Kewenangan Badan Koordinasi Logistik telah ditentukan

Kewenangan Badan Koordinasi Logistik telah ditentukan
Kewenangan Badan Koordinasi Logistik telah ditentukan

Dengan dibentuknya Badan Koordinasi Logistik dan Badan Pelaksana Koordinasi Logistik maka ditetapkan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.

Dengan diumumkannya Keputusan Presiden dalam Berita Negara, maka “Keputusan tentang Pembentukan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Badan Koordinasi Logistik dan Badan Pelaksana Koordinasi Logistik” mulai berlaku.

Keputusan ini disusun untuk memastikan kerjasama dan koordinasi lembaga dan organisasi yang beroperasi dalam bisnis dan layanan terkait logistik di Turki di sekitar tujuan yang sama, untuk menentukan dan menerapkan strategi yang akan diterapkan di bidang logistik, dan untuk menerapkan Rencana Induk Transportasi dan Logistik.

Rencana Induk Transportasi dan Logistik telah disiapkan oleh Kementerian Transportasi dan Infrastruktur untuk menentukan lokasi, kapasitas, dan kualitas serupa dari pusat-pusat logistik yang akan didirikan di Turki dan menjadi dasar bagi prosedur dan prinsip konstruksi mengenai pendirian tersebut. pusat logistik serta menetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab terkait peran yang diemban oleh para pemangku kepentingan di bidang logistik yang akan disusun dan diberlakukan oleh Presiden.

Badan Koordinasi Logistik diketuai oleh Deputi Menteri Kementerian Perhubungan dan Prasarana, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Urbanisasi, Wakil Menteri Kementerian Luar Negeri, Wakil Menteri Kementerian Perbendaharaan dan Keuangan, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, Wakil Menteri Kementerian Perindustrian dan Teknologi, Wakil Menteri Kementerian Perdagangan, Strategi dan Kepresidenan Anggaran akan terdiri dari Wakil Presiden, Manajer Umum Dana Kekayaan Turki, Presiden Persatuan Kamar dan Pertukaran Komoditas Turki, dan Presiden Majelis Eksportir Turki.

Unit layanan di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Infrastruktur akan melaksanakan layanan sekretariat Dewan.

DEWAN AKAN BERTEMU DUA DUA TAHUN

Dewan akan mengadakan rapat dua kali setahun di tempat yang ditentukan. Hasil dan keputusan yang diperoleh dalam rapat akan dilaporkan oleh sekretariat dan disampaikan kepada anggota Dewan. Dewan akan bersidang dengan mayoritas mutlak dan akan mengambil keputusan dengan mayoritas mutlak hadirin.

Badan Koordinasi Logistik akan menentukan strategi dalam kerangka tujuan Rencana Induk Transportasi dan Logistik. Ini akan menentukan peran lembaga dan organisasi publik yang beroperasi dalam bisnis dan layanan terkait logistik. Ia akan menyiapkan aturan perundang-undangan yang akan diterapkan dalam pekerjaan dan jasa terkait logistik. Ini akan memastikan koordinasi antara perwakilan sektor dan organisasi non-pemerintah yang relevan. Ini akan mengidentifikasi dan memprioritaskan proyek-proyek dalam Rencana Induk Transportasi dan Logistik dan memantau realisasi proyek.

BADAN EKSEKUTIF KOORDINASI LOGISTIK

Badan Pelaksana Koordinasi Logistik akan terdiri dari Deputi Menteri Kementerian Perhubungan dan Infrastruktur, Deputi Menteri Perbendaharaan dan Keuangan, Deputi Menteri Kementerian Perdagangan dan Deputi Kepala Strategi dan Anggaran Presidensi. Sesuai dengan bidang tugas, wewenang dan tanggung jawabnya; Wakil Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Urbanisasi, Wakil Menteri Kementerian Luar Negeri, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, Wakil Menteri Kementerian Perindustrian dan Teknologi, Manajer Umum Dana Kekayaan Turki, Presiden Union of Kamar dan Pertukaran Komoditas Turki dan Presiden Majelis Eksportir Turki akan berpartisipasi dalam pertemuan dan studi yang akan diadakan. Kecuali anggota tetap Pengurus, yang hadir dalam rapat tidak berhak memberikan suara dalam keputusan yang akan diambil.

Pelayanan sekretariat Badan akan dilaksanakan oleh Kantor Pengelola Program, yang akan dibentuk dari tim yang akan ditentukan oleh Badan Pelaksana Koordinasi Logistik di bawah unit pelayanan di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Prasarana. Dewan akan mengadakan rapat setiap dua bulan di tempat yang ditentukan. Hasil dan keputusan yang diperoleh pada pertemuan tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Transportasi dan Infrastruktur, Kementerian Keuangan dan Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Strategi dan Anggaran Presidensi. Keputusan akan diambil dengan suara bulat oleh mereka yang menghadiri rapat.

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BADAN EKSEKUTIF KOORDINASI LOGISTIK

Badan Pelaksana Koordinasi Logistik, dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan dalam Master Plan Transportasi dan Logistik; akan melakukan studi yang diperlukan untuk perencanaan dan pembangunan pusat logistik dan jalur persimpangan. Ini akan memastikan tindak lanjut rutin dari pekerjaan dan proyek yang akan dilakukan di Dewan. Ini akan membentuk komite sub-studi dan menentukan prosedur dan prinsip kerja mereka. Ini akan memastikan koordinasi dengan universitas, perwakilan sektor dan organisasi non-pemerintah yang relevan.

Ini akan memperkuat ekonomi Turki, meningkatkan pendapatan ekspor dan transit, dan memastikan komunikasi antar-lembaga tentang isu-isu bersama. Dia akan mengikuti anggaran dan studi kelayakan proyek terkait logistik.

Badan Eksekutif Koordinasi Logistik akan dapat membentuk sub-komite di bidang hubungan perdagangan internasional, hubungan dengan perwakilan sektor dan undang-undang, implementasi dan manajemen proyek, perencanaan teknologi dan infrastruktur. Panitia sub-kerja akan mempresentasikan laporan yang telah mereka siapkan mengenai bidang kegiatannya kepada Badan Pelaksana Koordinasi Logistik.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*