Apa Arti Hukum Cabotage, Apa Pentingnya? Kapan Hukum Cabotage Diberlakukan?

apa yang dimaksud dengan hukum cabotage, apa pentingnya hukum cabotage pada saat diundangkan?
apa yang dimaksud dengan hukum cabotage, apa pentingnya hukum cabotage pada saat diundangkan?

Cabotage adalah hak istimewa yang diberikan oleh suatu negara kepada pelabuhannya terkait perdagangan maritim. Karena hanya warga negara mereka yang dapat memperoleh manfaat dari hak istimewa ini, itu akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional, sehingga negara-negara bagian telah memberlakukan larangan cabotage pada kapal-kapal berbendera asing. Beberapa konvensi internasional juga memuat ketentuan mengenai kewenangan untuk memberlakukan larangan cabotage.

Kapan Hukum Cabotage Diberlakukan?

Hak istimewa cabotage yang diberikan oleh Kekaisaran Ottoman kepada kapal asing dalam kerangka kapitulasi dihapuskan pada tahun 1923 dengan Perjanjian Damai Lausanne. Itu juga diterima pada 20 April 1926. Hukum Cabotage mulai berlaku pada 1 Juli 1926. Menurut undang-undang ini; Menjaga kendaraan yang digerakkan oleh mesin, layar dan dayung di sungai, danau, Laut Marmara dan selat, di semua perairan teritorial dan di teluk, pelabuhan, teluk dan tempat serupa di dalamnya; Warga negara Turki diberi hak untuk mengangkut barang dan penumpang bersama mereka. Juga; Disebutkan bahwa profesi penyelaman, piloting, kapten, engineering, crew dan sejenisnya dapat dipenuhi oleh warga negara Turki. Telah diterima bahwa kapal asing hanya dapat mengangkut orang dan kargo antara pelabuhan Turki dan pelabuhan negara asing.

Apa Arti Hukum Cabotage, Apa Pentingnya?

Cabotage, secara harfiah, adalah nama yang diberikan untuk hak istimewa yang diberikan oleh negara-negara ke pelabuhan mereka dalam perdagangan maritim. Memanfaatkan hak-hak istimewa hanya oleh rakyatnya sendiri memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Untuk alasan ini, negara memiliki hak untuk memberlakukan larangan cabotage kepada kapal asing.

Kekaisaran Ottoman menerapkan beberapa hak cabotage ke kapal-kapal negara asing dengan kapitulasi. Hak istimewa ini berakhir pada tahun 1923 dengan Perjanjian Perdamaian Lausanne. Hukum Cabotage mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1926.

Menurut hukum; Hanya warga negara Turki yang berhak memiliki kendaraan yang bergerak dengan layar, dayung, mesin, dan untuk mengangkut barang atau penumpang dengan kendaraan ini di Laut Marmara dan selat, danau, semua perairan teritorial, di semua teluk, pelabuhan, teluk dan sejenisnya tempat.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*