Tidak mungkin pergi ke luar negeri tanpa ID foto.

Tidak mungkin pergi ke luar negeri dengan ID tanpa foto.
Tidak mungkin pergi ke luar negeri dengan ID tanpa foto.

Dengan adanya surat edaran Ditjen Keamanan, “foto KTP” sesuai standar dalam dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO) 9303 menjadi wajib bagi perjalanan dari Turki yang hanya akan dilakukan dengan dokumen identitas.

Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Keamanan Kementerian Dalam Negeri dengan subjek "Kartu Identitas TR Digunakan sebagai Dokumen Perjalanan", persyaratan ID foto diperkenalkan ketika memasuki dan meninggalkan negara-negara di mana perjanjian bilateral dengan TRNC ditandatangani. Dimungkinkan untuk masuk dan keluar Moldova, Ukraina, Georgia dan Azerbaijan dengan kartu identitas sesuai dengan standar dalam dokumen Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) 9303 yang ditetapkan oleh undang-undang internasional.

Menandai adanya peningkatan jumlah warga di bawah usia 15 tahun yang ingin bepergian ke negara-negara tersebut dalam beberapa waktu terakhir, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kartu identitas tanpa foto milik individu di bawah usia 15 tahun. tidak berlaku sebagai dokumen perjalanan menurut standar ICAO dan penumpang mengalami keluhan.

Dalam surat edaran tersebut, yang menekankan bahwa individu di bawah usia 15 tahun dan orang tua mereka diharuskan menggunakan kartu identitas mereka sebagai dokumen perjalanan untuk mencegah kemungkinan keluhan, dinyatakan dalam surat edaran itu bahwa "Gerbang perbatasan kami telah diinstruksikan untuk tidak tinggalkan warga kami yang datang ke gerbang perbatasan kami dengan kartu identitas tanpa foto untuk meninggalkan Moldova dan Ukraina."

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penumpang yang tiba di gerbang perbatasan dengan kartu identitas tanpa foto, yang tidak sesuai dengan standar ICAO, tidak akan diizinkan keluar dari Turki.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*