Tarif Plafond Fee Ditetapkan untuk Angkutan Penumpang Domestik Melalui Jalan

Tarif pungutan pagu ditentukan dalam angkutan penumpang domestik melalui jalan darat
Tarif pungutan pagu ditentukan dalam angkutan penumpang domestik melalui jalan darat

Kementerian Perhubungan dan Infrastruktur menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan potensi peningkatan jumlah penumpang setelah pencabutan bertahap pembatasan yang diberlakukan karena epidemi virus corona, dan menyatakan bahwa mereka menetapkan tarif pagu di bidang angkutan penumpang jalan. untuk menghindari harga yang terlalu mahal.

Kementerian Perhubungan dan Prasarana menyatakan setelah pencabutan bertahap pembatasan angkutan penumpang selama masa epidemi virus corona, peningkatan perjalanan antar kota, baik pengaduan ke Kementerian maupun pemberitaan tiket mahal di media, mereka bekerja. mengenai tarif pagu tarif yang akan diterapkan di bidang angkutan penumpang jalan. Dia mencatat, untuk mencegah pihak yang memanfaatkan kenaikan jumlah penumpang ini untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dengan harga tiket yang selangit dan untuk melindungi penumpang, mereka telah menetapkan tarif pagu yang akan diterapkan selama 3 bulan untuk diterapkan di bidang angkutan penumpang jalan, dan bahwa tarifnya telah diumumkan dalam Berita Resmi dan mulai berlaku untuk diterapkan oleh semua perusahaan.

Tarif biaya plafon akan berlaku selama 3 bulan.

Kementerian menyebutkan, dengan aturan ini, mereka bertujuan untuk mencegah praktik harga tiket yang selangit. Menyatakan bahwa tarif pagu biaya akan berlaku selama 3 bulan, Kemenhub mencontohkan jika tarif biaya yang sebelumnya diterima oleh pemegang sertifikat kuasa B1 dan D1 berada di atas jadwal pagu biaya yang ditentukan oleh komunike, maka akan diterapkan jadwal pagu biaya. tanpa perlu tindakan lebih lanjut.

Menggarisbawahi bahwa tarif yang ditetapkan berdasarkan kilometer merupakan tarif tertinggi yang berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di angkutan penumpang antar kota, Kementerian menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan bagi perusahaan untuk melakukan pengangkutan dengan biaya yang lebih rendah dari tarif pagu.

TARIF BIAYA YANG DITERAPKAN PADA TRANSPORTASI PENUMPANG DOMESTIK MELALUI DARAT

TARIF JARAK JALAN (KM) (TL) JARAK JALAN (KM) TARIF (TL)

101 – 115 km. 84 – 651 km. 700

116 – 130 km. 90 – 701 km. 800

131 – 150km. 96 – 801 km. 900

151 – 175 kilometer. 102 – 901 km. 1000

176 – 200km. 108 1001 – 1100 km. 241

201 – 250km. 114 1101 – 1200 km. 264

251 – 300 km. 126 1201 – 1300 km. 282

301 – 350 km. 132 1301 – 1400 km. 306

351 – 400 km. 138 1401 – 1500 km. 329

351 – 450 km. 144 1501 – 1625 km. 353

451 – 500 km. 150 1626 – 1750 km. 370

501 – 550 km. 156 1751 – 1875 km. 394

551 – 600km. 162 1876 – 2000 km. 417

601 – 650 km. 168 km 2000 ke atas. 441

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*