Universitas Harran Merekrut 60 Tenaga Kesehatan Terkontrak

Universitas Harran akan merekrut tenaga kesehatan yang dikontrak
Universitas Harran akan merekrut tenaga kesehatan yang dikontrak

Untuk dipekerjakan di Rumah Sakit Universitas Harran, Tenaga Kontrak diumumkan dalam Berita Resmi tertanggal 657/4/06.06.1978 dan bernomor 7 dilampirkan pada Keputusan tertanggal 15754 dan bernomor 28/06, sesuai dengan ayat (B) Pasal 2007 UU Kepegawaian No. 26566. Sebanyak 2 (enam puluh) orang tenaga kontrak (dari anggaran khusus) akan direkrut untuk posisi-posisi di bawah ini, berdasarkan peringkat skor kelompok KPSS (B), sesuai dengan ayat (b) Lampiran 60 dalam Prinsip-Prinsip Mengenai Perubahan Prinsip.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Gelar yang akan diambil bagi calon yang akan melamar adalah 25 perawat bergelar sarjana, 5 perawat berpengalaman, 5 perawat IGD, 5 lulusan SLTA, 5 Perawat Intensive Care, 5 Perawat, 1 Psikolog, 1 Fisioterapis, 3 1 laboratorium teknisi, 2 teknisi x-ray, 1 teknisi x-ray dan 1 tenaga kesehatan lainnya akan direkrut ke rumah.

KONDISI UMUM
1-Persyaratan khusus yang disebutkan di atas dan persyaratan umum yang ditentukan dalam Pasal 657 UU No. 48 dicari bagi para pemohon.

  • a-) Menjadi Warga Negara Turki,
  • b-) Tidak boleh dirampas hak-hak umum,
  • c-) Bahkan jika periode yang ditentukan dalam Pasal 53 KUHP Turki telah berlalu; kejahatan terhadap keamanan negara, bahkan jika diampuni atau dipenjarakan selama satu tahun atau lebih karena kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, kejahatan terhadap tatanan konstitusional dan berfungsinya tatanan ini, penggelapan, penggelapan, penyuapan, pencurian, penipuan, pemalsuan, pelanggaran kepercayaan, penipuan untuk tidak dipidana karena pailit, persekongkolan tender, persekongkolan, pencucian nilai harta benda yang timbul dari kejahatan, atau penyelundupan.
  • d-) Bagi calon laki-laki, telah menyelesaikan wajib militernya atau dibebaskan atau ditunda.
  • e-) Tidak sedang mengalami gangguan jiwa yang dapat menghalanginya untuk menjalankan tugasnya secara terus-menerus, dengan ketentuan Pasal 657 Undang-Undang Nomor 53 dicadangkan,

2- Skor KPSS (B) grup 2020 untuk lulusan sarjana (S3), skor KPSS (B) grup (P2020) 93 untuk lulusan sarjana dan skor KPSS (B) grup 2020 (P94) untuk lulusan SMK. Untuk mendapatkan setidaknya 60 poin atau lebih dari jenis. 3- Mereka yang telah diberhentikan dari pelayanan publik dengan berbagai keputusan tidak dapat mengajukan permohonan.

4- Dalam hal pelamar mengakhiri kontrak oleh institusi mereka karena pelanggaran prinsip-prinsip kontrak layanan oleh kandidat yang dipekerjakan dengan cara ini, atau jika mereka secara sepihak memutuskan kontrak dalam periode kontrak, kecuali untuk pengecualian yang ditentukan oleh Keputusan Dewan Menteri, Pasal 657 (B) UU Kepegawaian No. Mereka tidak dapat dipekerjakan dalam posisi pegawai kontrak di lembaga mereka sampai satu tahun berlalu dari tanggal kerja mereka.” Sesuai dengan ketentuannya, mereka yang masih bekerja sebagai tenaga kontrak pada suatu instansi publik menurut Pasal 4 (B) UU Kepegawaian No. 657 tidak dapat mengajukan permohonan pengumuman Perguruan Tinggi kita dengan sebutan yang sama. dengan kondisi jangka waktu (satu) tahun akan dapat berlaku untuk pengumuman, asalkan mereka mendokumentasikan situasi ini. Jika tidak, mereka yang terbukti melanggar pasal ini tidak akan ditunjuk. (Pada tahap penandatanganan kontrak, penyerahan dokumen yang relevan akan diperlukan.)

5- Tidak mendapatkan pensiun atau pensiun hari tua dari Lembaga Jaminan Sosial mana pun.

6- Menerima kondisi kerja pada jam (termasuk malam) yang akan ditentukan oleh manajemen unit terkait, dengan waktu kerja mingguan tidak melebihi 40 jam untuk semua posisi.

APLIKASI
Kandidat harus secara pribadi mendaftar ke Departemen Kepegawaian Rektorat Universitas kami, dengan dokumen yang diperlukan di bawah ini, dalam waktu 15 hari (sampai akhir jam kerja) sejak tanggal publikasi dalam Lembaran Negara. Hanya satu judul yang akan diterapkan. Permohonan dari mereka yang membuat pernyataan palsu, mengajukan lebih dari satu gelar atau tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan akan dianggap tidak sah, kontrak mereka akan dibatalkan meskipun telah dibuat, dan tindakan hukum akan diambil terhadap mereka. Aplikasi yang dibuat melalui surat tidak akan diterima.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*