Denda 1 Juta 355 Ribu TL Telah Diterapkan Pada Kapal Yang Meninggalkan Ballast Kotor Di Laut Di Mersin

Denda satu juta ribu TL dikenakan pada kapal yang meninggalkan pemberat kotor di laut di Mersin.
Denda satu juta ribu TL dikenakan pada kapal yang meninggalkan pemberat kotor di laut di Mersin.

Departemen Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Kota Metropolitan Mersin menerapkan lebih dari 1 juta tindakan hukum terhadap kapal yang dianggap mencemari laut. Tim Departemen Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan, yang melakukan inspeksi rutin untuk melindungi laut Mersin dan spesies yang dikandungnya, segera mengevaluasi notifikasi yang masuk.

1 juta 355 ribu 754 lira tindakan pidana diterapkan pada kapal yang meninggalkan pemberat kotor

Atas pemberitahuan bahwa kapal di Pelabuhan Mersin meninggalkan limbah, tim penjaga segera mengambil tindakan dan mencapai area di mana kapal berada dalam waktu yang sangat singkat dengan kapal inspeksi mereka. Dalam penyelidikan mereka, tim menetapkan bahwa kapal 2827 gross ton meninggalkan pemberat kotor di laut saat memuat, dan menghukum kapal 1 juta 355 ribu 754 lira.

Denda berat dikenakan pada kapal yang mencemari laut.

Tim Departemen Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan, yang mencoba membuat penghalang dengan inspeksi untuk melindungi laut Mersin, melanjutkan pekerjaan mereka dengan cermat. Mencoba untuk melindungi laut dengan sanksi administratif, tim bekerja pada poin yang berbeda untuk meningkatkan pencegahan. Ketika pekerjaan tim selesai, kapal yang mencemari laut akan bertanggung jawab untuk membersihkan polusi yang ditimbulkannya, serta membayar denda administrasi.

Sebanyak 28 juta 29 ribu 50 TL tindakan pidana terhadap 436 kapal dalam 951 bulan

Mengevaluasi inspeksi rutin dan laporan yang masuk, tim yang bertanggung jawab untuk pembersihan laut telah mengenakan denda 2019 juta 29 ribu 50 TL pada total 436 kapal sejak April 951.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*