-kedatangan.
  • Perjalanan antarkota pejabat publik (inspektur, inspektur, dll.) yang ditugaskan oleh Kementerian atau lembaga atau organisasi publik terkait dalam lingkup pelaksanaan tugas publik wajib, dengan kendaraan pribadi atau dinas, akan diizinkan asalkan mereka menunjukkan perusahaan mereka kartu identitas dan dokumen tugas.
  • Permohonan yang diajukan oleh kerabat yang telah meninggal melalui sistem e-APPLICATION atau ALO 199 dari Kementerian Dalam Negeri di gerbang e-government untuk menghadiri pemakaman dirinya atau pasangannya, kerabat tingkat pertama atau saudara kandungnya, atau kepada menemani transfer pemakaman (hingga 9 orang yang merupakan kerabat di sebelahnya) akan secara otomatis disetujui oleh sistem tanpa penundaan, dan dokumen izin perjalanan yang diperlukan akan dibuat untuk kerabat almarhum sehingga mereka dapat bepergian dengan kendaraan pribadi mereka .

Warga negara kami yang akan mendaftar dalam lingkup transportasi pemakaman dan prosedur pemakaman tidak akan diminta untuk menyerahkan dokumen apa pun, dan penyelidikan yang diperlukan akan dilakukan secara otomatis sebelum dokumen izin perjalanan dikeluarkan melalui integrasi yang disediakan dengan Kementerian Kesehatan.

2.2- Adalah penting bahwa warga negara kita tidak melakukan perjalanan antar kota dengan kendaraan pribadi mereka selama periode dan hari-hari ketika jam malam diterapkan.

Namun, dengan adanya kondisi wajib berikut, warga negara kita diharuskan untuk mendokumentasikan situasi ini; Mereka juga akan dapat bepergian dengan kendaraan pribadi mereka, asalkan mereka mendapatkan izin dari Badan Izin Perjalanan yang dibentuk di lingkungan Gubernur/Gubernur Kabupaten atas sistem E-APPLICATION dan ALO 199 Kementerian Dalam Negeri melalui e-government. Orang yang diberi Izin Perjalanan akan dibebaskan dari jam malam selama periode perjalanan mereka.

KONDISI YANG PERLU DIPERHATIKAN
Setelah keluar dari rumah sakit tempat ia dirawat dan ingin kembali ke tempat asalnya, dirujuk dengan surat keterangan dokter dan/atau atas penunjukan/pengawasan dokter sebelumnya,

Mendampingi diri sendiri atau kerabat tingkat pertama atau saudara kandung yang sedang dirawat di rumah sakit (maksimal 2 orang),

Mereka yang telah tiba di kota tempat mereka berada dalam 5 hari terakhir tetapi tidak memiliki tempat tinggal dan ingin kembali ke tempat tinggal mereka (mereka yang menyerahkan tiket perjalanan yang mereka datangi dalam 5 hari, plat nomor kendaraan mereka berasal, dokumen lain yang menunjukkan perjalanan mereka, dan informasi),

Mereka yang akan berpartisipasi dalam ujian yang diumumkan oleh SYM dan ujian yang direncanakan di tingkat pusat,

  • Mereka yang ingin kembali ke pemukiman mereka setelah menyelesaikan dinas militer mereka,
  • Dengan surat undangan dari swasta atau publik untuk kontrak harian,
  • Akan diterima bahwa orang-orang yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan berada dalam keadaan wajib.

3. KEGIATAN TEMPAT KERJA
3.1- Tempat makan dan minum (seperti restoran, restoran, kafetaria, toko kue);

  • Mematuhi semua aturan yang ditentukan dalam Pedoman Penanggulangan Wabah dan Kerja Kementerian Kesehatan, dengan menyisakan jarak 2 meter ke segala arah antar meja dan 60 cm antar kursi yang bersebelahan,
  • Pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu antara pukul 07.00 hingga 21.00, table service, pick-up dan takeaway, jam 21.00-24.00, dengan ketentuan tidak lebih dari tiga pelanggan diterima di meja yang sama pada waktu yang sama di area outdoor dan dua area indoor.
  • -Pada hari Minggu antara pukul 07.00-24.00 hanya dapat beroperasi dalam bentuk layanan paket.

