Kementerian Pendidikan Nasional Rekrut 750 Guru Penyandang Cacat

guru cacat
guru cacat

Sesuai dengan keunggulan nilai EKPSS di antara calon peserta Ujian Seleksi Pegawai Negeri Penyandang Cacat (EKPSS-Tingkat Sarjana) yang diselenggarakan pada tahun 2018 dan 2020, maka Peraturan tentang Ujian Seleksi Pegawai Negeri Penyandang Cacat diumumkan dalam Berita Resmi tertanggal 07/02 /2014 dan bernomor 28906 dan Rekrutmen Penyandang Cacat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pengangkatan dan Pemindahan Guru Kementerian Pendidikan Nasional yang diumumkan dalam Berita Resmi tertanggal 17/04/2015 dan bernomor 29329, lamaran telah diterima dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Lampiran-1 Kalender Permohonan dan Pengangkatan, sesuai dengan penjelasan di bawah ini, dan total 750 (Tujuh ratus Lima puluh) penyandang disabilitas akan diangkat sebagai guru untuk kuota.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

1. Memiliki syarat-syarat umum yang ditentukan dalam Pasal 657 UU Kepegawaian No. 48,

2. Menjadi warga negara Turki, (Untuk warga negara Republik Turki Siprus Utara, syarat menjadi warga negara Turki tidak diperlukan.)

3. Mendapatkan nilai 2018 atau lebih pada Ujian Seleksi Pegawai Negeri Difabel (EKPSS-Tingkat Sarjana) yang diadakan pada tahun 2020 dan 50,

4. Mematuhi Keputusan Dewan tertanggal 20.02.2014 dan Nomor 9 Dewan Pendidikan dan Disiplin tentang penetapan kelulusan sarjana dan yang akan diangkat sebagai guru,

5. Penyetaraan ijazah pendidikan tinggi dan/atau formasi pedagogik dengan lembaga atau program pendidikan tinggi di dalam negeri telah diterima oleh Presiden Dewan Pendidikan Tinggi bagi mereka yang lulus dari perguruan tinggi di luar negeri,

6. Telah berhasil menyelesaikan Program Magister Non Tesis Pendidikan Menengah Lapangan atau salah satu Program Pendidikan Formasi Pedagogik / Program Sertifikat Pendidikan Formasi Pedagogik, tidak termasuk mereka yang lulus dari program pendidikan tinggi yang menyediakan sumber daya untuk mengajar,

Catatan 1: Apabila lulusan program studi sumber bidang Mata Kuliah Vokasi SMA Imam Hatip menyatakan telah menempuh semua mata kuliah profesi guru termasuk pendidikan formasi pedagogik yang ditetapkan oleh Dewan Pendidikan Tinggi selama menempuh pendidikan sarjananya tidak akan dimintai keterangan. untuk setiap dokumen yang menggantikan formasi pedagogis. Kandidat dalam situasi ini akan memasukkan tanggal dan nomor dokumen yang menunjukkan bahwa mereka telah mengambil semua mata kuliah profesi guru termasuk pendidikan formasi pedagogis selama pendidikan sarjana mereka, di bagian informasi formasi pedagogis pada Formulir Pra-Aplikasi Elektronik.

7. Tidak dijatuhi hukuman diberhentikan dari dinas sipil atau profesi guru,

8. Tidak menerima pensiun atau hari tua dari lembaga jaminan sosial manapun,

9. Bagi yang belum memulai tugasnya walaupun telah diangkat untuk mengajar selain nilai EKPSS, telah menyelesaikan masa tunggu 1 (satu) tahun terhitung sejak hari terakhir tanggal permohonan pendahuluan terhitung sejak tanggal dari janji,

10. Telah menyelesaikan masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam huruf A, B, C alinea pertama Pasal 657 UU Kepegawaian Nomor 97, terhitung sejak hari terakhir permohonan pendahuluan bagi yang mengundurkan diri atau dianggap telah diberhentikan dari tugasnya sebagai PNS,

11. Telah menyelesaikan masa tunggu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengunduran dirinya dan hari terakhir permohonan pendahuluan bagi mereka yang dihentikan tugasnya selama masa pencalonan, tidak termasuk mereka yang diberhentikan karena alasan kesehatan,
kondisi yang akan dicari.

12. Mereka yang saat ini sedang menduduki jabatan dengan jabatan guru di Kementerian kami atau lembaga publik lainnya dapat melamar dalam ruang lingkup pengumuman ini sesuai dengan paragraf pertama Pasal 07 Peraturan tentang Ujian Seleksi Pegawai Negeri Penyandang Cacat dan Rekrutmen Penyandang Disabilitas menjadi Pegawai Negeri Sipil yang diumumkan dalam Berita Resmi tertanggal 02/2014/28906 dan bernomor 14. tidak akan ditemukan.

13. Kandidat yang ditempatkan pada jabatan apapun menurut hasil EKPSS dalam kerangka ketentuan Peraturan tentang Ujian Seleksi Pegawai Negeri Sipil Penyandang Disabilitas dan Rekrutmen Penyandang Disabilitas yang diumumkan dalam Berita Resmi tertanggal 07/02/2014 dan bernomor 28906, milik ke tingkat pendidikan yang sama yang masih berlaku untuk penempatan yang akan dilakukan dalam lingkup pengumuman ini, mereka tidak akan dapat mendaftar dengan skor EKPSS mereka. Sesuai dengan Peraturan tersebut di atas, hasil EKPSS berlaku selama empat tahun sejak tanggal ujian.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*