Ditjen Kehutanan Akan Rekrut 74 Tenaga Tetap Penyandang Cacat dan Mantan Narapidana

Direktorat Jenderal Kehutanan 102 Kontrak Rekrutmen Personel Harus Dilakukan
Direktorat Jenderal Kehutanan 102 Kontrak Rekrutmen Personel Harus Dilakukan

44 penyandang cacat dan 30 mantan narapidana untuk dipekerjakan di organisasi provinsi Direktorat Jenderal kami sesuai dengan Peraturan tentang Tata Cara dan Prinsip yang Akan Diterapkan dalam Rekrutmen Tenaga Kerja ke Lembaga dan Organisasi Publik dan Peraturan tentang Tata Cara dan Prinsip yang harus Dilamar sebagai Tenaga Kerja Rekrutmen Mantan Narapidana atau Orang Terluka Bukan Difabel dalam Pemberantasan Terorisme ke Instansi dan Organisasi Publik.Dalam status TMY akan direkrut sebanyak 74 orang tenaga kerja tetap.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Ketentuan umum dan khusus serta informasi lain yang harus dicari pada kandidat akan ditentukan dalam lowongan pekerjaan KUR. Pengumuman ini akan dipublikasikan di KUR antara 24.01.2022 - 28.01.2022. Kandidat yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pengumuman akan mendaftar melalui KUR selama periode pengumuman.

Kandidat 4 (empat) kali jumlah posisi yang akan ditentukan dalam pengumuman lowongan akan dipanggil untuk Ujian Lisan dan Praktikum. Calon-calon ini akan ditentukan sesuai dengan hasil undian yang akan diundi di hadapan notaris. Tempat dan tanggal undian akan ditentukan dalam lowongan pekerjaan KUR dan juga akan diumumkan di website Direktorat Kehutanan Regional terkait. Dalam hal ini, tidak ada pemberitahuan tertulis yang akan dikirimkan ke alamat para calon. Masa percobaan semua posisi yang akan diumumkan adalah dua bulan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 4857.

Semua informasi mengenai proses rekrutmen, dokumen yang akan diminta dari calon, gambar notaris dan tempat dan tanggal ujian lisan dan praktek bagi calon penyandang cacat, dan ujian lisan dan praktek bagi calon mantan narapidana akan diumumkan di website Direktorat Regional. Permohonan calon, yang kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan persyaratan, dapat dihentikan oleh administrasi pada setiap tahap proses pengumuman, pengundian, ujian, dan penugasan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*