Kenaikan Cukai Rokok dan Alkohol! Apakah Rokok dan Alkohol Telah Ditingkatkan?

Kenaikan Cukai Rokok dan Alkohol! Apakah Rokok dan Alkohol Telah Ditingkatkan?
Kenaikan Cukai Rokok dan Alkohol! Apakah Rokok dan Alkohol Telah Ditingkatkan?

Dengan diumumkannya data inflasi tersebut, maka tingkat kenaikan Pajak Konsumsi Khusus (PPK) yang diambil dari kelompok rokok dan alkohol menjadi jelas. Dengan demikian, tingkat kenaikan SCT untuk produk yang bersangkutan adalah 47,39 persen.

Berat minuman beralkohol dan hasil tembakau dalam keranjang inflasi adalah 4,87 persen. Hanya rokok yang membentuk 4,56% dari tarif ini.

Pajak spesifik rokok yang tadinya 0,4851 TL per bungkus dinaikkan menjadi 0,7150 TL. Sementara pajak spesifik minimum dari 9,766 TL per paket meningkat menjadi 14,394 TL, kenaikan ini meningkatkan harga batas pajak spesifik minimum dari 15,50 TL menjadi 22,85 TL per paket. Dengan update inflasi pada tingkat 47,4 persen pajak rokok, beban pajak atas harga rata-rata rokok saat ini akan meningkat dari 81 persen menjadi sekitar 96 persen. Dengan pembaruan ini, harga rokok diperkirakan akan meningkat antara 3 dan 5 TL.

APAKAH WAKTU UNTUK MEROKOK?

Diperkirakan harga rokok akan terkena dampak langsung dari kenaikan SCT ini. Diperkirakan akan ada kenaikan 3 sampai 5 TL per paket.

Berat rokok dan minuman beralkohol dalam keranjang inflasi selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

  • 2017 – 5,87 persen
  • 2018 – 5,14 persen
  • 2019 – 4,23 persen
  • 2020 – 6,06 persen
  • 2021 – 4,88 persen

Bobot produk pada kelompok Minuman Beralkohol dan Tembakau secara terpisah dalam inflasi adalah sebagai berikut:

  • Raki – 0,1065 persen
  • Wiski – 0,0209 persen
  • Anggur – 0,0264 Persen
  • Bir – 0,1572 persen
  • Rokok – 4,5656 Persen

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*