3.2- Kegiatannya dihentikan sejak 14 April 2021;

  • bioskop,
  • Tempat-tempat seperti kedai kopi, kedai kopi, kafe, kedai asosiasi, kebun teh,
  • Kafe/lounge internet, tempat permainan elektronik, ruang biliar,
  • Lapangan karpet, gym, kolam renang luar ruangan,
  • Taman hiburan dan taman hiburan,

Usaha di bidang kegiatan;

  • Mematuhi sepenuhnya aturan yang ditentukan secara terpisah untuk setiap bidang usaha/kegiatan dalam Pedoman Penanggulangan Wabah dan Kerja Kementerian Kesehatan,
  • Tidak memainkan permainan apa pun (termasuk paper-okey, backgammon) di tempat-tempat seperti kedai kopi, kedai kopi, kafe, kedai asosiasi, kebun teh, kedai teh, dan tidak menerima lebih dari tiga pelanggan di meja yang sama di area terbuka dan dua di area dalam ruangan pada saat yang sama,
  • Mereka akan dapat beroperasi antara pukul 50 dan 1 mulai 2021 Juni 07.00 (kecuali pada hari Minggu), dengan ketentuan batas kapasitas 21.00% (satu kursi terisi dan satu kursi kosong) diamati di bioskop.

Di sisi lain, kegiatan perusahaan seperti kolam renang dalam ruangan, pemandian Turki, sauna dan panti pijat, lounge/kafe hookah, dan kasino, kedai minuman, dan rumah bir akan terus ditangguhkan hingga keputusan baru diambil.

3.3- Toko seperti pakaian, toko pakaian, barang pecah belah, perangkat keras, penjahit, tukang cukur, kantor dan kantor, dll., di sektor ritel dan jasa, selain tempat kerja yang tercantum di atas. tempat kerja dan pusat perbelanjaan;

– Mereka akan dapat beroperasi antara pukul 07.00 dan 21.00 (kecuali pada hari Minggu), asalkan mereka mematuhi semua langkah-langkah penanggulangan epidemi yang ditentukan untuk lini bisnis dalam Pedoman Manajemen dan Kerja Epidemi Kementerian Kesehatan.

3.4- Untuk mencegah intensitas pembukaan atau aplikasi diskon umum khusus untuk hari atau jam tertentu oleh berbagai tempat kerja, terutama pasar rantai, aplikasi diskon harus dibuat untuk waktu yang lama, berlangsung setidaknya satu minggu.

3.5- Pada hari Minggu, saat jam malam akan diberlakukan; Di pasar (termasuk rantai dan supermarket), barang elektronik, mainan, alat tulis, pakaian dan aksesoris, alkohol, tekstil rumah, aksesoris mobil, bahan taman, perangkat keras, barang pecah belah, dll. Produk tidak akan diizinkan untuk dijual.

3.6- Marketplace dapat beroperasi antara pukul 07.00 hingga 20.00 (kecuali pada hari Minggu), asalkan mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Pedoman Penanganan dan Kerja Epidemi Kementerian Kesehatan.

3.7- Perusahaan grosir dan pemesanan makanan online akan dapat bekerja sebagai layanan rumah/alamat antara pukul 07.00-24.00 pada hari kerja dan akhir pekan.

4. KEGIATAN PENDIDIKAN
Taman Kanak-Kanak dan Taman Kanak-kanak yang saat ini beroperasi akan melanjutkan kegiatannya pada normalisasi bertahap tahap kedua, dan pelaksanaannya akan dilanjutkan seperti yang diumumkan ke publik oleh Kementerian Pendidikan Nasional untuk semua jenjang sekolah dan kelas lainnya.

