Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial Merekrut 4175 Personil Kontrak

Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial
Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial

Untuk dipekerjakan di Organisasi Provinsi Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial dalam lingkup Pasal 657/B UU Kepegawaian No. 4, tambahan pasal 06.06.1978 dan 7 dari "Asas Tentang Pekerjaan Tenaga Kontrak" , yang mulai berlaku dengan Keputusan Dewan Menteri tertanggal 15754 dan bernomor 2/5. Menurut ini, personel kontrak akan direkrut dengan ujian lisan untuk judul dan jumlah posisi personel kontrak yang disebutkan di bawah ini.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial untuk Merekrut Tenaga Kontrak

Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial untuk Merekrut Tenaga Kontrak

Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial untuk Merekrut Tenaga Kontrak

) Tenaga Pendukung Sosial Keluarga (4/B) dan Tenaga Pengelola Asrama (4/B) Pembagian Jabatan dan Sebaran Provinsi dan 4/B Tenaga Kontrak Jabatan Sebaran Provinsi juga akan dipublikasikan di website resmi Kementerian.

Ketentuan Umum Kandidat

a) Untuk memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (657), (48), (4) dan (5) sub-ayat (A) alinea pertama Pasal 6 Undang-Undang No. 7,

b) Lulus dari departemen yang diinginkan untuk posisi yang dilamar pada batas waktu aplikasi (pendaftaran kandidat yang telah lulus dari tingkat pendidikan di atas tingkat pendidikan yang ditentukan untuk posisi personel kontrak yang dilamar dan yang memiliki skor KPSS pada pendidikan ini tingkat tidak akan diterima),

c) Tidak berhak menerima pensiun, pensiun hari tua atau cacat dari lembaga jaminan sosial manapun,

) Belum mencapai usia 65 tahun,

d) Selama bekerja pada jabatan pegawai kontrak dalam ruang lingkup Pasal 657/B UU No. 4, dalam hal pemutusan kontrak oleh instansi karena bertindak bertentangan dengan prinsip kontrak jasa atau pemutusan kontrak secara sepihak dalam masa kontrak, kecuali satu tahun telah berlalu sejak tanggal pemutusan, ia akan dipekerjakan di posisi personel yang dikontrak di lembaga dan organisasi publik.

(Karyawan paruh waktu atau mereka yang dibatasi oleh durasi proyek, mereka yang mengubah jabatannya dengan ditugaskan pada posisi yang terkait dengan gelar kontrak yang dikeluarkan dalam hal status pendidikan, dan mereka yang meminta perubahan lokasi karena pasangan atau status kesehatan, tidak ada unit pelayanan yang dialihkan, tidak ada unit pelayanan, meskipun unit yang sama di unit itu, yang tidak dapat berpindah tempat karena tidak adanya lowongan jabatan dengan jabatan dan kualifikasi atau fakta bahwa mereka tidak dapat memenuhi kondisi kerja yang sebenarnya setidaknya satu tahun tidak dikenakan masa tunggu satu tahun)

Metode dan Durasi Aplikasi

a) Kandidat akan membuat aplikasi mereka antara 10/01/2022-20/01/2022 dengan masuk melalui e-Government melalui Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial – Gerbang Karir, Rekrutmen Publik, dan Gerbang Karir (isealimkariyerkapisi.cbiko.gov. tr). Permohonan yang tidak diajukan secara elektronik dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman tidak akan dipertimbangkan.

b) Kandidat yang telah lulus dari lebih dari satu departemen atau memenuhi persyaratan untuk lebih dari satu posisi hanya dapat melamar untuk satu (1) departemen atau posisi.

c) Tindakan hukum akan diambil terhadap mereka yang memberikan dokumen palsu atau membuat pernyataan, jika janji mereka telah dibuat, pengangkatan mereka akan dibatalkan dan jika mereka telah membayar biaya oleh administrasi, biaya ini akan dikompensasikan bersama dengan kepentingan hukum.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*