Kepresidenan Dewan Negara untuk Merekrut 70 Personil Kontrak

presiden dewan negara
presiden dewan negara

Untuk melayani di Presidensi Dewan Negara; Pasal 657/B UU Kepegawaian No. 4, Pasal 2575 UU No. 12 tentang Dewan Negara, Pokok-pokok Tentang Pekerjaan Pegawai Kontrak dan Penugasan Dewan Kepegawaian Negara mulai berlaku dengan Keputusan Dewan Menteri tertanggal 06/06/1978 dan bernomor 7/15754. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Peralihan, Panitera 2020 (tiga puluh) Menit, 3 (lima) Teknisi (Komputer dan Konstruksi), 93 (tiga puluh) Tenaga Penunjang ( Servant, Waiter, Dishwasher and Driver), 94 (satu) Jurusita, 30 (empat) Programmer.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

TANGGAL DAN FORMULIR PERMOHONAN

Aplikasi akan dimulai pada hari Selasa, 10/08/2021 dan akan berakhir pada hari Jumat, 20/08/2021. Kandidat akan dapat melamar ke pos di Career Gateway, alimkariyerkapisi.cbiko.gov.tr.

Aplikasi yang dibuat secara langsung, melalui pos, kurir atau APS tidak akan diterima.

KONDISI UMUM

  1. Menjalankan syarat-syarat umum yang ditentukan dalam pasal 657 UU Kepegawaian No. 48.
  2. Sesuai dengan ayat (b) alinea pertama Pasal 5 Peraturan Pengangkatan dan Pemindahan Personil Dewan Negara, “Bagi mereka yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri untuk pertama kali, belum menyelesaikan masa jabatannya. usia 1 pada hari terakhir tahun di mana ujian diumumkan oleh Presiden akan diadakan”. Tidak berusia 35 tahun pada hari terakhir 31/12/2021. (Mereka yang lahir pada atau setelah 35/31/12 dapat mendaftar.)
  3. Berdasarkan hasil pendidikan S2020 KPSS 2020 dan SLTA 3-KPSS, minimal 93 poin untuk Clerk, Programmer, Jurusita, Teknisi (Komputer dan Konstruksi) dari KPSSP94 untuk lulusan sarjana, KPSSP70 untuk lulusan sarjana, KPSSP60 untuk lulusan pendidikan menengah, Tenaga Pendukung Memiliki minimal XNUMX poin untuk (Pelayan, Pelayan, Pencuci Piring dan Pengemudi).
  4. Menjadi positif sebagai hasil Investigasi Keamanan dan Penelitian Arsip.

CATATAN: Ujian bagi mereka yang terbukti membuat pernyataan palsu dalam dokumen aplikasi akan dianggap tidak sah dan kontrak tidak akan ditandatangani. Bahkan jika kontrak telah ditandatangani, itu akan dibatalkan dan pengaduan pidana akan diajukan terhadap orang-orang ini ke Kantor Kepala Jaksa Penuntut Umum.

Sesuai dengan Asas Tentang Kepegawaian Pegawai Kontrak, dalam hal kontrak pegawai kontrak diakhiri oleh lembaga karena melanggar asas kontrak jasa atau pemutusan kontrak secara sepihak dalam jangka waktu kontrak, tidak dimungkinkan untuk dipekerjakan kembali dalam posisi personel kontrak oleh lembaga dan organisasi publik, kecuali satu tahun telah berlalu sejak tanggal penghentian.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*