5. BEKERJA DI LEMBAGA DAN ORGANISASI PUBLIK
Sesuai dengan Surat Edaran Presiden tertanggal 14.04.2021 dan bernomor 2021/8 serta Surat Kepresidenan Bidang Tata Usaha Negara tertanggal 27.04.2021 dan bernomor 17665, normalisasi bertahap penerapan metode kerja fleksibel seperti remote/alternate dan jam kerja antara jam 10.00-16.00 di lembaga dan organisasi publik, akan berlanjut pada fase kedua periode ini.

6. RAPAT/ACARA DAN PERNIKAHAN/ PERNIKAHAN DAN KUNJUNGAN
6.1- Kecuali majelis umum klub olahraga, yang diwajibkan secara berkala, semua jenis acara dengan partisipasi luas, termasuk majelis umum, organisasi non-pemerintah, serikat pekerja, organisasi profesi publik dan organisasi atasannya, serikat pekerja dan koperasi akan ditunda hingga 15 Juni 2021.

Majelis umum klub olahraga, yang harus diadakan secara berkala; aturan jarak fisik dan kebersihan/masker/jarak dipatuhi, dan minimal 4 m2 per orang dibiarkan di area terbuka dan minimal 6 m2 per orang di area tertutup.

Mulai Selasa, 15 Juni 2021, kegiatan dengan partisipasi luas, termasuk majelis umum, yang akan diselenggarakan oleh organisasi non-pemerintah, serikat pekerja, organisasi profesi publik, serikat pekerja dan koperasi; Aturan jarak fisik dan masker/jarak/pembersihan akan dipatuhi, dan minimum 4 m2 per orang di area terbuka, dan minimal 6 m2 per orang di area tertutup akan diizinkan.

6.2- Pernikahan dalam bentuk upacara pernikahan dan upacara pernikahan;

– di area terbuka;

– Mematuhi segala aturan mengenai upacara pernikahan dan pernikahan dalam Tata Laksana Wabah dan Pedoman Kerja Kementerian Kesehatan,

- Menjaga jarak yang diperlukan antara meja dan kursi serta mematuhi aturan kebersihan, masker, dan jarak,

- Tidak ada penawaran makanan dan minuman,

– Di area tertutup, selain aturan di atas;

– Sisa minimal 6 m2 per orang,

– Pembatasan maksimal 100 tamu dapat dilakukan mulai Selasa, 01 Juni 2021, dengan ketentuan terbatas.

– Pembatasan katering dan jumlah maksimum tamu di area tertutup akan berakhir pada Selasa, 15 Juni 2021. Makanan dan minuman dapat disajikan pada upacara pernikahan dan pernikahan setelah tanggal tersebut, dan batas maksimum peserta tidak akan diterapkan, dengan ketentuan ruang tertutup minimal 6 m2 per orang tersisa di area tertutup.

– Acara seperti pertunangan dan pacar akan diizinkan setelah 01 Juli 2021.

6.3- Kunjungan ke orang-orang yang tinggal di pusat perlindungan/perawatan sosial seperti panti jompo, panti jompo, pusat rehabilitasi, dan rumah anak-anak akan diizinkan untuk maksimum satu kunjungan per minggu untuk setiap orang yang tinggal di tempat-tempat ini.

7. TINDAKAN TRANSPORTASI UMUM
7.1- Kendaraan angkutan umum antarkota (tidak termasuk pesawat udara); mereka akan dapat menerima penumpang pada tingkat 50% dari daya dukung penumpang yang ditentukan dalam SIM, dan tempat duduk penumpang di dalam kendaraan akan sedemikian rupa untuk mencegah penumpang saling bersentuhan (1 penuh dan 1 kosong).

Bis, kereta api dll. Selama penetapan pembatasan kapasitas kendaraan angkutan umum antarkota, orang yang bertempat tinggal di alamat yang sama dan berasal dari keluarga inti yang sama (pasangan, orang tua, saudara kandung) tidak akan dimasukkan dalam perhitungan dan akan diizinkan untuk bepergian secara berdampingan. .

