16 Lebih Banyak Dokumen Diperlukan untuk Profesi

Lebih Banyak Dokumentasi Diperlukan untuk Profesi
Lebih Banyak Dokumentasi Diperlukan untuk Profesi

Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial telah membawa persyaratan Sertifikat Kualifikasi Kejuruan untuk 16 profesi, termasuk produsen furnitur kayu, produsen sepatu, operator pengecatan, petugas pembersih saluran minyak cerobong asap, ahli kecantikan dan penata rambut.

“Komunike tentang Pekerjaan yang Memerlukan Sertifikat Kualifikasi Kejuruan Lembaga Kualifikasi Kejuruan” diterbitkan dalam Berita Resmi.

Menurut ini, produsen furnitur kayu dan sepatu di kelas "berbahaya" dan "sangat berbahaya" dalam hal kecelakaan kerja, petugas pembersih saluran minyak cerobong, operator pengecatan, penguji jaringan distribusi listrik, ahli kecantikan, pemotong (sepatu), penata rambut, pelapis furnitur, kereta api Sertifikat Kualifikasi Kerja diperlukan untuk profesi pemeliharaan dan perbaikan kelistrikan kendaraan sistem, pemeliharaan dan perbaikan elektronik kendaraan sistem kereta api, pemeliharaan dan perbaikan mekanis kendaraan sistem kereta api, pemeliharaan dan perbaikan sinyal sistem kereta api, produsen pelana, konter, zaitun operator produksi minyak.

“ORANG TANPA DOKUMEN…”

Orang yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kejuruan Otoritas Kualifikasi Kejuruan dalam profesi ini tidak akan dapat dipekerjakan setelah 12 bulan mulai hari ini.

Menurut “Undang-Undang Pendidikan Vokasi”, persyaratan dokumen tidak akan dicari bagi mereka yang memiliki sertifikat master, dan mereka yang telah lulus dari sekolah pendidikan kejuruan dan teknik yang berafiliasi dengan Departemen Pendidikan Nasional, dan sekolah dan departemen universitas yang menyediakan pendidikan kejuruan dan teknis dan dipekerjakan di departemen, bidang dan cabang yang ditentukan dalam diploma atau sertifikat master mereka.

Inspeksi dalam lingkup ini akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Denda administratif akan dikenakan pada majikan atau wakil majikan yang melanggar ketentuan Komunike.

Dengan bertambahnya 16 profesi baru, jumlah profesi yang termasuk golongan “berbahaya” dan “sangat berbahaya” serta memiliki persyaratan Sertifikat Kompetensi Vokasi bertambah menjadi 204.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*