1,5 Ton Tembakau Ilegal Disita di Hatay

1,5 Ton Tembakau Ilegal Disita di Hatay
1,5 Ton Tembakau Ilegal Disita di Hatay

Dalam operasi yang dilakukan tim Bea Cukai Kemendag di Hatay itu, ditemukan 1,5 ton tembakau selundupan, 2,8 ton gliserin, 175 kilogram rasa hookah, 325 kilogram sirup glukosa, 5 kilogram pewarna makanan, sekitar 146 ribu keping. bagian hookah dan bahan kemasan disita.

Dalam kajian intelijen yang dilakukan Direktorat Intelijen dan Penyelundupan Bea Cukai Hatay, diperoleh informasi bahwa tembakau hookah ilegal diproduksi dan dijual di sebuah alamat di kota tersebut. Dalam penyelidikan, alamat yang mencurigakan ditentukan dan ditindaklanjuti.

Dalam tindak lanjut, ketika unsur kriminal di alamat yang mencurigakan diminta untuk dikeluarkan dari gedung dalam kotak kardus, tim Bea Cukai mengambil tindakan.

Setelah respon pertama, penggeledahan di gedung itu menemukan 1,5 ton tembakau, 2,8 ton gliserin, 325 kilogram sirup glukosa, 175 kilogram rasa hookah, dan 5 kilogram pewarna makanan. Selain itu, disita 136 sipsi, 5 tombak, 700 kemasan, dan 4 mesin kemasan.

Ditentukan bahwa nilai pasar produk yang disita di pabrik tembakau hookah selundupan, yang terdeteksi dan dihentikan oleh operasi tim Penegak Bea Cukai, adalah sekitar 1,5 juta lira.

Investigasi diluncurkan di depan Kantor Kepala Kejaksaan Umum Hatay terhadap 4 tersangka terkait insiden tersebut.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*