8. TINDAKAN TERKAIT FASILITAS AKOMODASI
8.1- Fasilitas istirahat (tidak termasuk yang terletak di kawasan pemukiman) di jalan raya antar kota dan tempat makan dan minum (terbatas hanya untuk pelanggan dengan akomodasi) di dalam fasilitas akomodasi (hotel, motel, apart hotel, hostel, dll.); Mereka akan dapat melayani di meja yang sama pada waktu yang sama, asalkan tidak lebih dari tiga pelanggan yang diterima di area outdoor mereka dan lebih dari dua pelanggan di area indoor.

8.2- Pusat hiburan yang terletak di area tertutup fasilitas akomodasi akan tetap ditutup dan pelanggan tidak akan diterima di area ini.

8.3- Kegiatan hiburan bersama tidak akan diizinkan di area terbuka fasilitas akomodasi, dan perhatian maksimal akan diberikan pada aturan jarak fisik untuk mencegah konsentrasi di tempat-tempat ini.

8.4- Memiliki reservasi di fasilitas akomodasi selama periode dan hari-hari ketika jam malam akan diterapkan (asalkan harga telah dibayar penuh) akan memberikan pembebasan dari jam malam dan/atau pembatasan perjalanan antar kota bagi warga negara kami, dan itu akan cukup bagi warga negara kami yang akan melakukan perjalanan untuk tujuan ini untuk menunjukkan reservasi dan dokumen pembayaran mereka selama inspeksi.

8.5- Sesuai dengan Surat Edaran kami tertanggal 30.09.2020 dan bernomor 16007 dan tertanggal 28.11.2020 dan bernomor 19986, audit fasilitas akomodasi akan dilakukan secara efektif, dan segala macam penyalahgunaan, terutama reservasi palsu, akan dicegah.

Selain itu, di bus angkutan umum antar kota dengan pengaturan kursi 2+1, penumpang dapat diterima di kedua jendela (kursi tengah akan dibiarkan kosong), dan daya angkut penumpang akan ditentukan sesuai.

7.2- Kendaraan angkutan umum perkotaan (minibus, midibus, dll.) akan dapat beroperasi dengan batasan kapasitas 14.04.2021% dan aturan tidak menerima penumpang yang berdiri, dalam kerangka prinsip-prinsip yang diperkenalkan oleh Surat Edaran kami tertanggal 6638 dan bernomor 50.

9. PRINSIP UMUM
9.1- Oleh Gubernur dan Gubernur Distrik; Kegiatan informasi akan difokuskan untuk mengingatkan pejabat dan pegawai di tempat kerja terkait langkah, prosedur, dan prinsip penanggulangan wabah virus corona yang ditetapkan secara terpisah untuk setiap lini usaha/kegiatan dalam Pedoman Penanggulangan Epidemi dan Pedoman Kerja Kementerian Kesehatan.

9.2- Dalam kerangka langkah-langkah, prosedur dan prinsip-prinsip yang ditentukan baik dalam Surat Edaran Kementerian kami dan Manajemen Epidemi dan Pedoman Kerja Kementerian Kesehatan, inspeksi intensif akan dilakukan di bawah koordinasi Gubernur dan Gubernur Distrik kami, di dimana aparat penegak hukum berpartisipasi dengan kapasitas maksimal (diperkuat oleh personel/pejabat lembaga dan organisasi lain).

9.3- Dalam semua jenis kegiatan audit yang akan dilakukan, pendekatan panduan akan diadopsi yang dengan ramah mengundang pemilik bisnis/karyawan dan warga negara kita untuk mematuhi aturan/berperilaku secara bertanggung jawab, fasilitas pemrosesan tidak akan dihindari.

Sejalan dengan asas tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 72 UU Sanitasi Umum, keputusan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten harus segera diambil, agar tidak menimbulkan gangguan dalam praktek dan menimbulkan ketidakadilan. pengobatan;

Saya mohon dan mohon informasi dan informasinya.

KAPAN LARANGAN AKAN DITERBITKAN? APAKAH LARANGAN BERAKHIR SETELAH 10 JUNI?

Surat edaran yang berisi keputusan mengenai fase baru normalisasi bertahap belum diterbitkan. Dengan kalender normalisasi baru, pertanyaan kapan larangan tersebut akan berakhir diharapkan dapat menemukan jawabannya.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*