Aplikasi Ganti Nama dan Nama Belakang di e-Government

Permohonan Ganti Nama dan Nama Keluarga di e State
Permohonan Ganti Nama dan Nama Keluarga di e State

Sebuah layanan baru telah ditambahkan ke sistem e-Government. Dengan adanya keputusan BPD Provinsi/Kabupaten, permohonan koreksi nama atau nama keluarga dapat dilakukan melalui e-Government.

Ditjen Kependudukan dan Kewarganegaraan menambah e-service baru pada e-Government Gateway dengan “Menerima Permohonan Koreksi Nama atau Nama Keluarga dengan Keputusan BPD Provinsi/Kabupaten”. Sebagai akibat dari amandemen yang dibuat dalam Undang-Undang Pelayanan Kependudukan No. 17.10.2017 tanggal 5490/3/XNUMX, dengan ketentuan bahwa orang tersebut mengajukan permohonan secara tertulis ke direktorat kependudukan tempat pemukiman tersebut berada dalam waktu dua tahun; Dimungkinkan untuk mengubah nama dan nama keluarga yang tertulis melanggar Pasal XNUMX Undang-Undang Nama Keluarga, dengan kesalahan ejaan dan ejaan atau perubahan makna karena penggunaan tanda koreksi, untuk diubah satu kali, tanpa mencari keputusan pengadilan, dengan keputusan dari dewan administrasi provinsi dan kabupaten.

Jangka waktu yang ditentukan oleh pasal sementara ditambah dengan UU Pelayanan Kependudukan No. 6 dengan UU Perubahan Undang-Undang Tertentu dan Keppres No. 2019 tanggal 375 Desember 5490 diperpanjang 3 tahun lagi. Selain itu, setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan untuk berlakunya pasal tersebut, apabila diperlukan perpanjangan waktu lagi, Presiden dapat memperpanjang jangka waktu tersebut tanpa melakukan perubahan undang-undang. Selain itu, dengan ditambahkannya ketentuan baru dalam pasal tersebut, dimungkinkan untuk mengganti nama yang tidak sesuai dengan kesusilaan umum dan dianggap konyol oleh masyarakat, oleh dewan pemerintahan provinsi atau kabupaten tanpa melalui keputusan pengadilan.

275.808 Orang Mengubah Nama Keluarga dan 121.065 Orang Mengganti Nama

Dengan peraturan tersebut, beban kerja pengadilan untuk koreksi nama dan nama keluarga berkurang dan proses birokrasi dipersingkat. Dengan cara ini, 2017 orang telah mengoreksi nama keluarga mereka dan 275.808 orang telah mengoreksi nama mereka sejak 121.065.

Warga kita akan dapat memperoleh manfaat dari aplikasi, yang memungkinkan mengubah nama dan nama keluarga, yang memiliki perubahan makna karena kesalahan ejaan dan ejaan atau tidak menggunakan tanda koreksi, yang tidak sesuai dengan moralitas umum, yang dianggap konyol oleh masyarakat, tanpa mencari putusan pengadilan, dengan keputusan dewan tata usaha provinsi dan kabupaten, sampai dengan tanggal 6 Desember 2022. .

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*