Usulan Hukum Profesi Guru Diterima KPU

Usulan Hukum Profesi Guru Diterima KPU

Usulan Hukum Profesi Guru Diterima KPU

Dengan usulan tersebut bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pengembangan profesional guru yang bertugas menyelenggarakan layanan pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan mereka dalam jenjang karir.

Menurut proposal, di mana mengajar didefinisikan sebagai "profesi spesialisasi khusus yang melakukan pendidikan dan pelatihan dan tugas manajemen terkait", guru akan berkewajiban untuk melakukan tugas ini sesuai dengan tujuan dan prinsip dasar pendidikan nasional Turki dan etika. prinsip profesi guru. Kondisi kerja guru akan diatur untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan untuk peningkatan mutu pendidikan. Persiapan untuk profesi guru akan dibekali dengan budaya umum, pendidikan bidang khusus dan pengetahuan pedagogis/profesi guru. Profesi guru akan dibagi menjadi tiga langkah karir sebagai “guru”, “guru ahli” dan kepala sekolah setelah masa calon mengajar.

Kualifikasi yang akan dicari pada calon guru dalam hal budaya umum, pendidikan bidang khusus dan formasi pedagogik/pengetahuan profesi guru akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Guru akan dipilih dari antara lulusan perguruan tinggi yang melatih guru dan perguruan tinggi asing yang diterima kesetaraannya.

Calon guru akan tamat dari perguruan tinggi yang ditetapkan dengan peraturan, selain syarat-syarat yang tercantum dalam pasal terkait UU Kepegawaian, untuk diangkat sebagai calon guru, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan khusus. Menurut UU Penyidikan Keamanan dan Penelitian Kearsipan akan diupayakan pemeriksaan keamanan dan penelitian kearsipan, serta keberhasilan dalam ujian yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Pusat Pengukuran, Seleksi, dan Penempatan Presiden.

Jangka waktu pencalonan tidak boleh kurang dari satu tahun atau lebih dari dua tahun. Selama periode ini, tempat tugas calon guru tidak dapat diubah, kecuali karena kebutuhan. Calon guru akan mengikuti Program Diklat Guru Pemula, yang terdiri dari pelatihan dan praktek. Calon guru yang berhasil sebagai hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Evaluasi Calon pada akhir proses pencalonan akan diangkat untuk mengajar.

Calon guru yang tidak ditemukan memiliki kualifikasi untuk diangkat, mereka yang kehilangan salah satu syarat pengangkatan selama masa pencalonan, mereka yang dihukum dengan pemotongan gaji atau penundaan kemajuan mereka dalam proses pencalonan, mereka yang yang tidak mengikuti Program Diklat Calon Guru Pemula tanpa alasan, dan pada akhir program ini, yang tidak lulus evaluasi akan diberhentikan dan tidak diangkat menjadi guru selama 3 tahun.

Menurut UU Kepegawaian, mereka yang diangkat menjadi pegawai negeri utama dengan cara memberhentikan pencalonannya sesuai dengan UU Kepegawaian, di antara mereka yang harus diberhentikan dari tugasnya, akan diangkat menjadi pegawai dengan gelar pegawai negeri sipil. hamba sesuai dengan derajat hak bulanan yang mereka peroleh. Pembentukan Program Diklat Calon Guru dan Komisi Evaluasi Calon Guru yang menjadi dasar pembinaan guru pemula selama proses pencalonan, serta tata cara dan prinsip lain mengenai proses pengajaran pemula akan diatur dengan peraturan.

Tangga karir mengajar

Dengan proposal tersebut, langkah karir mengajar ditentukan. Dengan demikian, guru yang telah mengabdi paling sedikit 10 tahun dalam mengajar, termasuk calon guru, telah menyelesaikan Program Pelatihan Guru Spesialis, yang tidak kurang dari 180 jam untuk pengembangan profesional, dan studi minimum yang diharapkan untuk mengajar ahli di bidang pengembangan profesional. , dan yang tidak memiliki hukuman untuk menghentikan kemajuan mereka, dapat diberikan gelar guru spesialis. dapat mengajukan ujian tertulis. Mereka yang mendapat skor 70 ke atas dalam ujian tertulis untuk gelar guru ahli akan dianggap berhasil. Mereka yang berhasil dalam ujian tertulis akan diberikan sertifikat guru spesialis.

Di antara guru spesialis yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun dalam pengajaran spesialis dan yang tidak dihukum karena menghentikan kemajuan mereka, mereka yang telah menyelesaikan Program Pelatihan Kepala Sekolah yang diselenggarakan tidak kurang dari 240 jam untuk pengembangan profesional dan yang telah menyelesaikan studi diramalkan bagi kepala sekolah di bidang pengembangan profesi dapat mengajukan ujian tertulis untuk gelar kepala sekolah. Mereka yang mendapat skor 70 ke atas dalam ujian tertulis akan dianggap berhasil. Mereka yang berhasil dalam ujian tertulis akan diberikan sertifikat kepala sekolah.

