Direktorat Jenderal Keamanan Pesisir Rekrut 21 Tenaga Kerja

Direktorat Jenderal Keamanan Pesisir akan merekrut tenaga kerja tetap
Direktorat Jenderal Keamanan Pesisir akan merekrut tenaga kerja tetap

Direktorat Jenderal Keamanan Pesisir akan mempekerjakan 21 orang pekerja tetap. Iklan tersebut dimuat dalam Lembaran Negara. Aplikasi akan diterima melalui KUR.

Direktorat Jenderal Keselamatan Pesisir akan merekrut pekerja untuk posisi kapten kedua, insinyur kedua dan operator lalu lintas maritim.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

BAGAIMANA MENDAFTAR UNTUK PEREKRUTAN KARYAWAN SHORE SAFETY?

Aplikasi dapat dilakukan melalui halaman web Badan Ketenagakerjaan Turki atau dengan pergi ke Pusat Layanan Badan Tenaga Kerja Turki, dalam proses aplikasi yang ditentukan oleh KUR.

PERSYARATAN APLIKASI KAPTEN KEDUA!

– Memiliki minimal kualifikasi 1st Range Officer.

– Memiliki sertifikat (stcw dll) dan dokumen yang dipersyaratkan oleh semua peraturan yang berlaku saat ini dan internasional terkait dengan kompetensinya.

– Tidak akan pensiun dari lembaga jaminan sosial manapun.

PERSYARATAN APLIKASI UNTUK ENGINEER KEDUA!

– Memiliki minimal kualifikasi 2nd Engineer.

– Memiliki sertifikat (stcw dll) dan dokumen yang dipersyaratkan oleh semua peraturan yang berlaku saat ini dan internasional terkait dengan kompetensinya.

– Tidak akan pensiun dari lembaga jaminan sosial manapun.

PERSYARATAN APLIKASI OPERATOR LALU LINTAS LAUT!

– Memiliki sertifikat kualifikasi Kapten Pelaut dan setidaknya 1 tahun pengalaman layanan laut.

- Diserahkan sampai ujian wawancara yang akan diadakan oleh organisasi; Untuk mendapatkan setidaknya 60 poin dari Ujian Kecakapan Bahasa Asing (YDS) yang diadakan oleh SYM untuk pengetahuan bahasa Inggris, atau memiliki dokumen bahasa asing yang diterima oleh SYM, atau memiliki setidaknya 75 dari ujian Bahasa Inggris Maritim yang diselenggarakan oleh GASM atau dengan kemahiran pilot Untuk bekerja sebagai pilot di organisasi pilot mana pun.

– Tidak akan pensiun dari lembaga jaminan sosial manapun.

– Belum mencapai usia 41 tahun sejak tanggal terakhir permohonan permintaan tenaga kerja yang diumumkan dalam KUR.

– Dalam konteks ini, calon yang akan direkrut dimulai sebagai calon Operator Lalu Lintas Maritim.

– Di antara personel yang akan diangkat sebagai calon Operator Lalu Lintas Maritim, kontrak kerja bagi mereka yang tidak berhasil menyelesaikan pelatihan kerja akan ditentukan oleh Administrasi sesuai dengan Peraturan Pendirian dan Pengoperasian Pelayanan Lalu Lintas Kapal Sistem, di bawah pengawasan otoritas layanan lalu lintas kapal di area layanan di mana mereka akan ditugaskan, dihentikan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 4857.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*