Kemenperin Rekrut 203 Tenaga Kontrak

Kementerian Perindustrian dan Teknologi akan merekrut asisten ahli
Kementerian Perindustrian dan Teknologi akan merekrut asisten ahli

Kementerian Perindustrian dan Teknologi, dalam kerangka ketentuan Pasal 657/B UU Kepegawaian No. 4 dan Pokok-pokok Tentang Kepegawaian Tenaga Kontrak, terhadap kosongnya 203 (dua ratus tiga) posisi tenaga kontrak dalam unit organisasi pusat dan provinsi Kementerian kami, tanpa ujian tertulis dan/atau lisan.Penempatan akan dilakukan oleh Kementerian kami berdasarkan peringkat skor kelompok KPSS (B).

Jumlah jabatan, kualifikasi dan jenis nilai KPSS untuk pegawai kontrak yang akan direkrut ke organisasi pusat Kementerian Jenis nilai KPSS yang akan dibuat diberikan pada Tabel 2, dan jabatan pegawai kontrak, jumlah dan jenis nilai KPSS untuk direkrut untuk personel yang dikontrak untuk direkrut ke organisasi provinsi Kementerian diberikan dalam Tabel 3. Tautan berikut berisi biaya yang harus dibayarkan ke posisi kontrak organisasi pusat dan provinsi.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

PERSYARATAN APLIKASI UMUM

2.1.1. Sebagaimana tercantum dalam huruf (A) Pasal 14 UU Kepegawaian tanggal 7/1965/657 dan nomor 48; a) Menjadi warga negara Republik Turki,

b) Tidak dirampas hak publik,

c) Bahkan jika periode yang ditentukan dalam Pasal 53 KUHP Turki telah berlalu; kejahatan terhadap keamanan negara, meskipun diampuni atau dipenjarakan selama satu tahun atau lebih karena kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, kejahatan terhadap tatanan konstitusional dan berfungsinya tatanan ini, penggelapan, penggelapan, penyuapan, pencurian, penipuan, pemalsuan, pelanggaran kepercayaan, penipuan Tidak dipidana karena pailit, persekongkolan tender, persekongkolan kinerja, pencucian nilai properti yang timbul dari kejahatan atau penyelundupan,

d) Dalam hal status militer; tidak terlibat dalam dinas militer, tidak dalam usia militer atau, jika ia telah mencapai usia dinas militer, telah melakukan dinas militer aktif atau ditunda atau dipindahkan ke kelas cadangan.

2.1.2. Tidak berumur 01 (tiga puluh lima) tahun terhitung sejak 2021 Januari 35 (lahir pada atau setelah 01 Januari 1986).

2.1.3. Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 657 Undang-Undang Kepegawaian No. 53, tidak boleh mempunyai penyakit jiwa yang dapat menghalanginya untuk melaksanakan tugasnya secara terus menerus.

2.1.4. Dari Kelompok Ujian Seleksi (B) Personil Publik yang diselenggarakan oleh SYM pada tahun 2020 untuk jabatan staf kantor dan insinyur di Organisasi Pusat dan jabatan dengan jabatan insinyur, arsitek, dan perencanaan wilayah kota di Organisasi Provinsi; Memiliki minimal 3 (tujuh puluh) poin dari KPSSP(10) untuk lulusan sarjana, KPSSP(93) untuk lulusan fakultas pendidikan, KPSSP(70) untuk lulusan sarjana.

2.1.5. Kandidat yang akan melamar posisi dengan jabatan staf pendukung di organisasi pusat, dari Grup Ujian Seleksi (B) Personil Publik yang diadakan oleh SYM pada tahun 2020; Untuk lulusan pendidikan menengah, memiliki nilai dari jenis poin KPSSP (94).

2.1.6. Kandidat hanya dapat melamar posisi berdasarkan satu provinsi dan status pendidikan, dan aplikasi yang dibuat untuk lebih dari satu provinsi atau kualifikasi (studi, posisi) akan dianggap tidak valid.

2.1.7. Kandidat yang kontraknya diputus saat bekerja penuh waktu di "posisi personel kontrak 4/B" di lembaga dan organisasi publik harus telah menyelesaikan masa tunggu satu tahun sejak batas waktu (a), (b) dan (c), tidak termasuk calon yang memutuskan kontrak mereka secara sepihak).

2.1.8. Kandidat yang akan melamar ke salah satu posisi Insinyur (Konstruksi, Mesin, Peta, Komputer, Metalurgi dan Material, Listrik-Elektronik, Industri, Makanan, Geologi) selain persyaratan khusus yang ditentukan untuk setiap judul posisi di bawah ini; Karyawan yang bekerja di posisi kontrak 4/B di lembaga dan organisasi publik tidak boleh memiliki jabatan kontrak yang sama yang ingin mereka lamar dan jabatan personel kontrak 4/B tempat mereka bekerja saat ini.

2.1.9. Kandidat harus telah lulus dari departemen pada Tabel 1, Tabel 2, Tabel 3 dan Tabel 4 atau dari institusi pendidikan dalam atau luar negeri yang kesetaraannya diterima oleh Higher Education Theories.

