Kepresidenan Industri Pertahanan akan Merekrut 10 Asisten Ahli

Direktorat Industri Pertahanan
Direktorat Industri Pertahanan

Kepresidenan Industri Pertahanan akan menerima 10 asisten ahli. Aplikasi akan diterima antara 8 dan 22 Maret 2022. Untuk dipekerjakan di Kepresidenan Industri Pertahanan, untuk diangkat ke posisi derajat ke-7 dari kelas Layanan Administrasi Umum oleh Ujian Masuk (Metode Ujian Lisan), Asisten Spesialis Industri Pertahanan akan diambil hingga jumlah kuota yang ditentukan terhadap departemen pendidikan dan departemen pendidikan yang tercantum di bawah ini:

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Kepresidenan Industri Pertahanan akan Merekrut Asisten Ahli

Persyaratan Aplikasi Ujian

(1) Kandidat yang akan mendaftar ujian masuk Asisten Spesialis Industri Pertahanan;

a) Dalam huruf (A) Pasal 657 UU Kepegawaian No. 48

memenuhi syarat-syarat umum yang ditentukan,

b) Lulusan dari jurusan pendidikan dalam teks pengumuman yang menyelenggarakan pendidikan sarjana sekurang-kurangnya empat tahun, atau dari jurusan terkait di lembaga pendidikan dalam atau luar negeri yang kesetaraannya diterima oleh Dewan Pendidikan Tinggi,

c) Sejak hari pertama bulan Januari tahun diselenggarakannya ujian, 35 (tiga puluh lima)

mereka belum menyelesaikan usia lahir (mereka yang lahir pada 01.01.1987 dan lebih baru dapat mendaftar),

) Telah memperoleh 2020 (delapan puluh lima) atau lebih poin dari Ujian Seleksi Pegawai Negeri yang diadakan pada tahun 2021 dan 85, sesuai dengan departemen pendidikan dalam teks pengumuman,

d) Setidaknya 22.03.2020 (delapan puluh) poin dalam bahasa Inggris dari Ujian Kecakapan Bahasa Asing (YDS) atau Ujian Bahasa Asing Elektronik (e-YDS) yang diumumkan setelah 80 atau ke Assessment Selection and Placement Center (ÖSYM) Ujian Kesetaraan Bahasa Asing Tabel Untuk memiliki nilai ujian bahasa asing yang berlaku secara internasional menurut ujian YDS/e-YDS,

e) Dalam hal status militer; tidak memiliki minat dalam dinas militer (setelah melakukan dinas militer reguler mereka atau ditunda atau dipindahkan ke kelas cadangan),

f) Mereka tidak boleh memiliki penyakit jiwa yang dapat menghalangi mereka untuk menjalankan tugasnya secara terus menerus.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*