Bagi yang telah menyelesaikan pendidikan magister dan yang telah menyelesaikan pendidikan doktor yang dipersyaratkan untuk bergelar guru spesialis, dibebaskan dari ujian tertulis untuk bergelar kepala sekolah.

Periode yang dihabiskan dalam manajemen lembaga pendidikan dan pengajaran kontrak akan diperhitungkan dalam perhitungan periode pengajaran.

Jabatan guru akan digunakan sejak tanggal pengangkatan untuk tugas ini disetujui oleh atasan yang berwenang untuk mengangkatnya, dan gelar guru ahli atau kepala sekolah akan digunakan sejak tanggal dikeluarkannya guru ahli/kepala sekolah. sertifikat. Guru yang berpindah bidang setelah mendapatkan gelar guru spesialis atau kepala sekolah, atau yang bidangnya telah dihapus atau diubah bidangnya oleh peraturan terkait, akan tetap menggunakan gelar yang telah diperolehnya.

Mereka yang menerima gelar guru spesialis atau kepala sekolah akan diberikan gelar secara terpisah untuk setiap gelar. Mereka yang telah dijatuhi hukuman penghentian kemajuan akan dapat mengajukan permohonan gelar guru ahli atau kepala sekolah setelah hukuman mereka dihapus dari arsip kepegawaian mereka. Tata cara dan prinsip peningkatan jenjang karir profesi guru akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Indikator dan kompensasi tambahan

Dalam hal tidak ada ketentuan dalam usul tersebut, maka ketentuan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Pendidikan, Undang-Undang Kepegawaian, Undang-Undang Dasar Pendidikan Nasional, dan undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan peraturan ini akan diterapkan.

Dengan amandemen UU Kepegawaian, kompensasi pendidikan dan pelatihan bagi mereka yang bergelar guru ahli dan kepala sekolah ditingkatkan. Kompensasi pendidikan yang dibayarkan kepada guru spesialis meningkat dari 20 persen menjadi 60 persen, dan kompensasi pendidikan yang dibayarkan kepada kepala sekolah meningkat dari 40 persen menjadi 120 persen.

Indikator tambahan guru yang bekerja di staf tingkat pertama ditingkatkan menjadi 3600. Untuk guru dengan gelar lain, diperkirakan akan melakukan penyesuaian sesuai dengan peningkatan ini. Indikator tambahannya adalah 3000 guru di kelas dua dan 2200 untuk kelas tiga, 1600 untuk kelas empat, 1300 untuk kelas lima, 1150 untuk kelas enam, 950 untuk kelas tujuh, dan 850 untuk kelas delapan. nilai. Pasal ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2023.

Dengan amandemen yang dibuat dalam pasal yang relevan dari Keputusan-UU tentang Lembaga Penyedia Layanan Akomodasi Swasta dan Beberapa Peraturan, diperkirakan bahwa guru kontrak akan diizinkan untuk pindah tergantung pada alasan keselamatan dan kesehatan hidup mereka.

Karena hal-hal yang berkaitan dengan pengajaran dan kualifikasi serta pemilihan guru diatur dalam proposal ini, maka pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Dasar Pendidikan Nasional dicabut.

Mereka yang bergelar guru ahli dan kepala sekolah pada saat diterbitkan akan diuntungkan dengan peraturan ini.

Setelah pekerjaan komisi selesai, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Sadri ensoy mengucapkan terima kasih kepada para peserta atas ide dan kontribusi berharga mereka pada Proposal Undang-Undang Profesi Guru atas nama Kementerian.

ensoy, yang memberikan beberapa informasi kepada komisi, mengatakan, “Kami memiliki sekitar 850 ribu kelas, kami memiliki cabang. 53 persen di antaranya terdiri dari siswa berusia 25 tahun ke bawah, 18,5 persen terdiri dari siswa berusia antara 26 dan 30 tahun, dan 15 persen terdiri dari siswa berusia antara 31 dan 35 tahun. Topik ini baru saja berlalu, 'setidaknya ada 37 hingga 57 siswa.' itu dikatakan. Dengan begitu kita ada benarnya.” dikatakan.

Mengingat kritik tentang rendahnya jumlah pasal dalam RUU tersebut, ensoy mengatakan bahwa beberapa hal yang tidak disebutkan di sini termasuk dalam UU Kepegawaian.

Menyatakan keutuhan keluarga juga disebutkan dalam pidatonya, ensoy mengatakan, “Jika kedua pasangan adalah pegawai tetap, tidak ada masalah, jadi ini terjadi dengan janji permintaan maaf, tetapi jika salah satu dari pasangan terikat dan yang lainnya tetap, yang permanen pasangan dapat ditugaskan ke tempat yang dikontrak; hanya di sini, orang yang dikontrak tidak dapat beralih ke tempat istri tetapnya, tetapi jika keduanya dikontrak, tidak ada transisi mengenai hal ini saat ini.” dia berkata.

ensoy berkata, “Perlu diketahui bahwa semua guru dan komunitas pendidikan sedang menunggu hasil pertemuan ini. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota komisi kami, serikat pekerja, pemangku kepentingan, dan staf Kementerian terkait atas dukungan mereka selama proses ini.” dikatakan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*