METODE APLIKASI, TEMPAT, WAKTU DAN HAL-HAL LAINNYA

3.1. Aplikasi akan dilakukan secara elektronik hanya di e-Government – ​​Kementerian Perindustrian dan Teknologi – Rekrutmen Publik Career Gate atau Career Gate alimkariyerkapisi.cbiko.gov.tr/ hingga pukul 26 pada hari Minggu, 2021 Desember 23.59.

3.2. Kandidat yang telah lulus dari lembaga pendidikan di dalam negeri atau luar negeri dan memiliki kesetaraan mengenai status pendidikan yang dicari dalam pengumuman ini harus mengunggah dokumen kesetaraan mereka ke sistem dalam format pdf atau jpeg alih-alih ijazah atau sertifikat kelulusan.

3.3. Kandidat yang lulus dari departemen memasak, nutrisi institusional atau kuliner dari institusi pendidikan menengah diharuskan untuk mengunggah ijazah dan dokumen yang menunjukkan bahwa mereka memiliki pengalaman 2 tahun ke sistem dalam format pdf atau jpeg pada saat melamar. Institusi pendidikan menengah yang akan melamar posisi chef harus mengunggah dokumen yang menunjukkan bahwa lulusan bidang lain memiliki pengalaman 2 tahun dan sertifikat mereka di bidang yang relevan dalam format pdf atau jpeg saat melamar.

3.4. Kandidat lulusan Bidang dan Cabang Hortikultura, Bidang Teknologi Pertanian dan Cabang atau Lembaga Pendidikan Menengah Bidang Pertanian dan Cabang wajib mengunggah ijazah dalam format pdf atau jpeg ke sistem pada saat melamar. Institusi pendidikan menengah yang akan melamar posisi tukang kebun diharuskan mengunggah dokumen yang menunjukkan bahwa mereka memiliki pengalaman 2 tahun atau sertifikat yang mereka miliki di bidang yang relevan dalam format pdf atau jpeg saat melamar.

3.5. Kandidat yang kontraknya diputus oleh institusinya atau yang secara sepihak mengakhiri kontraknya saat bekerja penuh waktu di posisi personel kontrak 4/B di institusi dan organisasi publik wajib mengunggah dokumen layanan yang disetujui dari institusi sebelumnya dalam format pdf dan jpeg selama aplikasi, untuk menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan masa tunggu satu tahun. .

3.6. Hanya aplikasi yang dibuat melalui Career Gate-Public Recruitment Platform yang valid, dan aplikasi yang tidak memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam pengumuman dan aplikasi ke Kementerian kami secara langsung, email, atau pos tidak akan diproses.

3.7. Kandidat; Jika informasi kelulusan yang diperlukan tidak diterima melalui e-Government pada tahap aplikasi, mereka akan menyatakan informasi mereka dan mengunggah dokumen mereka dalam format pdf atau jpeg.

3.8. Permohonan calon yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang dipersyaratkan serta permohonan yang membuat pernyataan tidak benar tidak akan diterima dan akan diambil tindakan hukum terhadap mereka sesuai dengan ketentuan umum.

3.9. Aplikasi apa pun yang tidak menunjukkan "Transaksi Anda telah berhasil diselesaikan..." pada Platform Rekrutmen Publik Career Gate tidak akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, kandidat harus memeriksa apakah proses aplikasi telah selesai.

EVALUASI APLIKASI DAN PROSES PENEMPATAN

4.1. Proses penempatan calon yang melamar dalam batas waktu dan memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan, didasarkan pada peringkat skor yang akan dibuat berdasarkan organisasi pusat dan masing-masing direktorat provinsi, dimulai dari calon dengan nilai KPSS tertinggi, mengambil dengan mempertimbangkan jabatan personel yang dikontrak dan kualifikasi yang diumumkan di organisasi pusat atau direktorat provinsi yang mereka sukai, akan dilakukan.

4.2. Dalam hal pemerataan nilai KPSS, prioritas akan diberikan kepada mereka yang memiliki gelar master di bidangnya, mereka yang tanggal kelulusannya lebih awal, dan jika sama, mereka yang lebih tua akan diprioritaskan.

4.3. Kandidat akan melihat hasil penempatan mereka melalui alamat Career Gate-Public Recruitment Platform, dan tidak ada pemberitahuan terpisah yang akan dibuat untuk kandidat utama atau pengganti.

4.4. Untuk organisasi pusat dan setiap direktorat provinsi akan ditetapkan calon pengganti sebanyak 3 (tiga) kali jumlah jabatan pegawai kontrak yang ditetapkan dalam pengumuman.

4.5. Sebagai hasil dari penelitian arsip yang akan dilakukan terhadap calon yang berhak ditempatkan sebagai prinsipal atau pengganti akibat penempatan, maka proses penempatan calon yang negatif akan dibatalkan.

4.6. Hak pengangkatan calon pengganti berlaku selama satu tahun sejak tanggal pengumuman hasil penempatan. Kandidat yang tidak memulai tugasnya dalam periode ini atau yang mengundurkan diri setelah mereka mulai, akan dipanggil sebagai pengganti kandidat.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*