Pemberitahuan Alamat ke Bangunan Terlantar Tidak Akan Diizinkan

Pemberitahuan Alamat ke Bangunan Terlantar Tidak Akan Diizinkan

Pemberitahuan Alamat ke Bangunan Terlantar Tidak Akan Diizinkan

Surat edaran baru tentang bangunan terlantar dikirim ke 81 Gubernur Provinsi Kementerian Dalam Negeri. Bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan terbengkalai oleh kantor gubernur dan pemerintah kota dengan surat edaran tidak diperbolehkan untuk dijadikan pemukiman setelah tanggal penetapan.

Dalam surat edaran yang dikirim ke gubernur oleh Kementerian kami, penetapan, perbaikan/rehabilitasi, pembongkaran dan penghancuran bangunan terlantar di seluruh negeri dalam lingkup perang melawan kejahatan dan penjahat, terutama pelestarian ketertiban dan keamanan umum, memastikan estetika perkotaan , pencegahan pencemaran lingkungan, penyediaan dan penggunaan obat-obatan/stimulan, diingatkan untuk melakukan pencegahan penggunaan bangunan.

Dalam konteks ini, 106.792% (66,06) dari 70.546 bangunan terlantar yang diidentifikasi sejauh ini telah dihancurkan, 15,55% yaitu 16.608 telah direhabilitasi dan tindakan pengamanan telah diambil, dan 81,61% (87.154) dari bangunan terlantar bangunan di seluruh tanah air telah hancur.Dinyatakan bahwa pekerjaan pembongkaran/perbaikan sisa 18,39% dari 19.638 bangunan masih berlanjut.

Dengan adanya amandemen Pasal 3194 Undang-Undang Zonasi No. 39, berjudul Bangunan-bangunan yang Berbahaya Runtuh, maka bangunan-bangunan terlantar tersebut ditetapkan oleh Gubernur untuk menimbulkan bahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; Dinyatakan bahwa bangunan tersebut harus dibongkar dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan, dan jika ini tidak dilakukan, pekerjaan pembongkaran harus dilakukan oleh pemerintah kota atau gubernur untuk menghilangkan bahaya dan lebih dari 20% dari biaya ini harus dikumpulkan dari pemilik gedung.

Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan dalam pasal 5490 UU Pelayanan Kependudukan Nomor 3 bahwa alamat tempat tinggal diartikan sebagai tempat tinggal dengan maksud untuk menetap secara tetap, dan dalam pasal ke-49 Undang-Undang tersebut berjudul Alamat informasi dan pemutakhiran, alamat di wilayah tanggung jawab pemerintah provinsi dan kotamadya khusus ditentukan sesuai dengan standar alamat ini dan informasi alamat dibuat, mengingatkan tanggung jawab mereka.

Permukiman Bangunan Terlantar Tidak Dapat Ditampilkan untuk Pendaftaran Sekolah

Bangunan terlantar, mereka yang menghindari pemberitahuan, pendaftaran sekolah, dll. Isu-isu berikut dinyatakan dalam surat edaran yang dikirim ke gubernur untuk berhenti ditampilkan sebagai alamat tempat tinggal karena alasan khusus.

Bangunan-bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan terbengkalai oleh kantor gubernur atau pemerintah kota tidak boleh dilaporkan sebagai alamat pemukimannya (setelah tanggal penetapan). Dalam arah ini, kolom pendaftaran dan penjelasan “Gedung Terlantar” telah ditambahkan ke bangunan dan lapisan bangunan di Sistem Registrasi Alamat Spasial (MAKS) dan Sistem Registrasi Alamat (AKS) oleh Ditjen Kependudukan dan Kewarganegaraan. Dengan demikian, informasi mengenai bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan terlantar akan segera dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kewarganegaraan oleh instansi yang berwenang (pemprov dan kotamadya) melalui MAKS dan AKS.

Pemberitahuan alamat bangunan terlantar oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kewarganegaraan akan dicegah secara elektronik, dengan memproses informasi bahwa bangunan tersebut terlantar ke MAKS dan AKS oleh gubernur dan kotamadya.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*