Aplikasi Dukungan Hibah Penyandang Cacat dan Mantan Narapidana Dimulai

Aplikasi Dukungan Hibah Penyandang Cacat dan Mantan Narapidana Dimulai
Aplikasi Dukungan Hibah Penyandang Cacat dan Mantan Narapidana Dimulai

Permohonan Bantuan Hibah Penyandang Disabilitas dan Mantan Narapidana telah dimulai, warga difabel yang ingin memulai usaha sendiri dapat mengajukan permohonannya hingga 3 Desember melalui e-Government dan mantan narapidana melalui unit terkait Kementerian Kehakiman.

Kementerian Tenaga Kerja dan Jamsostek terus mendukung warga difabel dan mantan narapidana yang ingin membuka usaha sendiri melalui KUR. Bantuan hibah hingga 65 ribu TL akan diberikan kepada pengusaha difabel yang ingin memulai usaha sendiri, dan hingga 15 kali upah minimum bruto untuk mantan pengusaha narapidana. Penyandang disabilitas yang ingin mempresentasikan proyek mereka http://www.iskur.gov.tr Sesuai dengan panduan aplikasi yang dipublikasikan di bagian "Pengumuman" di situs web, mereka akan dapat mengajukan aplikasi melalui e-Government hingga 3 Desember.

Mantan narapidana yang ingin memulai usaha sendiri dapat meneruskan proyeknya ke Ditjen Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan Provinsi di provinsi tempat mereka berada melalui unit terkait Kementerian Kehakiman hingga tanggal yang sama.

Melanjutkan dukungan kepada penyandang disabilitas dan eks napi yang ingin memulai usaha sendiri sejak tahun 2014, KUR telah memberikan bantuan hibah lebih dari 3 juta TL kepada 198 ribu 2 penyandang disabilitas dan 315 ribu 229 warga eks napi sejauh ini. Aplikasi Dukungan Hibah Penyandang Cacat, yang sebelumnya diterima secara langsung atau melalui pos, telah dipindahkan ke platform e-Government, di mana warga penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan tanpa meninggalkan rumah mereka. Dengan demikian, ini bertujuan untuk mendukung kewirausahaan lebih banyak individu difabel.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*